Home / Mata Daerah / Balai PTD Wilayah XXII Sulut menyelewengkan Anggaran Negara, LSM Mata Beri Kritikan

Balai PTD Wilayah XXII Sulut menyelewengkan Anggaran Negara, LSM Mata Beri Kritikan

Matanews.id, Bekasi – Pekerjaan Subsidi Angkutan Penyeberangan Perintis di Propinsi Sulawesi Utara diduga terindikasi terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran negara di Tahun Anggaran 2018, 2019 pada BPTD Wilayah XXII Sulawesi Utara, di mana terjadi kelebihan pembayaran kepada PT. ASDP Cabang Bitung terhadap pekerjaan pengedokan kapal KMP. Dalente Woba dan KMP. Bawal di Tahun Anggaran 2018 serta KMP. Porodisa di Tahun Anggaran 2019.

Pekerjaan Pelayanan Subsidi Angkutan Penyeberangan Perintis di laksanakan dengan perhitungan subsidi bedasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhuhungan Darat No. SK.218/AP.204/DRJD/2018 tanggal 16 Januari 2018 tentang Komponen Penghasilan dan biaya yang diperhitungkan Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Perintis.

Berdasarkan temuan itu diungkapkan oleh Ketua Umum penggiat anti korupsi Monitoring Alokasi & Transparansi Anggaran (M.A.T.A) Roy, SH mengatakan, “bahwa kasus tersebut sedang dirana kejaksaan tinggi sulawesi utara dan sudah memanggil beberapa pejabat-pejabat terkait dari dibalai BPTD wilayah XXII Prov Sulut termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) saudara berinisial HH”. Ujarnya kepada awak media di kantornya, Bekasi, (24/3/2020).

Roy menjelaskan Ada beberapa materi kegiatan yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi sulawesi Utara yaitu, KMP. Dalente Woba – Pemilik (operator) PT ASDP Cabang Bitung dengan trayek Amurang Kab. Minsel) – Pananaru (Kab. Sangihe) – Marore (Kab. Sangihe) – Pananaru – Amurang. KMP. Bawal – Pemilik (operator) PT. ASDP Cab. Bitung dengan trayek Bitung (Kota Bitung) – Mangaran (Kab. Talalud) – Musi (Kab. Talalud) – Mangaran – Bitung. Trayek yang di laksanakan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.650/AP.204/DRJD/2018 tanggal 2 Pebruari 2018 tentang Penetapan Lintas Penyeberngan Perintis Tahun Anggaram 2018

Kegiatan Pekerjaan Subsidi angkutan penyeberangan perintis di Tahun Anggaran 2019 antara lain : KMP. Porodisa – Pemilik (operator) PT ASDP Cabang Bitung dengan trayek Amurang (Kab. Minsel) – Pananaru (Kab. Sangihe) – Kawaluso (Kab. Sangihe) – Marore (Kab. Sangihe) – Pananaru – Amurang.

“Trayek yang di laksanakan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.5706/AP.204/DRJD/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Penetapan Lintas Penyeberngan Perintis Tahun Anggaram 2019”. Kata Roy.

Ketiga Pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas diindikasi terjadi penyelewengan penggunaan anggaran terhadap biaya pelaksanaan pengedokan ketiga kapal dimaksud, dimana ada kelebihan pembayaran dari BPTD Wil XXII Sulut kepada pihak PT. ASDP Cabang Bitung sebagai operator atau pemilik kapal.

Menurut Roy, Pelaksanaan pekerjaan docking terhadap ketiga kapal tersebut di atas di indikasi terjadi kelebihan pembayaran disebabkan antara lain : BPTD Wil. XXII Sulut sengaja membayar dengan besaran harga yang tertera dalam kontrak kerja, dengan tidak memperhatikan permintaan pembayaran dari pihak Galangan Kapal (pelaksana Docking) Bahwa item pekerjaan serta besaran harga pekerjaan telah terinci dan di ketahui di saat selesai di lakukan survei bersama sebelum dilakukan pekerjaan docking dan disetujui bersama antara BPTD Wil XXII Sulut dengan pihak Operator/pemilik kapal. Ungkapnya.

“Jika dari hasil survei tersebut nilai harga pekerjaan docking lebih besar dari yang di kontrakkan maka pelaksanaan pekerjaan docking akan di sesuaikan berdasarkan nilai harga yang tertera dalam kontrak namun untuk Kondisi Nautis-teknis Kapal maka akan memperhatikan saran yang direkomendasi dari pihak BKI”. Tambah Roy.

Dapat disampaikan pula bahwa pembayaran Subdisi Angkutan Penyeberangan perintis kepada operator kapal yang melayari trayek angkutan subsidi penyeberangan perintis di lakukan berdasarkan jumlah Trip (lintasan) yang telah di jalankan dimana operator kapal akan mengajukan permintaan pembayaran dengan melampirankan : Surat Ijin Berlayar, faktur penggunaan BBM dan pelumas, daftar angkutan baik orang, kendaraan dan barang serta jumlah kru atau abk dan perwira kapal yang bertugas serta laporan keuangan (penghasilan).

Selain dari pada itu, LSM M.A.T.A juga menyoroti 2 (dua) rumah yang diduga milik PPK BPTD wilayah Sulut saudara HH di perum tamansari cluster linow, dimana dalam 1 (satu) dalam harga rumah tersebut perkiraan 3 milyar per unit. Sementara saudara HH menjabat sebagai PPK di BPTD XXII Prov sulut kurang lebih 3 tahun. Selain itu juga Roy juga menambahkan kebijakan saudara HH sebagai PPK dimana setiap kegiatan saudara HH diduga mematok fee untuk setiap kegiatan. Tegas Roy.

Kata Roy dalam waktu dekat ini LSM MATA akan melaporkan secara resmi kerana Hukum tentang kegiatan kegiatan di BPTD Wilayah XXII provinsi Sulut terindikasi merugikan keuangan negara.

Selain temuan diatas, Roy juga menjelaskan berdasarkan hasil investigasi serta data yang kami miliki bahwa istri kepala Balai BPTD wilayah prov sulut diduga ikut serta bermain proyek pengadaan rutin di balai tersebut. “hal inilah yang menggelitik dibenak saya bahwa ada kekuasaan kekuasan memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun golongan di balai tersebut”. Paparnya.

Untuk itu saya memohon kepada teman teman media untuk sama sama mengkawal kasus yang sedang di tangani kejati sulut dan membuka untuk konsumsi publik seluas luasnya. tutup Ketum MATA Roy SH. (red)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *