Home / Mata Hukum / Polda Metro Tangkap Para Penjual Anak Dibawah Umur

Polda Metro Tangkap Para Penjual Anak Dibawah Umur

Matanews.id, Jakarta – Penyidik dari Subdit V Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan anak-anak dibawah umur (14-18) tahun untuk melayani lelaki hidung belang disebuah kafe Khayangan di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakut.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam kasus ini penyidik meringkus enam orang pelaku yang berperan sebagai mucikari dan pencari anak-anak untuk dijadikan PSK.

Mirisnya setiap anak harus melakukan hubungan intim dengan pria hidung belang setiap malam sebanyak 10 kali.

 

“Mami A berperan memaksa anak melayani hubungan badan para tamu sekaligus pemilik Cafe Khayangan (menyediakan tempat), dan Mami T berperan memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan sebagai mucikari,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1).

Yusri menerangkan, dalam aksinya, tersangka berinsial D dan TW berperan untuk mencari anak ke daerah- daerah dan menjualnya kepada dua orang germo berinisial A dan T.

Sedangkan, pelaku lainnya berinsial E berperan sebagai timer, cleaning service, penjaga kamar, pencatat dan pengumpulan bayaran PSK.

“Tersangka D dan TW mencari ke daerah dengan harga Rp750 ribu sampai Rp1 juta. Korban dijual ke hidung belang dengan harga Rp150 ribu, namun korban hanya mendapat Rp60 ribu dan Rp90 ribu buat biaya operasional,” ungkap Yusri.

Mantan Kepala Bidang Humas, Polda Jabar ini mengatakan, dalan aksinya pelaku menawarkan pekerjaan kepada calon korbannya melalhi media sosial (medsos).

“Pelaku menawarkan pekerjaan dengan gaji lumayan kepada korban sehingga korban tergiur,” tutupnya.

Sementara itu, Kasubdit Renakta AKBP Piter Yanotama mengatakan, dua germo sempat bekerja sebagai PSK di lokalisasi Kalijodo sebelum dirobohkan mantan Gubernur DKI Basuki Thjahja Purnama alias Ahok.

“Dua germo ini pernah bekerja di Kalijodo,” katanya.

Perbuatan bejat para mucikari menjual anak dibawah umur sangat mencengangkan, bayangkan saja dalam satu bulan mereka bisa merauk keuntungan dari hasil bejatnya hingga Rp2 Miliar, hasil yang sangat menggiurkan bagi para mucikari. (wly)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *