Home / Mata Terkini / DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI MENGGUNGKAP JARINGAN PINJOL ILEGAL

DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI MENGGUNGKAP JARINGAN PINJOL ILEGAL

Matanews.id-Jakarta-Selasa, 16-11-2021. Berawal dari informasi masyarakat telah dilakukan penindakan terhadap Desk Collection (DC) Pinjol Ilegal dengan aplikasi Kredit Kilat/Kredit Kilat Pro.

Dimana dalam proses penagihannya para pelaku menggunakan cara pengancaman, penghinaan, penistaan dan mengirim gambar porno (asusila) yang ditransmisikan melalui SMS BLAST kepada peminjam (nasabah) atas nama SNS.

Setelah dilakukan penindakan terhadap Desk Colection (DC) dari hasil pendalaman didapat fakta bahwa PT. AFT bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pijaman online ilegal tersebut.

PT. AFT telah mengirim dana pinjaman kepada nasabah dan menerima pengembalian pinjaman dari nasabah. Dari keterangan para tersangka serta dokumen – dokumen yang ditemukan didapati fakta bahwa aplikasi Kredit Kilat/Kredit Kilat Pro tersebut bermitra dengan KSP Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).

Setelah dilakukan pendalaman terhadap para tersangka Desk Collection (DC) didapat fakta bahwa pada saat melakukan SMS Blasting para Desk Collection menggunakan SIM Card yang sudah teregistrasi (illegal).

Pinjol ilegal dengan nama Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP-IMB) yang dikendalikan oleh WJS dengan dibantu oleh tsk GCY Alias ED alias ER, menawarkan pinjaman melalui Aplikasi Kredit Kilat.

Atau Kredit Kilat Pro kepada nasabah dengan bekerjasama dengan PT. AFT selaku perusahaan Penyelenggara Tranfer Dana (PTD). Tsk WJS dibantu oleh tsk GCY alias ED alias ER mengintegrasikan system data dan dana yang ada pada Payment Gateway FLINPAY (milik tsk WJS) kedalam payment gateway AFINPAY (milik PT. AFT).

Dari tangan para tersangka didapatkan barang bukti berupa 122 unit Modem akumuluasi dari milik desk collection dan MLN, 17 unit CPU milik desk collection, 8 unit layar monitor milik desk collection, 8 unit laptop milik Desk Collection, 19 unit HP akumulatif dari milik desk collection.

MLN dan WJS, 1 box Sim Card baru Telkomsel (teregister) @ 500 pcs milik desk collection, 2 unit flashdisk milik desk collection, AKTA – AKTA pada PT. AFT;
LAPTOP ASUS ROG G 551 J WARNA HITAM milik HLD;

LAPTOP MACBOOK PRO milik GCY alias EDY (WNA), LAPTOP Xiaomi Mi milik WJS (WNA), 5 Unit Slot USB milik MLN, 7 Box besar SIM Card AXIS (teregister) milik MLN, simpanan Uang PT. AFT di 7 (tujuh) nomor rekening pada 4 (empat) Bank Berbeda dengan total keseluruhan sebasar Rp. 217.007.433.643,40.

Dalam penjelasannya Kabag Penum Kombes Pol. Ramadhan menekankan kepada masyarakat dimana pun berada, jangan ragu untuk melaporkan Pinjol ilegal di Polres – polres setempat agar segera dapat ditindak para pelaku Pinjol yang meresahkan masyarakat.

( Spi )

About Author

About Matanews.id

Check Also

Maruarar Sirait Mundur dari PDI-P, ETOS Berikan Analisis dan Tanggapan

MATANEWS, Jakarta – Mundurnya Maruarar Sirait, politisi senior dan putra alm. Sabam Sirait, dari keanggotaan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *