Matanews.id, Lampung – Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74 Polres Lampung Selatan musnahkan barang bukti Narkoba sabu 121,9 Kg, ganja 94 Kg dan extacy 5.087 butir, Barang bukti tersebut di dapat dari 12 kasus Narkoba dengan jumlah Tersangka Sebanyak 21 Orang.
Kasus tersebut merupakan hasil tangkapan dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) Polres Lampung Selatan dan telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan, pada Rabu, (1/07/2020).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Edy Purnomo, didampingi Wakapolres Lampung Selatan Kompol Yuspita Ujang, dan turut hadir juga Forkopinda Kab. Lampung Selatan, Kalapas Lampung Selatan, Kuasa Hukum, Toga, Tomas, Toda, FKUB Lampung Selatan, PJU Polres Lampung Selatan dan seluruh Personil Polres Lampung Selatan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti ganja ditumpuk diatas drum dan kemudian disiram dengan solar lalu dibakar, dan untuk barang bukti sabu juga exstacy dengan cara dimasukan kedalam ember besar berisi bahan bakar solar lalu diaduk hingga larut kemudian ember berisi sabu dan exstacy dibakar bersama dengan ganja.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupaka hasil tangkapan sejak Januari hingga Juni 2020 dan terhimpun dari 12 kasus yang berbeda, didominasi dari pos pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edy Purnomo.
AKBP Edy Purnomo menambahkan bahwa Polres Lampung Selatan berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba khusunya di wilayah Lampung Selatan.
“Pemusnahan Barang bukti Narkoba ini sebagai bukti bahwa masih banyak jaringan-jaringan pengedar Narkoba. Saat ini bertepatan dengan Hari Bhayangkara Kami berharap masyarakat dapat membatu Polri dalam memberantas peredaran Narkoba, Sesuai dengan Tema Hari Bhayangkara yaitu Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif.” jelasnya. (wly)