Matanews.id, JAKARTA – Maraknya pedagang kaki lima (PKL ) yang berjualan di bahu jalan tepatnya depan SMAN 78 Kemanggisan hingga trotoar pejalan kaki, tepatnya di, mirisnya bahu jalan dan trotoar tersebut dijadikan sebagai ladang bisnis sewa-menyewa tempat oleh salah satu Ormas Forkabi Subran 09 yang tak bertanggungjawab sehingga menimbulkan kemacetan.
Pasalnya, keselamatan pejalan kaki pun dipertaruhkan akibat tidak sterilnya bahu jalan depan SMAN 78. Pejalan kaki terpaksa harus berjalan hingga jalan raya, karena fasilitas pejalan kaki di ambil alih oleh para pedagang kaki lima dan juru parkir.
Hal ini menyebabkan ruang sepanjang trotar semakin penuh oleh aktivitas pedagang kaki lima tidak hanya itu ramainya kendaraan parkir juga membuat sepanjang jalan tersebut menjadi macet, baik itu pagi hari ataupun malam hari.
Seperti hal yang dikatakan pedagang yang namanya tidak mau disebutkan, Untuk mendapatkan tempat guna membuka lapak dagangannya dengan menggunakan stand tenda, dirinya mengaku di minta untuk membayar biaya oleh oknun yang mengaku anggota ormas sebesar Rp. 4.000.000 hingga 6.000.000.
“Saya diminta pengelola sebesar Rp. 5.000.000 untuk sewa lapak menjual makanan ringan, Biaya sewa tempat yang diminta Ormas tersebut sangat variatif mulai dari Rp. 4.000.000 sampai dengan Rp. 6.000.000, meski merogok kocek jutaan mau tidak mau saya bayar agar dapat berjualan”,ucapnya saat di konfirmasi matanews.id, Rabu, (5/1/22).
“Menurutnya, bukan hanya itu saja namun dirinya juga setiap harinya harus merogoh kantong lebih dalam, untuk iuran Rw sebesar Rp.5000 (lima ribu rupiah) agar dapat berjualan,”
Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 bahwa bahu jalan hanya untuk lalu lintas dan trotoar yang berfungsi sebagai jalur pejalan kaki untuk menjamin keselamatan dan keamanan pejalan kaki.(Afan)