Home / Tag Archives: Amankan

Tag Archives: Amankan

Gelar Balap Liar di Tengah Pandemi Covid-19, Polisi Amankan Puluhan Motor

Matanews.id, Bondowoso – Di tengah pandemi Covid-19, sekolompok pemuda menggelar kegiatan balap liar di Jalan Raya Situbondo, pada Minggu dini hari (26/4/2020).

Kepolisian Resort Bondowoso membubarkan aksi yang meresahkan warga tersebut.

Para pelaku balap liar sebagian tampak kabur, namun sebagian lagi berhasil diamankan oleh polisi, berikut bersama 37 sepeda motor.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Fendriz, mengatakan, Razia balap liar ini merupakan bagian dari penerapan physical distancing dan social distancing agar masyarakat tidak berkerumun di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Dalam razia itu, da 25 warga Bondowoso dan sekitar 30 warga Situbondo yang diamankan. Sebelum akhirnya dipulangkan ke rumah masing-masing, kepolisian sempat melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memberikan pembinaan.

“Jadi semalam kita beri arahan pembinaan agar tak mengulangi balap liar lagi. Setelah itu, kami cek suhu tubuh, baru dipulangkan. Ini kan juga pandemi Covid-19, jadi makanya kita tetap cek suhu tubuh, “urainya.

Ia menerangkan aksi balapan liar tersebut merupakan perilaku kambuhan sekelompok anak-anak dan remaja. Mereka biasanya datang ke lokasi Jalan Raya Situbondo dan saat melihat teman-temannya melakukan balapan liar, akhirnya terpancing dan ikut-ikutan.

“Mungkin karena ini di perbatasan. Jadi yang hadir dari dua kabupaten juga, “katanya.

Ia pun meminta agar orang tua dan masyarakat mengontrol anak-anak mereka yang sedang keluar rumah, khususnya di tengah pandemi virus Corona ini.

“Kami himbau kepada anak-anak muda ini, agar kesadarannya tidak usah menggelar balap liar, karena hal ini sangat membahayakan bagi diri sendiri dan pengendara jalan yang melintas karena dilakukan di jalan ramai kendaraan,”pungkasnya. (red)

Tim Pemburu Preman Amankan Sejumlah Pemuda yang Diduga Hendak Tawuran

Matanews.id, Jakarta – Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat mengamankan sejumlah pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran di daerah Cengkareng Jakarta Barat, Minggu (19/04/2020) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Barat melalui Kasat Samapta AKBP Agus Rizal mengatakan, peristiwa penangkapan bermula dari anggota Tim Pemburu Preman pimpinan Briptu Helmy yang sedang melakukan patroli.

Dari patroli tersebut, anggota merazia sekumpulan pemuda diantaranya di kawasan Jembatan Gantung Cengkareng, di Depan Panti Sosial Cengkareng, Pasar Pagi Cengkareng.

“Dari operasi di tiga lokasi tersebut, sekitar 21 pemuda yang diamankan,” ujar Agus.

Dikatakannya, saat diperiksa, Polisi mendapati barang bukti beberapa senjata tajam yang diduga untuk tawuran.

“21 pemuda yang diamankan bersama barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Cengkareng untuk ditindak lanjuti,” Imbuhnya. (red)

Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Amankan DPO Jambret di Mangga Besar

Matanews.id,Jakarta – Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan salah satu DPO pelaku jambret di jalan Mangga Besar Raya Depan Lowson Taman Sari Jakarta Barat, Kamis (16/4/2020). Sebelumnya, salah satu pelaku berjenis kelamin perempuan berinisial Ri yang melakukan aksi penjambretan telah diamankan dan sudah menjalani hukuman pada tahun kejadian tsb.

Seorang Pemuda berinisial FA ( 23 ) warga Jl Dwiwarna karang anyar Jakarta Pusat harus merasakan dinginnya Hotel Prodeo Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat lantaran pelaku melakukan aksi penjambretan diFlay over asemka pada April 2018

Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Abdul Gofur menerangkan Awal mula kejadian tersebut terjadi sekitarnya bulan April 2018 sekitar jam 06.30 wib Korban seorang ibu rumah tangga bernama SUMARNI berboncengan mengunakan Ojek dari Stasiun Angke menuju Kota tua taman fatahilah kel pinangsia jakarta Barat.

bermaksud utk berangkat kerja sekitar jam 07.00 wib sewaktu korban melewati Flay over asemka pelapor di pepet oleh dua org yg berboncengan menggunakan sepeda motor yg tidak di kenal oleh korban

Setelah dipepet mengakibatkan korban terjatuh bersama dengan ojek nya,sehingga korban mengalami luka2 di wajah dan lutut serta barang milik korban berupa Tas Warna orange Merk BUCHERI yg berisikan KTP/Kartu ATM Bank DKI/dan Buku tabungan Bank Mandiri dan 1 unit Hp merk SAMSUNG tablet yg di simpan di dlm tas di bawa oleh pelaku dan korban langsung melaporkan atas kejadian tersebut ke polsek metro taman sari ujar Gofur

Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari polres Metro Jakarta Barat Kompol Dicky Fertoffan Bachriel menyampaikan “petugas kami berhasil mengamankan DPO pelaku Jambret dimana pelaku buron selama 2 tahun setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebagaimana rekaman2 cctv yg dimiliki.”

Kenekatan pelaku yg melakukan aksinya bersama dengan kekasihnya pada akhirnya berhasil diamankan oleh piket opsnal reskrim, yang mengenali pelaku saat sedang melintas di depan Lowson Mangga besar taman sari Jakarta barat pada tanggal 16 April 2018.

“Saat penjambretan Diketahui FA ( 23 ) mengendarai kendaraan sedangkan kekasih nya seorang perempuan yang melakukan aksi penjambretan” Ujar nya

Kemudian pelaku kami amankan dan dibawa ke polsek Metro taman sari guna dilakukan proses penyidikan dan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (red)

Polresta Tangerang Polda Banten, Amankan 9 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Matanews.id, Banten – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 22 orang tersangka penyalahguna narkoba. Tidak tanggung-tanggung, dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 9737.62 gram atau 9 kilogram lebih.

Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi menerangkan, barang bukti sabu sebagian besar didapat dari tersangka SI alias CO (38). Tersangka, kata Ade, mendapatkan sabu dari orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dikenalnya. Dari tersangka SI, diamankan barang bukti sabu seberat 9,4 kilogram.

“Tersangka SI mendapatkan perintah mengantarkan sabu ke lokasi yang sudah ditentukan oleh orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dia kenal” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (6/4/2020)

Untuk aksinya, lanjut Ade, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per kilogram. Total, tersangka telah mengedarkan 31 kilogram sabu sejak pertengahan tahun 2019, dan tersangka kami ringkus pada Selasa, 31 Maret 2020

Dilokasi berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa keberhasilan Polresta Tangerang dalam mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 9 kilogram, maka sama saja telah menyelamatkan 56 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 6 orang

“Atas perbuatannya tersangka SI Alias CO dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara” ujar Edy Sumardi

Terakhir Edy Sumardi mengimbau masyarakat untuk turut memerangi narkoba dengan memberikan informasi bila mengetahui adanya gelagat mencurigakan. Edy sumardi menegaskan, pihak Kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas. (red)

Polisi Amankan 127,6 Gram Sabu dari Dua Orang Tersangka

Matanews.id, Jakarta – Perang Terhadap narkoba terus di gaungkan oleh satuan narkoba polres metro jakarta barat walau ditengah pandemik penyebaran Virus Covid 19 saat ini dimanfaatkan oleh para pengedar Narkoba

Beberapa hari yang lalu unit 1 satuan narkoba polres metro jakarta barat berhasil mengamankan 2 orang berinisial Sa dan Aw di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 127,6 gram (1 ons lebih).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Audie S Latuheru membenarkan atas pengungkapan tersebut

“Ya benar anggota kami berhasil mengamankan para pengedar narkoba yang memanfaatkan situasi ditengah pandemik penyebaran virus Covid 19” Ujar Audie

Kami sudah mengantisipasi akan adanya kejadian seperti ini yang bisa dimanfaatkan untuk para pelaku untuk memuluskan aksinya memasok narkoba, mereka beranggapan pihak kepolisian sibuk mengatasi dampak dari Covid 19 sehingga aparat kepolisian menjadi lengah ujar audie

Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Rusdy Pramana mengatakan bahwa dari hasil penangkapan sebelum nya kami berhasil mengembangkan jaringan tersebut

“Pengembangan Jaringan sebelum nya kami berhasil mengamankan kembali sebanyak 4 pelaku, dari penangkapan ini kami amankan di 4 titik berbeda” Ujar Rusdy, Senin (30/3/2020).

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan kami berhasil mengamankan kembali sebanyak 4 pelaku jadi totalnya yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang diantaranya berinisial Sa (30), Aw ( 30 ), Nr als R (34), Mas als K (34), AS als T (34), Aw als B ( 35 ) dalam kurun waktu 2 minggu terakhir ini

sementara untuk pelaku U ( Dpo ) yang merupakan warga asal malaysia kami masih melakukan pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang ujarnya

Kasat Ronaldo Maradona Siregar menegaskan akan terus melakukan langkah perang terhadap Narkoba walau di tengah pandemik penyebaran virus corona saat ini kami akan terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap para penyelundup narkoba

Kanit 1 Narkoba Akp Arif Purnama Oktora menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut kami mengamankan di 4 titik yang berbeda-beda diantara nya untuk Tkp Pertama di daerah Cibinong Jawa Barat dan berhasil mengamankan sebanyak 119,76 gram (1 ons lebih) narkoba jenis Sabu dan 2 paket narkotika jenis daun ganja sebanyak dengan berat barang bukti 8 gram, untuk Tkp ke dua di daerah Kebon jeruk jakarta barat dari hasil penangkapan tersebut kami menyita sebanyak 12 bungkus narkoba jenis sabu dengan total sebanyak 548 gram (5 ons), untuk Tkp ketiga kami kembali turut mengamankan seorang tersangka Nr als R di daerah Kebon Jeruk jakarta Barat dan menyita sebanyak 6 plastik klip narkotika jenis sabu dengan total sebanyak 506 gram (5 ons) serta buku rekapan hasil penjualan dan untuk Tkp terakhir di sebuah kos2an tanjung duren jakarta Barat dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Aw als b dan berhasil menyita sebanyak 10 bungkus warna hijau yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 10.000 gram (10 kg)

“Penangkapan ini merupakan jaringan Internasional yang berasal dari Malaysia dan berdasarkan hasil pemeriksaan puslabfor mabes polri narkoba jenis sabu ini berkualitas sangat bagus” Ujar arif

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup dan denda paling banyak 10 milyar rupiah. (red)

Polda Metro Jaya Amankan 27 KG Sabu Dari Tiga Kurir

Matanews.id, Jakarta – Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 3 kurir narkoba jenis sabu berinisial JU alias S (52), MZ (22) dan LOS (48). Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu 27 kilogram di pulau Sumpat, Kepulauan Riau, pada Sabtu (21/3/2020).

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan penangkapan kurir ini, dari pengembangan tersangka EM yang ditangkap pada 10 Juli 2019, dengan barang bukti 10 kilogram sabu. Keterangan dari tersangka EM, akan datang sabu dari Malaysia yang diterima JU.

“Pada Senin 2 Maret 2020 diketahui target JU melakukan pembelian mesin speed boat di PT Rofiko Batam. Kemudian, Selasa 3 Maret 2020, JU dan LOS membeli Kapal Pancing kecil di wilayah Tanjung Berakit Bintan. Pada hari Senin 9 Maret 2020 kedua target tersebut memindahkan kapal pancing warna hijau ke Tanjung Pinang, kapal tersebut akan digunakan untuk transaksi narkoba di laut,” terang Nana di Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2020).

Setelah mendapat informasi, Timsus Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin oleh kasubdit AKBP R. Bagoes Wibisono berangkat menggunakan speedboat dari Malaysia – Bintan – Tanjung Pinang – Belitung – Jakarta. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288.

