Jakarta, Pelaku Penusukan dua orang yang terjadi di jalan Semeru raya, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat (05/01). dihadiahi timah panas petugas dari Satreskrim Polres Jakarta Barat karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Diketahui Pelaku berinisial MI (20) harus meregang nyawa setelah Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan tindakan tegas dan terukur.
Dalam konferensi Persnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, kejadian berawal pada saat pelaku melakukan Penusukan terhadap dua orang yang menjadi korban yang sedang berjalan kaki di daerah Grogol, Petamburan Jakarta Barat.
“Pada saat korban WA dan AN sedang berjalan kaki , mereka didatangi oleh pelaku sambil mengacungkan senjata tajam yang dipegangnya dengan maksud meminta uang (dipalak) lalu mengancam korban , ” kata Yusri kepada Wartawan di Mapolres Jakarta Barat Selasa (07/01/2020).
Yusri menambahkan , karena tidak memberikan apa yang diminta Pelaku, tersangka kemudian merampas dompet korban dan melarikan diri.
“Awalnya pelaku meminta uang kepada korban, lalu pelaku merampas dompet. Setelah merampas dompet korban, kemudian pelaku langsung melarikan diri. Seketika itu kedua korban langsung mengejar pelaku, namun pelaku malah melawan dengan menusuk korban hingga terluka,” ungkapnya.
Atas kejadian yang dialaminya, korban kemudian melaporkan ke Polres Jakarta Barat dan diterima petugas jaga pada hari Minggu (05/01) malam.
Berdasarkan laporan yang diterima kemudian Anggota Satreskrim Polres Jakarta Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya menambahkan, setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi serta mencari petunjuk ciri-ciri pelaku, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mencari keberadaannya.
“Kita berhasil menemukan pelaku diwilayah Latumenten dan akan melakukan Aksi kejahatannya kembali. Ketika hendak ditangkap , Pelaku melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dengan golok, ” ungkapnya.
Dianggap dapat membahayakan keselamatan, Petugas sempat memberikan tembakan peringatan namun tidak di hiraukan oleh pelaku.
“Mengingat nyawa petugas terancam, kemudian terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur hingga mengenai dada pelaku,” jelas Arsya.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh. Pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus Curas, Curat dan penganiyaan, Pelaku diketahui telah melakukan kejahatannya selama 11 kali.
Selanjutnya Arsya menjelaskan, Pelaku dalam melakukan aksinya tidak segan segan untuk melukai korbannya jika melawan.
“Motif pelaku melakukan aksinya dengan menyisir wilayah Semeru Raya hingga Latumenten dengan mencari target (korban) yang sedang melintas. Pelaku juga selalu menggunakan senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korbannya. Sebelum melakukan aksinya, pelaku selalu mengkonsumsi obat-obatan terlarang,” tutup Mantan Sespri Kapolda Metro Jaya.
Dari tangan Tersangka Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 strip obat jenis tramadol, 5 strip HCL, 42 butir Pil eximer , 25 pil eximer putih ,3 buah dompet kulit serta 5 buah kartu ATM.
Wil* red