Home / Tag Archives: AKBP Jean Calvijn Simanjuntak

Tag Archives: AKBP Jean Calvijn Simanjuntak

Polres Trenggalek Raih Penghargaan Pelayanan Publik, Ini Kuncinya

MATANEWSID, Jakarta – Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan Polres Trenggalek berhasil menerima penghargaan bidang pelayanan publik dari Kementerian PANRB di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

“Polres Trenggalek memperoleh Penghargaan Bidang Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB dalam Evaluasi Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Bidang SIM dan SKCK di 207 Polres/Polresta/Polrestabes dan Polres Metro tahun 2019,” katanya di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak,  bersama Kasat Lantas dan Kasat Intelkam Polres Trenggalek memperoleh penghargaan pelayanan publik yang diserahkan langsung oleh MenpanRB, Tjahyo Kumolo.

“Iya, kemarin saya bersama Kasat Lantas dan Kasat Intel menerima langsung penghargaannya,” ujarnya.

“Ya kami jelas berterima kasih atas apresiasi dan penghargaan ini untuk kami di Polres Trenggalek. Itu merupakan hasil kerja anggota jajaran Polres Trenggalek dan dorong dari masyarakat Trenggalek. Itu dedikasi dari masyarakat dan anggota,” sambungnya.

Calvijn menjelaskan, salah satu kunci Polres Trenggalek hingga bisa menerima penghargaan ini adalah melayani masyarakat dengan hati. Polres Trenggalek berupaya mempermudah segala bentuk perizinan.

“Kuncinya bisa dapat penghargaan itu memang kerjasama yang baik antar Polres dan masyarakat Trenggalek. Kami polisi sebagai pelayan dan pengayom, betul-betul melayani masyarakat Trenggalek dalam segala bidang. Kemudian mempermudah segala bentuk perijinan memepersingkat. Ini atas perintah Presiden dan Kapolri,” jelasnya.

Calvijn mengaku, penghargaan ini akan jadi motivasi baginya. Penghargaan ini akan dijadikan dorongan  untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Penghargaan ini akan jadi motivasi bagi kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat ddengan membuat inovasi-inovasi baru, perkembangan-perkembangan dalam bidang pelayanan publik di lingkup Polres Trenggalek,” paparnya.

“Karena tahun ini penghargaan yang diterima Polres Trenggalek, agar tahun depan bisa ditingkatkan lagi,” sambungnya.

Jelang Sertijab Kapolres Trenggalek, AKBP Calvijn Masih Eksis Bongkar Peredaran Narkoba

MATANEWSID, Jakarta – Kasubdit I Ditresnarkoba PMJ AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan profesinalitas kerjanya sebagai perwira Polisi. Meski seminggu lagi akan menjalankan tugas baru yang dipercayakan Kapolri sebagai Kapolres Trenggalek, polisi ganteng ini tetap eksis meburu dan membongkar peredaran narkoba.

“Iya, kita kan anggota polisi ini profesional. Kita tetap setia dengan tugas. Soal itu (TR) iya sudah, tapi saya masih punya tugas dan tanggung jawab untuk masyarakat indonesia di sini (Subdit I). Jadi saya tetap fokus dan menjalankan tugas. Ini kan tugas saya bro,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/9/2019).

Teranyar, beberapa hari jelang serah terima jabatan sebagai Kapolres Trenggalek, Calvijn dan tim berhasil menangkap delapan pengedar narkoba jaringan Malaysia-Batam-Jakarta. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 9.522 gram sabu.

“Delapan tersangka kita amankan. Empat ditangkap di Jakarta dan empat lagi di Batam,” katanya.

Calvijn mengatakan, ada tiga kelompok tersangka dalam penangkapan tersebut. Kelompok pertama yang ditangkap yakni tersangka berinisial RUD, ZUL dan WAN.

“WAN memerintahkan RUD dan ZUL membawa 1,5 kilogram sabu yang dimasukkan ke dalam dua pasang sepatu dari Pelabuhan Batu Ampar Batam ke Pelabuhan Tanjung Priok. Satu dipakai RUD, satu lagi dipakai ZUL. Sabu diinjak untuk mengelabui petugas,” ungkap Calvijn.

Sesampai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara polisi berhasil menangkap RUD dan ZUL. Mereka diamankan di Hotel Ayuda kamar nomor 10 Kebon Bawang, Jumat, 9 Agustus 2019 pukul 16.25 WIB. Dari penangkapan itu polisi menyita 442 gram sabu, dua handphone, sepatu nike putih dan sepatu hi tec coklat.

“Bekal keterangan RUD dan ZUL kita menangkap WAN di kontrakannya daerah Lubuk Baja Kepulauan Riau. Di kontrakan itu kita menyita dua handphone, buku tabungan, ATM BCA atas nama Asrik dan satu buah dompet,” ujar Calvijn.

Ketiga tersangka RUD, ZUL dan WAN dilakukan pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. RUD mengaku dari 1,5 kilogram sabu yang dibawa ke Jakarta, 2 kg telah diserahkan ke tersangka LIS.

Atas informasi dari RUD, polisi menangkap LIS di Cakung, Jakarta Timur pada Sabtu, 10 Agustus 2019 pukul 02.00 WIB. Di kontrakan LIS penyidik menyita 1.080 kilogram sabu, satu handphone, satu timbangan dan satu plastik klip kosong.

“LIS mengaku mengamankan 1 kilogram sabu itu atas perintah tersangka TK,” ucap Calvijn.

Kemudian, bekal informasi LIS polisi menangkap TK di Duren Sawit, Jakarta Selatan pada Sabtu, 10 Agustus 2019 pukul 03.40 WIB. Dari tangan TK, polisi menyita tiga handphone. TK mengaku diperintahkan oleh MIN.

“LIS, TK dan MIN ini kelompok kedua,” kata Calvijn.

Dari hasil keterangan TK, penyidik menangkap MIN di depan Alfamart, Tigaraksa, Tangerang, Banten, Sabtu, 10 Agustus 2019 pukul 19.05 WIB. Dari tangan MIN disita satu handphone.

“MIN mengaku menyuruh TK mengambil 1 kg sabu dengan upah Rp15 juta dan memerintahkan mendistribusikan kepada pembeli. Dia juga memesan 1 kg sabu kepada DPO Bule yang berada di Malaysia Rp500 juta, namun baru membayar Rp35 juta,” terang Calvijn.

Kemudian, penyidik mendalami rekening yang digunakan DPO Bule atas nama BUS. Atas penyelidikan itu, polisi menangkap BUS di kontrakannya daerah Batam, Senin, 12 Agustus 2019 pukul 11.50 WIB. Barang bukti yang diamankan tiga handphone dan satu buku tabungan Bank Mandiri.

Kemudian, penyidik kembali lagi ke Batam. Hasil penyelidikan, polisi menangkap Joel di rumah kosong Dreamland Park Blok G, Sekupang, Batam, Rabu, 21 Agustus 2019 pukul 09.20 WIB.

“Joel tersangka paling atas. Dari hasil jual beli narkoba itu, Joel beli rumah seharga Rp230 juta, beli mobil, beli keramba, dan beli perahu yang diduga untuk transportasi narkoba,” pungkas Calvijn.

Polisi masih memburu empat tersangka lain. Yakni YAN, Bule, UR dan HIM. (Phee)

Menyesal, Pelawak Nunung Srimulat Minta Maaf

Matanews.id – Jakarta – Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga, fans, dan rekan kerjanya karena perilaku yang tidak dapat dicontoh itu.

“Saya mohon maaf pada Allah, Mohon maaf pada ibu saya, anak, dan cucu saya, keluarga besar saya, rekan-rekan kerja dimana saya bekerja,” kata Nunung.

“Saya sudah mengecewakan, saya sudah berbuat salah, melanggar hukum,” lanjutnya.

Nunung sangat menyesal tidak mendengarkan nasihat suaminya, July Jan Sambiran yang meminta dirinya untuk berhenti mengkonsumsi narkoba.

Suami Nunung bahkan menyampaikan permintaan tersebut sebagai kado ulang tahunnya pada 1 Juli lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Nunung di hadapan awak media di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

“Tanggal 1 Juli kemarin, suami saya ulang tahun. Saya bilang sama suami saya ‘yah, kamu minta kado apa?’. Suami saya cuma bilang, saya minta kado kamu berhenti (mengonsumsi narkoba),” ujar Nunung sambil terisak menahan tangis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7).

Namun, Nunung menolak permintaan suaminya tersebut. “Tapi, saya ngeyel (tidak menuruti permintaan suaminya),” ungkap Nunung.

Selain itu, Nunung juga menyampaikan terima kasih kepada penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang telah menangkap dirinya atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kepada bapak polisi yang sudah ada pada kejadian ini, saya berterima kasih bahwasanya saya terselamatkan atas kejadian ini. Kalau tidak ada kejadian ini, sampai kapan saya bisa berhenti (mengkonsumsi sabu), saya tidak mengerti,” jelasnya.

Sebelumnya, Nunung ditangkap di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan bersama suaminya, July Jan Sambiran. Saat polisi menggerebek, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,36 gram.

Nunung mengaku sudah memesan 10 kali dalam waktu 3 bulan kepada sang kurir bernama Hadi Moheriyanto alias Hery yang lebih dahulu ditangkap. Setelah melakukan pemeriksaan, Nunung sudah mengkonsumsi narkoba selama 20 tahun, sedangkan suaminya sudah selama 24 tahun.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka juga terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan. (Red)

Pakai Sabu, Nunung Srimulat Berdalih untuk Stamina Bekerja

Matanews.id – Jakarta, 20/07/2019 – Beredar kabar dari dunia artis komedian papan atas Tri Retno Prayudati Alias Nunung Srimulat bersama suaminya July Jan Sambiran ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pada Jumat, 19 Juli 2019 jam 13.15 WIB di kediamannya Jalan Tebet Timur III, Jakarta Selatan.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan saat di tangkap Nunung sempat membuang sisa sabu yang dipakai ke dalam kloset rumahnya.

“Iya jadi dari pengakuannya, dia beli dua gram sabu. Sebagian sempat dibuang ke kloset toilet di rumahnya. Tapi sisanya berhasil kita amankan seberat 0,3 gram,” kata Calvijn kepada Matanews.id.

Dari penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti alat hisap sabu di TKP.

“Ada juga yang diamankan dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, empat buah Handpone,” ungkapnya.

Nunung dan suami ditangkap setelah polisi berhasil mengamankan Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu yang merupakan kurir, polisi juga masih mengejar satu DPO inisial E yang di duga bandar.

“Iya sementara kita amankan tiga tersangka. Masing-masing HM alias Heri alias Tabo sementara dugaanya kurir, TRP alias Nunung, JJS alias July. Kami masih mengejar satu DPO inisial E. E diduga bandar dari tersangka HM, dia ambil barang dari E,” terang Calvijn.

Dari pengakuannya sebanyak 10 kali dalam waktu 3 bulan Nunung dan July membeli sabu dari Tabo yang merupakan barang dari DPO E.

“Hasil introgasi Nunung dan suaminya, sabu dibeli dari tersangka HM seharga 1,3 juta rupiah per gram, Nunung dan July juga mengaku telah memakai sabu 5 bulan lalu untuk stamina dalam bekerja”. paparnya.

Polisi juga Telah melakukan cek urine 3 tersangka Nunung, July, dan Toba dengan hasil positif narkoba.

Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan membenarkan penangkapan Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat, Jumat (19/7/2019).

“Iya betul. Diamankan Subdit I siang tadi pukul 13:00,” katanya.

Diketahui berita sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatalan pihaknya berhasil menangkap Komedian Nunung (Srimulat) bersama suaminya, Jumat (19/7/2019) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Iya telah diamankan seorang bernama HM alias Heri alias Tabo serta pasangan suami istri komedian TRP alias Nunung dan JJS alias July dirumahnya Jalan Tebet Timur Jakarta Selatan pada hari Jumat, 19 Juli 2019 jam 13.15 WIB,” katanya.

Ia menjelaskan, Nunung dan suami diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.

“Diamankan satu klip sabu 0.36 gram, hasil test urine positif narkotika,” bebernya. (Red)

Polda Metro Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Banjarmasin-Jakarta

Barang bukti yang diamankan

Matanews.id – Jakarta, 18/01/2019 – Peredaran Narkoba yang semakin luas membuat para aparat gerah untuk dapat dengan cepat membekuk juga menghentikan para bandar Narkoba yang semakin merajalela.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Subdit I Ditresnarkoba PMJ yang dipimpin AKBP Jean Calvijn Simanjuntak berhasil membongkar peredaran Narkoba jaringan Banjarmasin-Jakarta.

Tersangka yang diamankan Polda Metro Jaya

“Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap Narkotika jaringan Banjarmasin-Jakarta. Barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis metampetamin (shabu) sebanyak 6,5 kg, ecstasy sebanyak 57.578 butir dan ganja sebanyak 15,19 gram,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).

Argo menjelaskan, dari pengungkapan peredaran ini di sejumlah TKP, tim berhasil mengamankan 11 orang tersangka.

“Tersangka yang berhasi diamankan adalah HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, YAH,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Kombes Pol Argo. (Red)