Home / Tag Archives: Andrew Darwis

Tag Archives: Andrew Darwis

Dilaporkan Balik Andrew Darwis, Ini Tanggapan Jack Lapian

Matanews.id, Jakarta – Pendiri Kaskus, Andrew Darwis melaporkan balik Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian ke polisi terkait pelaporan tuduhan pemalsuan sertifikat gedung. Jack menanggapi santai laporan balik itu.

“Seharusnya Andrew Darwis hadapi laporan kita dulu yang statusnya telah naik penyidikan (SPDP), jangan ujug-ujug lapor balik,” kata Jack, Jumat (15/11/2019).

Jack tidak mempermasalahkan laporan yang dibuat oleh Andrew. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk membuat laporan polisi. Hanya semestinya hadapi dulu kasusnya yang sudah naik sidik di Krimsus Polda Metro Jaya.

Jack mempertanyakan soal tuduhan pencemaran nama baik itu. Menurutnya, dia maupun Titi tidak pernah menuduh Andrew.

“Kalau dibilang pencemaran ya pencemaran dimana? Orang kita ngomongnya dugaan kok, kita nggak nuduh,” kata Jack.

Katakan saya bilang Andrew Darwis mencuri itu kan saya fitnah dan mencemarkan nama baik, tapikan saya bilang Andrew Darwis diduga mencuri. Itu bahasa yang bukan saya saja yang pakai itu banyak dipakai oleh media, penegak hukum juga pakai kata dugaan itu,” sambungnya.

Diketahui, Andrew Darwis melaporkan balik ke Bareskrim Polri pada 13 November 2019 dengan bukti laporan RP/B/097/XI/2019/bareskrim. (wly)

Jack Lapian : Dugaan Kasus TPPU Andrew Darwis Naik ke Penyidikan

Matanews.id, Jakarta – Saat ini kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Terlapor Andrew Darwis telah naik statusnya ke penyidikan di Krimsus Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Titi Sumawijaya, Jack Lapian mengatakan Surat pemberitahuan di mulainya penyidikan SPDP kemarin tanggal 14 November 2019 sudah di tanda tangani oleh Dirkrimsus kombes Pol Iwan Kurniawan terkait laporan Titi Sumawijaya kepada Andrew Darwis.

“Tembusan suratnya sudah di kirim pada kepala kejaksaan tinggi, jack mengatakan sebagai kuasa hukum korban dirinya percaya polisi yang Prometer dan terpercaya.” Kata Kuasa hukum Titi Sumawijaya, Jack Lapian, Jumat 15 November 2019 di Polda Metro Jaya.

Jack melajutkan atas perbuatanya pelaku bisa di kenakan pasal 263 KUHP dan pasal 378 KUHP, atau 372 KUHP, Udang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tidak pidana dan pencucian uang.

Diberitakaan sebelumnya Kasus ini bermula saat Titi meminjam uang Rp 18 miliar kepada David Wira pada November 2018. Menurut Titik David Wira merupakan tangan kanan Andrew Darwis. Titi mengaku tertarik meminjam uang ke David karena bunga yang ditawarkan hanya 1 persen. Selain itu, jangka waktu pembayaran utang yang diberikan mencapai 13 tahun.

Titi lantas menyertakan sertifikat bangunan miliknya di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan sebagai agunan. Tapi dalam realisasinya, uang yang dicairkan hanya Rp 5 miliar.

Di tempat yang berbeda Pendiri Kaskus, Andrew Darwis melaporkan balik Tuti Sumawijaya dengan kasus pencemaran nama baik.

Dengan Laporan tersebut dibuat oleh Darwin pada 13 November 2019 dengan nomor laporan RP/B/097/XI/2019/bareskrim.

Abraham Sridjaja, salah satu kuasa hukum Andrew Darwis mengatakan sebagai warga negara yang dilindungi haknya untuk harkat dan martabat seseorang, maka klien telah melakukan pelaporan polisi dan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada pihak yang berwenang.

Selain melaporkan Titi, Darwin juga melaporkan pengacara Titi, Jack Boyd Lapian, dengan tuduhan yang sama. (eds)

Diduga Palsukan Sertifikat Gedung, Andrew Darwis Dilaporkan ke Polda Metro

Matanews.id, Jakarta – Pendiri Kaskus, Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan pinjaman uang, laporan dibuat 13 Mei 2019 lalu.

Laporan polisi itu bernomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor Andrew Darwis. Seorang wanita bernama Titi Sumawijaya yang melaporkan Andrew. Berdasarkan laporan yang dibuat, Andrew diduga mengalihkan sertifikat gedung miliknya. Padahal sertifikat itu hanya dijaminkan ke Andrew.

Titi menjaminkan sertifikat dengan alasan meminjam uang. Sertifikat diagunkan Andrew ke UOB Bank. Atas hal itu lantas Andrew dilaporkan atas pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Kepolisian membenarkan adanya laporan ini. Dimana laporan ini sudah masuk dan sedang ditangani penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik hingga kini masih mendalami laporan tersebut.

“Betul adanya laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin 16 September 2019.

Usut punya usut semua berawal ketika Titi meminjam uang ke David Wira yang dikatakan tangan kanan Andrew. Uang yang dipinjam sebanyak Rp15 miliar. Sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan yang jadi jaminannya. Hal ini dilakukan November tahun lalu.

Namun, hanya Rp5 miliar saja yang cair. Itu pun dicicil beberapa kali. Dalam perjalanan, awal bulan Desember 2018, sertifikat gedung Titi tiba-tiba saja berubah nama jadi Susanto dan berubah lagi jadi nama Andrew. Atas hal ini, ia pun merasa ditipu. Padahal dalam perjanjiannya, Titi diberi waktu 13 tahun guna mengembalikan uang yang ia pinjam itu.

Argo menambahkan rencananya siang ini Titi selaku pelapor akan dimintai keterangannya oleh polisi atas laporan yang ia buat. Ini adalah kali pertama Tiri dipanggil. Sekitar pukul 14.00 WIB rencananya Titi akan diperiksa penyidik.

“Pelapor panggilan pertama di Krimsus ya,” ujar dia lagi. (Willy)