Matanews.id, Jakarta, – Indonesia Police Watch (IPW) menangapi putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Putusan Majelis Hakim (PN Jaksel) pada Terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
“(Putusan) ini adalah kemenangan suara rakyat,” sambungnya.
Menurut Sugeng, Majelis Hakim PN Jaksel mengambil posisi berpihak kepada terdakwa Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim dan bukan tanpa alasan.
“Majelis Hakim pimpinam Wahyu Imam Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung untuk menggunakan moment peradilan matinya brigadir Joshua sebagai moment meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 hakim agung Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai mahkamah agung dalam kasus suap,” paparnya.
Dalam konteks ini, kata Sugeng, putusan mati terhadap Ferdy Sambo sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik.
“Padahal dalam kasus sambo tidak layak sambo di hukum mati, tapi demi memuaskan suara publik sambo harus divonis mati ,” ujarnya.
“Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas di institusi Polri ( krn putusan dibawah 2 tahun) ,” kata Sugeng.
Untuk itu, lanjut Sugeng, IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas.
“Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik,” pungkasnya. (Red)