Matanews.id, Tangerang – Pelaporan tersebut tertuang dengan nomor : LP/ B / 657 / VIII / 2020 / PMJ / Restro Tangerang Kota. Tindak pidana Pencemaran nama baik dengan pasal 311 KUHP. Yang di laporkan atas nama akun Agus Widianto Atau Someone yang di duga milik oknum wartawan berinisial (HRP) ...
Read More »