“Pada Sabtu 21 Maret 2020 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya bersama Tim Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap ke tiga tersangka JU, MZ dan LOS di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau, ditemukan Barang Bukti 2 Galon warna biru berisi 26 bungkus sabu dengan berat bruto 27 kilogram,” ungkap Kapolda.

Dari keterangan tersangka JU bahwa barang bukti sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta bersama tersangka MZ dan LOS dengan menggunakan kapal pancing hijau.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)

Polres Jember Amankan 4,9 Juta Butir Pil Ilegal

Matanews.id, Jember – Dua tersangka berinisial S (54) dan ASMS (54) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jember. Dari tangan keduanya, petugas mendapati 4,9 juta pil ilegal yang akan diperjualbelikan.

Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono mengatakan, jika seluruh barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis. “Jadi yang kita amankan ada pil dextro, pil trex, novason, dan lainnya,” kata AKBP Aris Supriyono di Mapolres Jember, Senin (23/03).

Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di seputar kebun buah naga di Jember. Polisi pun langsung melakukan pengintaian. Saat itu, tersangka S melakukan transaksi obat di seputar lokasi.

Lalu S membawa dua paket dengan bungkus berwarna putih. Saat itulah, polisi bergerak menangkap dan menggeledah S. Di sana polisi menemukan 82 plastik yang berisi obat keras. Tiap plasik berisi 1.000 pil.

Penyidik melakukan pengembangan pada tersangka lainnya berinisial ASMS. Polisi melakukan penggeledahan di rumah ASMS di Perumahan Taman Gading. Ternyata, rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan obat keras.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, IPTU Agung Joko Haryono menuturkan, hasil pengungkapan itu terdiri dari pil trihexyphenidyl 3,24 juta butir, dextro 1,5 juta butir, dan nopason 160.000 butir. Tersangka menjual obat keras tersebut di Jember dan sekitarnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait proses pembuatan obat keras tersebut. Para tersangka kini dijerat Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (red)

Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakbar Amankan 8 Pemuda Yang Meresahkan Warga

Jakarta, Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan katim 2 TPP Brigadir Helmy mengamankan delapan pemuda di Joglo Kembangan Jakarta Barat. Delapan pemuda diduga anggota gangster itu diamankan karena meresahkan warga.

“Mereka diduga kelompok gangster, kita amankan sebelum terjadi tawuran hingga menimbulkan adanya korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, Sabtu (14/03/2020)

Polisi mengamankan delapan remaja tersebut setelah ada laporan dari masyarakat yang merasa resah atas kehadiran mereka. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tawuran.

Arsya mengungkapkan, berawal dari adanya informasi yang menyebutkan di daerah itu kerap terjadi tawuran, kemudian anggota Tim Pemburu Preman menyisir lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di lokasi, anggota melihat adanya sekelompok orang yang diduga kelompok gangster. Polisi kemudian mengamankan delapan pemuda tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Barat,” katanya.

Arsya menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyisiran di tempat-tempat yang rawan kejahatan, termasuk rawan tawuran, khususnya di wilayah Jakarta Barat.

“Kami akan selalu menyisir ke tempat-tempat rawan sampai kami bisa memastikan bahwa Jakarta Barat bersih dari preman,” tegasnya. (red)

Polsek Kebon Jeruk Amankan Dua Orang Pemuda Bawa Sabu

Matanews.id, Jakarta – Dua pemuda asal Purwakarta di tangkap Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat di parkiran Indomaret jalan Panjang H. Domang Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Dua pemuda tersangka itu berinisial DRH (38) DS (27) lantaran di iming iming uang Rp 10 juta untuk kirim narkoba jenis shabu ke Purwakarta Jawa Barat.

Menurut keterangan Kapolsek Kebon Jeruk Kompol. Sigit Kumono yang di dampingi Kanit Reskrim Akp Ahmad Ardhi pada media rabu siang,” pada Jumat tanggal 6 Maret 2020 jam 00.30, anggota Satnarkoba Polsek Kebon Jeruk melakukan observasi ke wilayah dan mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya orang yang mencurigakan sedang mabuk karena minuman keras.

