Home / Mata Hukum / Setahun Lebih Videotron PON XX Papua tahun 2021 Senilai 2,6 M Belum Dibayar

Setahun Lebih Videotron PON XX Papua tahun 2021 Senilai 2,6 M Belum Dibayar

Matanews.id, Jakarta – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memberikan apresiasi kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali atas suksesnya penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.

Kota Jayapura sebagai tuan rumah terpilih untuk PON xx 2021 yang dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan di tutup oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak Ma’ruf Amin di Stadion Lukas Enembe,Nampak begitu megah dan sukses dimata publik.

Diberitakan di beberapa media dibalik itu semua ternyata masih banyak vendor yang sudah mengikuti tender dan sudah menyelesaikan pekerjaan di perhelatan olah raga besar PON XX PAPUA 2021 hingga berita ini dirilis masih banyak yang belum mendapatkan pembayaran dari pihak PON XX PAPUA 2021.

Dikutip dari berbagai media nilai yang belum dibayarkan kepada para vendor sangat fantastis senilai ratusan milyar rupiah dan salah satu vendor yang hingga saat ini hanya diberikan janji janji surga oleh pihak Panitia PON XX PAPUA 2021 Adalah PT Sarang Gagas Indonesia, maka dari itu melalui Advokat dan Konsultan Hukum Tito Hananta Kusuma & CO Law Office melayangkan somasi pertama dan terakhir ke pihak Panitia Besar PON XX Papua Tahun 2021.

Alasan somasi tersebut menurut Tito Hananta adalah karena hingga saat ini kliennya PT Sarang Gagas Indonesia belum juga menerima pembayaran atas pekerjaan pemasangan Videotron pada saat pelaksanaan PON XX Papua Tahun 2021 lalu.

“Kami masih belum menerima pembayaran atas Pekerjaan Penyediaan Videotron yang terpasang di Polda Papua senilai Rp. 2,6 Milyar lebih” kata Direktur PT Sarang Gagas Indonesia, Soegianto Husin kepada awak media, Selasa (20/12/2022).

“Selain sudah merugi atas lamanya realisasi pembayaran yang tidak kunjung terealisasi, kini kami terancam dituntut pihak penyedia dana modal kerja atas pekerjaan tersebut” lanjutnya.

Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Tito Hananta Kusuma & CO Law Office sebagai kuasa hukum PT Sarang Gagas Indonesia lebih lanjut menjelaskan mengapa harus melayangkan Somasi ke pihak Panitia Besar PON XX Papua tersebut.

Pada surat Somasi tersebut, dijelaskan bahwa PT Sarang Gagas Indonesia telah mengikuti tender dan memenangkan tender penyediaan videotron yang dilaksanakan oleh PB PON XX Papua.

PT SGI berdasarkan kontrak yang ditandatangani bersama dengan ketua harian PON XX Papua yakni Dr Yunus Wonda,SH,MH dan Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) Panitia Besar PON XIX Papua yakni Zulkifli Akbar tersebut, kemudian melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan penyediaan Videotron itu secara tuntas. Perusahaan dinilai bertanggung jawab dan telah beroperasi dengan baik.

Akan tetapi kliennya tersebut masih belum mendapatkan pembayaran yang merupakan haknya.

“Hingga kini, sudah 1 tahun lebih klien kami belum menerima pembayaran, kan seharusnya perhelatan seperti PON sudah ada anggaran,” tutur Tito Hananta.

“Ketika ditagih, selalu diberikan keterangan bahwa pembayaran akan segera dilakukan, tapi hingga kini tak kunjung direalisasikan,” ungkap Tito.

“Seharusnya senang mendapatkan pekerjaan dari pemerintah di saat pandemi. Ternyata menjadi malapetaka begini, jujur, kami tidak menyangka kalo pekerjaan dari pemerintah bisa seperti ini pembayarannya,” papar Tito lagi.

Kami Advokat dan Konsultan Hukum Tito Hananta Kusuma & CO Law Office telah melakukan langkah-langkah salah satunya dengan menyurati Ombudsman RI dan pihak terkait lainnya juga akan melakukan tindakan hukum secara pidana dan perdata jika ditemukan unsur pelanggaran hukumnya untuk meminta keadilan bagi kliennya.

“Sudah seharusnya klien kami menerima hak pembayarannya yang telah disepakati atas kontrak Pengadaan Videotron pada Penyelenggaraan PON XX Papua 2021” tegasnya.

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *