Matanews.id, Jakarta – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis cantik Catherine Wilson (CW) bersama teman prianya berinisial J karena menggunakan sabu, di kediamannya daerah Pangkalan Jati , Cinere, kota Depok, Jumat (17/07) yang lalu.
Barang bukti sabu yang didapat dikemas dalam dua plastik klip dengan berat 1,09 gram serta alat hisap (bonk) dalam tas milik Catherine.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, penangkapan Catherine bersama teman prianya J yang berprofesi sebagai security (satpam) di kediamannya berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Berdasarkan laporan tersebut ,tim dari subdit 2 menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di kediaman CW ,” ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/07/2020).
Lanjut Yusri, tim dari subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penggeledahan di rumah Catherine di bilangan Cinere, Depok.
“Saat dilakukan pemeriksaan Tim menemukan dua bungkus klip (sabu) , 0,66 gram 0,43 gram dan alat hisap di tas milik CW ,” terangnya.
Dari pengakuan Catherine, ia mengaku baru mengkonsumsi barang haram tersebut selama dua bulan dan mendapatkan barang haram tersebut dari teman J.
“Pengakuan tersangka CW baru dua bulan mengunakan sabu , namun kita akan periksa rambut kedua tersangka melalui uji laboratorium di Puslabfor Mabes Polri,” ungkapnya.
Sambungnya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu tersebut berinisial A yang menjual kepada tersangka J.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap A (DPO) yang memberikan menjual sabu tersebut kepada J, ” jelasnya.
Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang ditemukan petugas di kediaman Catherine di daerah Cinere, kota Depok.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua tersangka, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya Catherine dan J akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 2.
“Dengan ancaman pidananya diatas lima tahun maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (wly)