Sigit menambahkan, dari hasil informasi masyarakat, kemudian anggota kami langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka DRH dan DS, dan di temukan dalam tas tersangka paket sabu di plastik klip seberat 0,48 gram.” kata Sigit di aula Polsek Kebon Jeruk.

Kemudian tidak sampai situ saja, dan polisi mengembangkan kedua tersangka dengan pengakuan, bahwa tersangka datang dari Purwakarta membawa mobil Brio hitam yang diparkir di area parkiran Indomaret, dan ditemukan kembali shabu 1 kg diplastik besar warna bening dibawah jok depan.” papar Sigit, Rabu (11/3)

Kanitreskrim Akp Ahmad Ardhi menambahkan,” barang haram itu di kendalikan dari salah satu Lapas melalui Handphone, yang di upah 10 juta untuk di kirim ke Purwakarta Jawa Barat.

Shabu tersebut juga dari China kwalitas nomor satu, dan kedua tersangka sudah melakukan 8 kali menurut pengakuan, selanjutnya kami terus lakukan pengembangan, di duga tersangka masuk jaringan Internasional.

Sigit Kembali menjelaskan, Shabu tersebut senilai 1,4 M jika di rupiahkan, dari penangkapan kedua tersangka kita sudah menyelamatkan 13.000 orang dari bahaya Narkoba.

Dari perbuatan kedua tersangka akan di jerat pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (red)

Polresta Tangerang Amankan 4 Oknum Buruh, Karena Aniaya Pekerja Lainnya Saat Demo

Matanews.id, Tangerang – Banten Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 10 orang oknum Buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) di Kel. Kuta Jaya, Kec. Pasar Kemis. Kab. Tangerang. Mereka ditangkap karena adanya laporan dari korban yang juga sebagai pekerja dengan dugaan kasus pengeroyokan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam, saat di konprensi Pers di hadapan awak media, mengatakan, bahwa insiden pengeroyokan terjadi di depan PT. IKAD, Tangerang, Selasa (3/3). Saat itu, anggota KSBI mendatangi pabrik tersebut untuk mengajak karyawannya demo buruh. Namun, ajakan anggota KSBI tersebut ditolak perwakilan pekerja.

“Perwakilan pekerja dari PT. IKAD menolak seruan ajakan tersebut dengan alasan mesin produksi tidak dapat di nonaktifkan secara mendadak. Karena penjelasan dari perwakilan PT. IKAD dirasa tidak memuaskan massa dari KASBI, para pelaku langsung melakukan pemukulan,” kata Ade Ary lewat keterangannya saat di Konpres, di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/3).

Ade menyebut, korban pengeroyokan mengalami luka cukup parah. Korban pun terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit. Hal itu pun langsung dilaporkan ke SPKT Polres Kota Tangerang.

Polisi pun langsung memburu para pelaku dengan bukti awal rekaman Cctv. Inisial pelaku yang ditangkap yakni IHS, MSA, JM, JS, AT, MS, T, S, I, dan RE.

“Dari hasil pemeriksaan, dan keterangan yang diamankan. Kami menetapkan 4 orang tersangka yakni IHS, MSA, JM, dan JS,” ujar Edy.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dan atau 160 KUHPidana, saat ini proses penyelidikan dan penyidikan sedang berlangsung oleh kapolres kabupaten tangerang.

Ditempat Terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Menyampaikan bahwa apa yang di lakukan oleh polresta tangerang merupakan upaya polisi dalam menerima dan menindaklanjuti adanya laporan dari korban, dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi saksi serta korban dilengkapi dengan hasil visum luka nya. Saat ini Penyelidikan dan penyidikan sedang berlangsung dan ke 4 org pelaku sudah di amankan di Mapolresta Tangerang sedangkan ke 6 orang oknum buruh lainnya di tetapkan sebagai saksi dan sudah di pulangkan karena tidak cukup bukti untuk di tahan. Demikian edy sumardi menutup pesannya. (red)