Matanews.id, Jakarta – Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pangadaan penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem Dan Manage Service di PT Peruri Digital Security (PDS) tahun 2018 yang diduga fiktif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan mengatakan berdasarkan Laporan Polisi pada 29 Juni 2021 terlapor PT PDS salah satu anak perusahaan BUMN diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“PT PDS secara administratif dokumennya telah dilengkapi, tetapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang dan jasa (melanggar SOP). Kemudian barang/hasil pekerjaan tidak pernah diserahterimakan/fiktif, tetapi dilakukan pembayaran,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).
Lanjut Zulpan, atas dugaan korupsi PT PDS telah diperiksa sebanyak 40 saksi. “Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Pada Tahun Anggaran 2018, PT PDS salah satu anak perusahaan BUMN melaksanakan pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem Dan Manage Service senilai Rp 13,1 miliar yang bersumber dari kas operasional perusahaan PT PDS.
“Tetapi dilakukan pembayaran sebesar Rp 10,2 miliar (termasuk PPN) dari total nilai Rp 13,1 miliar, yang dibayar secara bertahap setiap bulan sebesar Rp 548.920.752,” paparnya.
Telah dilakukan penyitaan dari PT PDS uang sebagai barang bukti sebesar Rp 8,9 miliar.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya masih memeriksa intensif mereka.
“Kami di sini belum berani sampaikan siapa tersangkanya tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa tentukan siapa tersangkanya. Termasuk kami teliti siapa yang nikmati uang ini sedang kita telusuri dengan teknik kami. Juga apakah direktur ini bertanggung jawab terkait pengadaan dan sebagainya,” jelas Auliansyah
Pasal yang disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. (wly)