Ke 2 Kalinya Artis Jupiter Fortissimo ditangkap Polisi
Matanews.id – Jakarta – Polisi telah menangkap artis Jupiter Fortissimo dan rekannya bernama Eko Agus Iswanto terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Selain itu, polisi juga menangkap satu tersangka bernama Jefri yang meyuplai sabu ke tersangka Eko.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, bahwa tersangka JF (Jupiter Fortissimo) dapat narkotika jenis sabu dari E (Eko). E setelah kita tanya (dapat sabu) dari Jefri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/2).

Setelah mengetahui sumber barang haram tersebut, kata Argo, pihaknya langsung bergerak untuk menangkap tersangka Jefri pada Senin (11/2). Namun, Argo belum menjelaskan dimana pihaknya menangkap tersangka Jefri.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 28,9 gram. Jefri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu tersangka berinisial B yang saat ini masih diburu pihak kepolisian.

“(Dari) Jefri kita temukan sabu 28,9 gram. Ada tersangka B masih DPO (yang memberi sabu ke tersangka Jefri),” jelas Argo.
Sebelumnya, Jupiter mengaku mendapatkan narkoba dari rekannya yang ditangkap bersamanya bernama Eko Agus Iswanto di kamar kos di Jalan Tawakal V No. 20 Kel. Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (11/2).
“Saat tersangka J.F. Jansen Talloga alias Josh (Jupiter Fortissimo) kita interogasi, dia (mengaku) mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Eko Agus Iswanto bin Ngadilan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dalam keterangan tertulis, Rabu (13/2).

Jupiter menyembunyikan sabu itu dalam tempat kacamata saat diciduk polisi. Kemudian, dari tangan Eko yang diciduk bersama Jupiter, polisi juga menyita sabu.
Dimana dari tangan Eko polisi menyita sabu sebanyak 2,05 gram. Sabu disembunyikan dalam bungkus rokok.
“(Dari Eko ditemukan) empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto seluruhnya 2,05 gram dimasukkan kedalam bungkus rokok,” ucapnya. (Red)
Tergoda & Coba-coba Narkoba, Artis Pedangdut Caca Duo Molek harus Mendekam di Penjara
Matanews.id – Jakarta, 14/01/2019 – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap salah satu artis pedangdut yang terlibat dalam kasus narkoba kali ini personel Duo Molek yakni Cahya Wulan Sari alias Caca, ditangkap di kediamannya di Apartemen Daerah Benhil Jakarta pusat. Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka lain yakni Yahya Ansori Nasution dan Chandra.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan tersangka Yahya ditangkap di Hotel Maharadja, Mampang, Jakarta Selatan pada Kamis (10/01/2019). Sedangkan Chandra yang sedang bersama Caca Duo Molek ditangkap di Apartemen Batavia, pada Jumat (11/01/2019).

“Tim kasubdit 1 (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) yang dipimpin AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melakukan penyelidikan dan Pada tanggal 10 januari ditemukan di TKP 1 salah satu hotel di Tendean ada tersangka berinisial YY, dengan ditemukan 0,75 gram metamfetamin sekitar jam 12.30,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/01/2019).

Lanjut Argo, pihaknya melakukan pengembangan ke kostan tersangka Yahya di Jalan Pramuka, Jakarta Timur dan menemukan barang bukti berupa enam klip sabu, alat hisap narkoba yakni bong dan cangklong.

“Kemudian tentunya kami lakukan pengembangan, kami menemukan di TKP III ada di salah satu Apartemen di Benhil milik tersangka CC. Saat digeledah sedang bersama tersangka C,” terang Kombes Pol Argo Yuwono.

Kemudian, dari penggerebekan di kamar Apartemen Caca Duo Molek, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu buah cangklong bekas pakai sabu seberat 0,466 gram. Selain itu, 0,5 butir ekstasi dan tutup botol dengan terpasang pipet.
Polisi menyebut pedangdut Caca Duo Molek dan Chandra mendapatkan narkoba jenis sabu dengan membeli dari tersangka Yahya Ansori Nasutiaon sebanyak tiga kali mulai Desember 2018 dengan harga Rp 1.800.000 per gramnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tersangka Yahya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial N yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepada polisi, tersangka Yahya mengaku sudah mengambil barang haram itu sebanyak dua kali dengan harga Rp 800 ribu per gramnya.
“Sabu yang didapat YY diperoleh dari tersangka N yang saat ini masih kita kejar. Pengambilannya sudah dua kali masing-masing 10 gram, satu gramnya Rp 800 rb, tapi saat dijual ke C dan CC per satu gramnya Rp 1,8 juta,” jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/01/2019).

Saat mendistribusikan barang haram tersebut, ada 3 tahap dalam proses pembeliannya yaitu tersangka Yahya mengambil barang tersebut terlebih dahulu dari N kemudian diantar dan memakai sabu yang diantarkannya bersama Chandra dan Caca Duo Molek. Setelah itu baru pembayaran dilakukan menggunakan rekening Chandra. Hal ini dibuktikan dari hasil urine ketiganya positif mengkonsumsi narkotika.
“Kemudian di tanggal 9 (Januari) YY tidak hanya mengantarkan barang bukti saja, setelah tiba di apartemen CC dan C, mereka menggunakan bersama terlebih dahulu, dan uangnya di transfer melalui rekening atas nama C,” papar AKBP Jean Calvijn.

Dengan ini, ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar. (Red)
Artis Steve Emmanuel Ditangkap di lobby apartemen Kondominium Kintamani Mampang

Matanews.id – Jakarta, 26/12/2018 – Kabar mengejutkan kembali datang Kali ini dari pesinetron Steve Emmanuel (35) ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba.
Steve ditangkap di lobby apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12) malam.

Berdasarkan informasi yang diterima, Steve diamankan oleh timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan AKP Maulana Mukarom SIK. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi
“‘Iya betul kita tangkap Jumat malam kemarin,”Kata Hengki, Rabu (26/12/18).

Sementara Kasat Narkoba Polres metro jakarta barat AKBP Erick Frendriz menerangkan pesinetron Steve Emmanuel kita amankan terkait ditemukan narkoba
“Ada barang buktinya, besok kita release,” Tandasnya. (Red)