Home / Tag Archives: ATM

Tag Archives: ATM

Sat reskrim polres jakbar bekuk 5 komplotan pencongkel atm, 3 pelaku ditembak petugas

Matanews.id, Jakarta – Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian dengan modus congkel ATM di wilayah Palmerah Jakarta Barat.

Lima pelaku ditangkap Polisi. Tiga diantaranya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menjelaskan, kelima pelaku yang ditangkap antaranya HF (22), RS (46), MN (36), MI (21) dan SI (24).

“Dari lima pelaku yang diamankan, tiga diantaranya diberikan tindakan tegas dan terukur. Ketiga pelaku tersebut juga merupakan residivis,” jelas Audie, Minggu (01/03/2020).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Petugas Kami Di lapangan Berhasil Mengamankan Sindikat Komplotan Pembobol ATM berawal mula dari saat kita melakukan patroli Cipta Kondisi untuk Mencegah aksi kejahatan

Disaat patroli cipta kondisi tersebut petugas kami melihat 3 orang dengan glagat mencurigakan di tempat mesin pengambilan uang (ATM) dimana aksi ketiga orang tersebut anggota kami melihat pelaku sedang berusaha akan Melakukan pembobolan atm Ujar Arsya

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan yang dipimpin Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra berhasil melakukan penangkapan kepada 2 orang tersangka di tempat persembunyiannya di Bekasi, dan Karawang Jawa Barat.

“3 orang tersangka yang diketahui merupakan residivis terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki, karena saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan kemudian tersangka tersebut di evakuasi ke Rumah Sakit untuk memperoleh pertolongan medis,” tandasnya.

Hingga saat ini, Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif pelaku dan akan kami beberkan lebih detail saat press conference nanti ujarnya. (red)

Bobol E-Banking Hingga 1 Miliar Lebih, 2 Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Metro

Matanews.id, Jakarta – Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku pembobol e-banking dan kartu kredit. Saat ditangkap pelaku RD sempat menembak petugas, tembakan pelaku mengenai tembok dan korden.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan penangkapan dilakukan berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan uang via e-banking.

“Korban JL mempunyai rekening di salah satu bank, kemudian dia ada e-banking yang tidak pernah digunakan oleh korban. Karena dia sering belanja cash, kemungkinan e-banking tidak pernah digunakan, sampai kartu (SIM card) ini mati,” terang Argo di Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Kedua tersangka RD dan DV mengumpulkan database nasabah bank. Data itu digunakan pelaku untuk mencari sasaran korban.

“Pencurian uang yang ada di rekening. Dari laporan seseorang, korban mempunyai tabungan di bank. Dia merasa uangnya dalam tabungan berkurang pada bulan April. Kemudian ada tagihan penggunaan dana. Padahal korban tidak melakukan transaksi,” ucapnya.

Bahkan kartu perdana mati yang yang digunakan untuk aktivasi e-banking kembali dihidupkan pelaku. Setelah itu, e-banking korban bisa digunakan kembali untuk transaksi.

“Dia berupaya untuk mengaktifkan kartu yang sudah mati itu, e-banking yang sudah mati itu akhirnya hidup kembali masih atas nama korban. Sehingga oleh pelaku digunakan untuk pembelian online,” terangnya.

Kedua memiliki peran masing-masing, RD sebagai pencari database bank dan pembelian kartu bank. DV berperan sebagai penampung uang dan kartu itu digunakan untuk pembelian online. Salah satu korban bahkan mengalami kerugian hingga 1 miliar lebih, setelah digunakan untuk berbelanja.

“RD ini perannya mengaktifkan kartu yang sudah off menjadi on. Kemudian dia yang memindahkan dana ke rekening korban. DV juga sama, menyiapkan akun aplikasi emas dan aplikasi Sakuku untuk menampung uang dari korban,” lanjutnya.

Dalam pengungkapan, kedua tersangka dibekuk di wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Dalam penangkapan RD sempat melawan namun bisa dilumpuhkan petugas.

“Dia punya pistol rakitan dan berupaya menembak petugas,” imbuhnya.

Argo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam pemakaian SIM card yang menempel dengan e-banking. Begitu juga memastikan tidak mengunakan password e-Banking dengan tahun lahir.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pencurian, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Darurat karena kepemilikan senjata api ilegal, dan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas dengan ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. (Red)