Matanews.id – Jakarta – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua Warga Negara Malaysia berinisial MJ dan AT, dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DW atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu sebanyak 30 bungkus plastik teh Cina dengan berat brutto 31.794 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi dari Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 28 Mei lalu. Alhasil, amankan ketiga tersangka yang mengedarkan narkotika dengan modus menyembunyikan ke dalam mesin ice maker yang didalamnya terdapat bungkus teh Cina.
“Petugas bea dan cukai curiga karena diduga ada paket mesin yang berisi barang yang terlarang. Pengirimnya dari Penang, Malaysia dan penerimanya atas nama CV. Hitec Mac dan Parts Trading di Kota Tangerang,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (13/6).
Argo menjelaskan, polisi langsung melakukan pemeriksaan X-Rai terhadap mesin ice maker tersebut, dan melakukan penyelidikan siapa pengirim dan penerima paket mesin itu.
“Sesaat setelah polisi melakukan penyalidikan, DW mendatangi gedung bea dan cukai Tanjung Priok untuk mengurus pengeluaran paket mesin ice maker. Lalu, mesin tersebut diangkut menuju sebuah ruko di kawasan Kota Tangerang,” kata Argo.
“Mesin itu dimasukkan ke dalam ruko dengan diawasi oleh DW. Sementara, AT mengawasi dari seberang ruko. Kita pun langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Paket mesin itu pun dibuka dan benar berisi narkoba dalam 30 bungkus plastik teh Cina,” sambung Argo.
Dari penangkapan dua orang itu polisi melakukan pengembangan. Alhasil menangkap MJ yang diketahui berencana melarikan diri ke Singapura melalui bandara Soekarno-Hatta.
“Tim melakukan pengejaran terhadap MJ yang akan melarikan diri ke Singapura dan ditangkap di bandara Soekarno-Hatta,” ujar Argo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakam Pasal 113 Subsider 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” pungkas Argo. (Red)