Home / Mata Polisi / ADE SOMA, S.HUT. ASISTEN PERHUTANI (ASPER) DAN KEPALA BAGIAN KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN DI MUARAGEMBONG

ADE SOMA, S.HUT. ASISTEN PERHUTANI (ASPER) DAN KEPALA BAGIAN KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN DI MUARAGEMBONG

 

Matanews.id, Bekasi – Perum Perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana PP 72/2010 yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan pengelolaan kawasan hutan Negara di provinsi Jawa Tengah,Jawa Timur,Jawa Barat dan Banten dan SK. KLHK Nomor:73/MenLHK/Setjen/Kum1/2/2021.

BKPH ujung Karawang bagian dari KPH Bogor Divisi Regional Jawa Barat dan Banten yang secara Administratif pemerintahan Mengelola Kawasan Hutan Negara di Kabupaten Bekasi, yang tersebar di Kecamatan Tarumajaya, Babelan, Cabangbungin serta di Kecamatan Muaragembong, Senin (05/07/2021).

Legalitas keberadaan kawasan hutan Negara sebagaimana SK Menhut Nomor SK. 4109/Menhut – Vll/KUH/2014, tentang penetapan Kawasan Hutan pada Kelompok Hutan Ujung Karawang seluas 11.655,42 Ha di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dan diakomodir dalam dalam perda Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Nomor : 12 Tahun 2011- 2031, Keberadaan Kawasan Hutan ada di bab V Pasal 21 untuk Hutan Lindung dan Pasal 28 Untuk Hutan produksi.

Ade Soma,S.Hut menyampaikan,terkait dengan adanya pernyataan bersama penolakan keberadaan kawasan hutan Negara dari Kepala Desa se-Kecamatan Muaragembong kami menyarankan untuk dapat menghubungi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Xl di Yogyakarta sebagai lembaga yang berwenang dalam penetapan kawasan hutan negara.

Sebelum adanya penetapan selain dari hal tersebut diatas, maka Perum Perhutani akan melakukan pengamanan dan pengelolaan Kawasan Hutan Negara Muaragembong sebagaimana diamanatkan PP 72/2010.

Kawasan Hutan Negara dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar hutan dengan ketentuan mendapatkan legalitas dari Perum Perhutani ataupun dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tidak ada dokumen legalitas apapun bagi Masyarakat yang menggarap dalam kawasan hutan selain dokumen Pernyataan Pengakuan Kawasan Hutan Negara dan Naskah Kesempatan Kerjasama Kemitraan Kehutanan.Tidak ada Surat Keterangan Desa, Girik, SPPT ataupun sertifikat dalam Kawasan Hutan Negara.

Pemanfaatan Kawasan Hutan Negara khususnya di BKPH Ujung Karawang harus propesional antara lokasi rehabilitasi hutan mangrovenya sehingga tujuan kelestarian alam (planet) dan pemberdayaan masyarakat (people) menghasilkan manfaat untuk keuntungan bersama (profit) sebagaimana Program Perhutanan Sosial.

Menjaga keamanan dan kelestarian hutan sebagai aset negara menjadi tanggung jawab bersama semua pihak karena takakan terhitung banyaknya manfaat yang akan kita peroleh, jangan biarkan para oknum dan mafia tanah mengambil kesempatan menjadi calo jual beli, sewa menyewa lahan garapan yang akan menyengsarakan rakyat.
“Ucap Ade Soma,S.Hut. Asper

(Red tim)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Maruarar Sirait Mundur dari PDI-P, ETOS Berikan Analisis dan Tanggapan

MATANEWS, Jakarta – Mundurnya Maruarar Sirait, politisi senior dan putra alm. Sabam Sirait, dari keanggotaan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *