Home / Mata Hukum / Siang Randi, Malam menjadi Putri Salju, bawa kabur mobil pelanggannya

Siang Randi, Malam menjadi Putri Salju, bawa kabur mobil pelanggannya

Matanews.id, Jakarta – EK (50) warga Grogol Petamburan datang ke Polsek Tambora pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 melaporkan telah menjadi korban pencurian. Uang tunai dan satu unit mobil miliknya raib dibawa kabur teman kencannya.

Pelaku bernama Randi als Salju als Putri Amelia (25) asal Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat telah berhasil ditangkap Polsek Tambora Jakarta Barat karena melakukan pencurian satu unit mobil. Pelaku berhasil ditangkap pada pada hari Sabtu dini hari pada tanggal 3 Juni 2023 sekira jam 01.00 Wib di tempat persembunyiannya.

Pencurian mobil ini berawal saat korban EK (50) pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 jam 22.00 Wib bertemu dengan transpuan yang mengaku bernama Putri Amelia. Korban bertemu Putri saat Putri sedang mangkal untuk mencari pelanggan di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol petamburan.

Putri yang saat itu sedang mencari pelanggan dihampiri EK (50) dan langsung membuka kaca mobil. EK (50) kemudian menyuruh Putri untuk masuk kedalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran seratus ribu rupiah.

Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian cek in di salah satu hotel yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat.

Pada Jum’at dini hari sekira jam 04.00 Wib, pada saat korban masih tertidur, Putri kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil milik korban dan membawa kabur mobil korban merek Daihatsu ALYA.

Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang Sumatra Barat.

Pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan Ferry sampai ke Bakauheni Lampung, sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran pelabuhan Bakauheni Lampung.

Pelaku Randi als Salju als Putri Amelia (25) saat ini ditahan di Polsek Tambora, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (Wly)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *