Matanews.id, Jakarta – Dua pemuda asal Purwakarta di tangkap Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat di parkiran Indomaret jalan Panjang H. Domang Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Dua pemuda tersangka itu berinisial DRH (38) DS (27) lantaran di iming iming uang Rp 10 juta untuk kirim narkoba jenis shabu ke Purwakarta Jawa Barat.
Menurut keterangan Kapolsek Kebon Jeruk Kompol. Sigit Kumono yang di dampingi Kanit Reskrim Akp Ahmad Ardhi pada media rabu siang,” pada Jumat tanggal 6 Maret 2020 jam 00.30, anggota Satnarkoba Polsek Kebon Jeruk melakukan observasi ke wilayah dan mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya orang yang mencurigakan sedang mabuk karena minuman keras.
Sigit menambahkan, dari hasil informasi masyarakat, kemudian anggota kami langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka DRH dan DS, dan di temukan dalam tas tersangka paket sabu di plastik klip seberat 0,48 gram.” kata Sigit di aula Polsek Kebon Jeruk.
Kemudian tidak sampai situ saja, dan polisi mengembangkan kedua tersangka dengan pengakuan, bahwa tersangka datang dari Purwakarta membawa mobil Brio hitam yang diparkir di area parkiran Indomaret, dan ditemukan kembali shabu 1 kg diplastik besar warna bening dibawah jok depan.” papar Sigit, Rabu (11/3)
Kanitreskrim Akp Ahmad Ardhi menambahkan,” barang haram itu di kendalikan dari salah satu Lapas melalui Handphone, yang di upah 10 juta untuk di kirim ke Purwakarta Jawa Barat.
Shabu tersebut juga dari China kwalitas nomor satu, dan kedua tersangka sudah melakukan 8 kali menurut pengakuan, selanjutnya kami terus lakukan pengembangan, di duga tersangka masuk jaringan Internasional.
Sigit Kembali menjelaskan, Shabu tersebut senilai 1,4 M jika di rupiahkan, dari penangkapan kedua tersangka kita sudah menyelamatkan 13.000 orang dari bahaya Narkoba.
Dari perbuatan kedua tersangka akan di jerat pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (red)