Home / Mata Hukum / Kartika Oman: Langkah Hukum dalam Menghadapi Tantangan

Kartika Oman: Langkah Hukum dalam Menghadapi Tantangan

Matanews.id, Bekasi – Kartika Oman Putriwijaya, atau yang akrab disapa Tika dalam dunia jurnalisme, adalah sosok yang tidak asing lagi di dunia media. Dengan pengalamannya selama 5 tahun sebagai presenter di salah satu stasiun televisi swasta, ia telah menjadi bagian integral dari industri berita di Indonesia.

Namun, baru-baru ini Tika mengundang sejumlah rekan-rekan media di Kota Bekasi untuk berbincang dan memberikan masukan terkait tantangan yang tengah dihadapinya, yang akhirnya mengarah pada pelaporan ke pihak berwajib.

Pada pertemuan tersebut, Tika dengan tegas menyatakan bahwa niatnya bukan untuk menciptakan perpecahan di kalangan rekan-rekan media. Sebaliknya, ia sangat menyesal jika urusan pribadinya menjadi konsumsi publik, yang pada akhirnya dapat menciptakan pandangan negatif terhadap dirinya.

“Apa yang awalnya ditulis oleh rekan-rekan media adalah urusan pribadi saya. Dan yang memberikan informasi adalah orang yang sama yang menulis berita tersebut, orang yang saya kenal dekat dan pernah berkolaborasi di lapangan,” ungkap Tika pada Senin (18/09/2023).

Tika juga menyoroti bahwa pemberitaan tentang dirinya muncul secara sporadis, didasarkan pada perasaan tidak menyenangkan terhadap sesama profesi, yang jelas-jelas bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

“Awalnya, 97 media online memuat berita tersebut. Namun, saya bersyukur karena 88 media bersedia untuk menghapus berita setelah memahami inti permasalahannya. Sekarang, hanya ada 9 media yang tetap mempertahankan beritanya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tika mengungkapkan bahwa dia terpaksa membawa masalah ini ke ranah hukum dengan melaporkan sembilan media online tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4.886/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 24 September 2022. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Sekitar enam bulan kemudian, Tika menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) keempat pada tanggal 29 Mei 2023. SP2HP tersebut memuat langkah-langkah yang telah diambil oleh penyelidik, termasuk pemanggilan pelapor, saksi-saksi, dan Ahli Dewan Pers.

Dalam SP2HP keempat, rencananya adalah melanjutkan pemanggilan terhadap penanggung jawab dan redaksi dari sembilan media yang terlibat dalam kasus ini.

Tika menekankan, “No Viral No Justice” yang menjadi tuntutan, namun, proses hukum menghadapi hambatan. “Tiba-tiba, terbitlah Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) pada 11 September 2023, dengan terlapor atas nama Mustofa Hadi Karya, bukan penanggung jawab atau redaksi dari sembilan media yang tertera dalam SP2HP keempat.”

Dengan nada kecewa, Tika meminta Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk bersikap tegas dan lebih presisi dalam menangani kasus ini. Ia juga menegaskan komitmennya untuk melindungi nama baiknya dan memastikan bahwa tindakan hukum yang adil diambil dalam kasus ini. (Wly)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *