Matanews.id – Surabaya, 09/02/2019 – Koordinatoriat Wartawan Parlemen menyambut baik keputusan Presiden Jokowi yang mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali AA Gede Bagus Narendra Prabangsa.
“Kami selaku wartawan mengapresiasi keputusan Presiden tersebut. Itu artinya negara hadir dan Presiden memberikan pesan bahwa kerja jurnalis harus dilindungi dalam upaya memberikan informasi kepada masyarakat,” kata Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Romdony Setiawan saat menghadiri acara Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).
Romdony menambahkan Hari Pers Nasional harus menjadi momentum semua pihak untuk menghormati profesi wartawan. Dia mengingatkan jika ada pihak yang merasa dirugikan, yang bersangkutan bisa menempuh mekanisme yang tertuang dalam UU Pers.
“Bukan malah dipersekusi, diintimidasi, apalagi sampai dibunuh. Semua tahapan klarifikasi sudah tertuang dalam UU Pers No 40 Tahun 1999,” pungkasnya.
Selain itu, ia juga menyorot peran jurnalis di era banjir informasi. Saat ini wartawan juga berfungsi meluruskan berita palsu atau hoax yang saat ini perkembangannya terus mengkhawatirkan.
“Ditahun politik, hoax adalah musuh semua pihak. Tak ada keuntungan menyebarkan berita palsu,” tuturnya. (Red)