Home / Mata Daerah / BNN Jateng Ungkap Jaringan Pengedar Sabu yang Dikendalikan Napi LP Kedungpane
Press Release Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan terkait Pengungkapan Jaringan Pengedar Sabu, Selasa, 25 Pebruari 2020

BNN Jateng Ungkap Jaringan Pengedar Sabu yang Dikendalikan Napi LP Kedungpane

Matanews.id, Semarang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan bisnis narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan oleh penghuni Lapas kelas I Kedungpane, Semarang.

Jaringan bisnis barang haram itu terungkap setelah BNN Jawa Tengah menangkap dua warga yang sedang bertransaksi sabu di daerah Pedurungan, Semarang, pada 31 Januari 2020. Keduanya yakni, Jodi (30) warga Muktiharjo Kidul, Pedurungan dan Alfian (27) warga Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang.

Press Release Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan terkait Pengungkapan Jaringan Pengedar Sabu, Selasa, 25 Pebruari 2020

“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Kami menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap Jodi dan Alfian. Setelah itu kami lakukan pengembangan di kos Alfian,” kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan, Selasa (25/2/2020).

Dari hasil pengembangan terhadap Alfian didapat keterangan bahwa transaksi sabu yang dilakukan selama ini dikendalikan oleh Harry Kurniawan alias Keling yang saat ini masih menjadi warga binaan Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang.

“Dari pengakuan Alfian itulah diketahui jika pemilik narkotika-narkotika tersebut sekaligus pengendalinya dalam jaringan ini, adalah Harry Kurniawan,” ujar Benny

Atas dasar pengakuan tersebut pihak BNNP Jateng berkordinasi dengan pihak Lapas Kedungpane Semarang dan membekuk Harry Kurniawan yang statusnya masih sebagai warga binaan. Ketiganya hingga saat ini masih diperiksa oleh penyidik BNNP Jateng.

Dari hasil pengungkapan itu, petugas BNNP Jateng berhasil menyita sabu seberat 126,21 gram dan 42 butir pil esktasi, satu unit timbangan digital, buku catatan transaksi, ponsel dan motor sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Djk)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *