Home / Mata Polisi / Kapolres Metro Jakarta Barat Memberi Sangsi 37 warga Tambora Yang melanggar Prokes Tidak Menggunakan Masker.

Kapolres Metro Jakarta Barat Memberi Sangsi 37 warga Tambora Yang melanggar Prokes Tidak Menggunakan Masker.

matanews.id Jakarta, Sebanyak 37 warga Tambora kedapatan tidak menggunakan masker terjaring oleh petugas gabungan dalam ops yustisi yang digelar tiga pilar Tambora di jalan pejagalan raya tambora Jakarta Barat dan di jalan malaka depan kantor telkom roa malaka Tambora Jakarta Barat, Sabtu, 8/5/2021.

Dalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut 32 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 5 orang memilih untuk membayar administrasi

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dimana sosialisasi PPKM Mikro telah dilaksanakan

” pihaknya bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 37 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini ” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi.

Kami bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19

Faruk menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 37 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 32 orang diberi sanksi sosial selebihnya memilih untuk membayar denda administrasi tutupny ( Red)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Polsek Palmerah Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja di Jakbar, Sita 1,1 Kg Ganja dan 2 Ons 3 Gram Sabu

Matanews.id, Jakarta- Polsek Palmerah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di kawasan Kebon ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *