MATANEWS.ID – JAKARTA – Subdit ll Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan Peredaran Narkoba jenis Sabu 10.502 gram dan 395 Butir Ekstasi jaringan internasional Malaysia – Pontianak – Jakarta menggunakan jalur transportasi laut di Singkawang Pontianak.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Dampingi Kasubdit ll AKBP Dony Alexander mengatakan, Berawal informasi dari masyarakat tentang pengiriman Narkoba jalur laut di Perbatasan Perairan Malaysia menggunakan kapal kayu.
“Setelah anggota melakukan pengintaian saat turun dari kapal kayu lalu menaiki kendaraan bermotor.Tersangka EB ,IT ,dan R diamankan saat akan mengantar Narkoba Sabu yang dibungkus alumunium foil serta ekstasi didalam tas Ransel 16/06/2019.” kata Kombes Pol Argo Yuwono.
Lanjut Argo, Para tersangka di tangkap saat penyidik memberhentikan kendaraan yang di tumpangi dengan membawa tas Ransel berisikan Narkoba .diketahui pelaku menggunakan jasa taxi online , pengemudinya di lepas dan di jadikan saksi.
Modus tersangka menggunakan telepon satelit dan GPS untuk komunikasi di tengah laut, kemudian para tersangka mengamati situasi di sungai sungai dan menghindari Operasi dari petugas.
“Tersangka dalam menjalankan tugas nya bisa di bilang sistematis dan terencana, para tersangka berkomunikasi dengan HP satelit dan menggunakan GPS untuk mengetahui letak pengambilan barang haram tersebut . kemudian tersangka berhenti di sungai-sungai untuk menghindari petugas” jelas Kombes Pol Argo Yuwono.
Polisi masih melakukan pengejaran DPO yang masih berada di Malaysia. Kasubdit ll AKBP Dony Alexander menambahkan dirinya akan terus berkoordinasi dengan interpol mabes polri terkait DPO jaringan di Malaysia.
Tersangka berdalih baru enam kali melakukan pengiriman Narkoba jalur laut dengan upah sebesar Rp 20 juta.
“Menurut pengakuan tersangka mereka baru enam kali melakukan pengiriman Narkoba, kami masih menyelidiki lebih dalam. untuk upah yang di peroleh para tersangka mengaku mendapat Rp 20 juta per pengiriman” terang AKBP Dony.
Dari tangan para tersangka Polisi mengamankan barang bukti Narkoba seberat 10.502 gram sabu 95 butir ekstasi biru dan 300 butir merah bertuliskan RR, 6 unit handphone 1 HP satelit, 1unit GPS ,tas Ransel dan 1 kapal kayu.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 113 pasal 112 dan undang undang R l no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (Red)