Home / Tag Archives: AKBP Dony Alexander

Tag Archives: AKBP Dony Alexander

Ditresnarkoba Polda Metro Amankan 10 Kg Sabu & 395 Ekstasi di Laut Singkawang Pontianak

MATANEWS.ID – JAKARTA – Subdit ll Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan Peredaran Narkoba jenis Sabu 10.502 gram dan 395 Butir Ekstasi jaringan internasional Malaysia – Pontianak – Jakarta menggunakan jalur transportasi laut di Singkawang Pontianak.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Dampingi Kasubdit ll AKBP Dony Alexander mengatakan, Berawal informasi dari masyarakat tentang pengiriman Narkoba jalur laut di Perbatasan Perairan Malaysia menggunakan kapal kayu.

“Setelah anggota melakukan pengintaian saat turun dari kapal kayu lalu menaiki kendaraan bermotor.Tersangka EB ,IT ,dan R diamankan saat akan mengantar Narkoba Sabu yang dibungkus alumunium foil serta ekstasi didalam tas Ransel 16/06/2019.” kata Kombes Pol Argo Yuwono.

Lanjut Argo, Para tersangka di tangkap saat penyidik memberhentikan kendaraan yang di tumpangi dengan membawa tas Ransel berisikan Narkoba .diketahui pelaku menggunakan jasa taxi online , pengemudinya di lepas dan di jadikan saksi.

Modus tersangka menggunakan telepon satelit dan GPS untuk komunikasi di tengah laut, kemudian para tersangka mengamati situasi di sungai sungai dan menghindari Operasi dari petugas.

“Tersangka dalam menjalankan tugas nya bisa di bilang sistematis dan terencana, para tersangka berkomunikasi dengan HP satelit dan menggunakan GPS untuk mengetahui letak pengambilan barang haram tersebut . kemudian tersangka berhenti di sungai-sungai untuk menghindari petugas” jelas Kombes Pol Argo Yuwono.

Polisi masih melakukan pengejaran DPO yang masih berada di Malaysia. Kasubdit ll AKBP Dony Alexander menambahkan dirinya akan terus berkoordinasi dengan interpol mabes polri terkait DPO jaringan di Malaysia.

Tersangka berdalih baru enam kali melakukan pengiriman Narkoba jalur laut dengan upah sebesar Rp 20 juta.

“Menurut pengakuan tersangka mereka baru enam kali melakukan pengiriman Narkoba, kami masih menyelidiki lebih dalam. untuk upah yang di peroleh para tersangka mengaku mendapat Rp 20 juta per pengiriman” terang AKBP Dony.

Dari tangan para tersangka Polisi mengamankan barang bukti Narkoba seberat 10.502 gram sabu 95 butir ekstasi biru dan 300 butir merah bertuliskan RR, 6 unit handphone 1 HP satelit, 1unit GPS ,tas Ransel dan 1 kapal kayu.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal 113 pasal 112 dan undang undang R l no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (Red)

Pakai Sabu, Transgender & Model ditangkap Polda Metro

Matanews.id – Jakarta, 08/02/2019 – Model video clip yang sekaligus selebgram Reva Alexa ditangkap bersama rekannya yang merupakan seorang model bernama Iwan Kurniawan terkait narkoba. Belakangan diketahui, Reva ternyata seorang transgender.

Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Model dan selebgram Reva di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belida Nomor 12, Karawaci, Tangerang, sekitar pukul 00.30 WIB, pada Rabu (6/2/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Reva merupakan seorang transgender yang sah menjadi seorang perempuan sejak tahun 2018. Reva terlahir sebagai seorang lelaki dengan nama Yogi Saputra.

“Yang bersangkutan ini terlahir sebagai seorang lelaki bernama Yogi Saputra. Pada bulan Agustus 2018, sudah melakukan sidang di Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Karena sudah sah menjadi seorang perempuan di mata negara dengan nama asli Anggi Chaerunnisa, maka Reva pun akan ditempatkan di sel khusus perempuan.

