Matanews.id – Jakarta, 23/05/2019 – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 183 orang yang diduga provokator dalam aksi penyerangan dan pembakaran yang di lakukan pada tanggal 21 dan 22 Mei kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 183 orang pelaku perusuh, Mereka ditangkap karena melakukan perusakan dan pembakaran.
“Total pelaku yang kita tangkap sebanyak 183 orang,” ungkap Kombes Pol Hengki, Kamis (23/05/19)
Pelaku yang diamankan Berasal dari Luar Jakarta, sebanyak 41 Orang dari Banten, 13 dari Jawa Tengah, 27 Orang dari Jawa Barat, 11 orang dari Sumatera dan 51 dari Jakarta.
Kombes Hengki menjelaskan, pihaknya juga dibantu anggota Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta dan para ulama untuk menghalau kelompok massa.
Dalam upaya menghalau massa itu, kerusuhan pun pecah. Mereka yang tak terima dilarang membuat rusuh lalu melempari polisi dengan batu.
“Perlu diketahui, kami dibantu ulama dan tokoh FPI, dan juga masyarakat sekitar untuk menghalau massa,” ucap Kombes Pol Hengki.
Hengki mengidentifikasi massa berasal dari berbagai daerah. Yang jelas, para pelaku ini menurut Hengki sudah mempersiapkan untuk melakukan kerusuhan, membawa busur, dan bahan bakar.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa Uang Tunai Rp 20 Juta, 92 unit Ponsel, 1 buah sarung, 1 per besi, 19 Amplop berisi uang Tunai, 7 buah Batu, 1 petasan Mercon, 2 buah Bom Molotof, 12 buah anak Panah, 1 buah Gunting, 1 bilah Golok, 1 buah Bambu Runcing.
“Ini adalah pelanggaran hukum, yang ditemukan di lapangan, antara lain uang sebesar 20 juta tidak termasuk yang ada didalam amplop, Salah satu Amplop, dibuka isinya 100.000. Kemudian ada pasta gigi sebagai Persiapan ingin berhadapan dengan gas air mata atau petugas, dan juga Busur akan dibawa ke labfor. Menurut Informasi intelijen mengatakan ada zat beracun yang sudah di celupkan ke ujung anak panah tersebut.” jelas Kombes Pol Hengki.
pihak kepolisian masih mendalami apa motif para pelaku dalam aksi kerusuhan tersebut dan siapa yang memberikan uang kepada mereka sebagai pendanaan aksi mereka.
para pelaku di kenakan pasal 212 tentang melawan petugas, 214 , 170 melakukan perusakan secara bersama-sama dan 187 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun kurungan penjara. (Viktor)