“Aduh pertanyaan sulit, ditahan di sel mana ya? Ditahan di sel perempuan ya,” jelas Kombes Pol Argo Yuwono.

Saat dirilis oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Reva yang merupakan transgender ini hanya bisa tertunduk saat lensa kamera menyorot ke wajahnya. Selain itu, Iwan sempat pingsan saat rilis tersebut.

“Kenapa tuh, gotong-gotong,” kata salah satu polisi yang langsung menghampiri Iwan dan membopong untuk dibawa masuk ke ruang perawatan, Kamis (7/2).

Saat menggeledah kamar, ditemukan Sabu di dalam kotak merah dalam lemari. “Di dalam almari kita temukan barang bukti kotak merah, di dalamnya ada narkotika jenis sabu di dalam kotak ini. Setelah kita lihat, kita buka ada barbuk itu,” terang Kombes Pol Argo Yuwono.

“Kemudian kita lakukan penggeledahan di kamar tersangka di lantai 2,” tambah Kombes Argo Yuwono.

Selain Reva, polisi juga mengamankan satu orang bernama Iwan Kurniawan. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram serta 5 buat alat hisap berupa botol minuman.

Reva Alexa, Selebgram yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba bersama rekannya yakni yang merupakan seorang model bernama Iwan Kurniawan akan menjalani kehidupannya di penjara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Red)

Polda Metro Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika untuk Persiapan Natal & Tahun Baru

Matanews.id – Jakarta, 19/12/2018 – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran 70 kilogram sabu dan 49.238 butir ekstasi jaringan internasional. Dari penggagalan tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku yang merupakan jaringan internasional Malaysia-Palembang-Jakarta melalui jalur darat.

“Ini jaringan internasional yaitu barang yang berasal dari Malaysia melalui Pelembang dan didistribusikan di Jakarta,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (19/12).

Tujuh pelaku yang berhasil diringkus yaitu YH alias O (41), N alias B (47), M alias O (36), AS alias AK (28), H alias TM (28), AB alias ZB (38), dan HG (35).

“Kita tangkapan tujuh, sementara tiga DPO, salah satunya warga negara Malaysia,” ucap Brigjen Pol Wahyu.

Berdasarkan informasi itu, lanjut Wahyu, tim melakukan investigasi. Hingga akhirnya polisi berhasil meringkus dua pelaku yaitu YH dan N di depan Mall Season City Jalan Prof Latumenten, Jakarta Barat pada 17 Desember 2018.

Wahyu menambahkan, selain narkoba, petugas juga mengamankan tujuh unit kendaraan yang terdiri dari lima unit kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda dua.

“Mobil ini kita sita karena terkait dalam kegiatan distribusi narkoba,” ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kesempatan yang sama Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Dony Alexander menjelaskan, Dengan uang haram dari bisnis narkoba, mereka punya mobil jenis Porsche, Pajero Sport, Fortuner, Avega, hingga Mercedes Benz.

“Semua dibeli cash,” ucap AKBP Dony Alexander di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 19 Desember 2018.

Mobil-mobil mewah itu sendiri ternyata dipakai mereka untuk menyelundupkan narkoba dari Palembang ke Jakarta melalui jalur darat. Barang haram ini sendiri berasal dari Negeri Jiran, Malaysia.

“Barang haram ini disembunyikan didalam speaker aktif,” kata dia.

Selain D, ada juga dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO yaitu Ijuk dan Johan telah masuk dalam DPO.

“Masih ada tiga orang DPO yakni Ijuk, Johan dan pemilik barang ini yang merupakan Warga Negara Malaysia berinisial D alias RM,” ucap AKBP Dony Alexander.

Dony menyebutkan dari dua mobil yang berisi narkoba, para tersangka menyimpan barang haram tersebut dikotak sound system mobil untuk mengalihkan pengawasan petugas.

“Distribusi (narkoba) menggunakan kendaraan yang disimpan di sound system mobil. Disitu ada dua kotak, satu kotak kitu bisa memuat 15 sampai 20 kg,” jelasnya. (Red).