Home / Tag Archives: Bareskrim Polri

Tag Archives: Bareskrim Polri

BPI KPNPA RI Adukan KOMPAK ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Berita Bohong

Matanews.id, Jakarta – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) datangi Bareskrim Polri guna mengadukan terkait pemberitaan pencemaran nama baik Dirut PT Telkom pada Senin (29/5/2023).

Melalui Direktur Investigasi BPI KPNPA RI Gondo Margono didampingi Sekjen BPI KPNPA RI Roslina Sianipar SH,. MH mengadukan Achmad R selaku juru bicara Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) ke Bareskrim Polri yang telah melakukan konferensi Pers tentang laporan keuangan dan proyek fiktif PT. Telkom sebesar 2,2 Triliun.

Gondo Margono menyampaikan bahwa pemberitaan terkait Dirut PT Telkom adalah tidak benar, hal tersebut didasari dari data yang diterbitkan oleh PT Telkom melalui website resmi PT Telkom.

“Bahwa apa yang dituduhkan Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi perihal dugaan Laporan keuangan dan Proyek Fiktif PT Telkom dengan nilai Rp. 2,2 Triliun adalah tidak benar adanya, karena tertuang dari data yang telah diterbitkan oleh PT Telkom melalui website resminya.” ucap Gondo Margono kepada media saat di Bareskrim Polri.

Lanjutnya, Gondo menegaskan bahwa hingga saat ini perkara tersebut tidak benar karena PT. Telkom masih termasuk BUMN yang sehat dan transparan.

“Sampai saat ini perkara tersebut tidak benar adanya dan PT TELKOM masih termasuk BUMN yang sehat dan transparan dalam hal Keuangannya dan setiap pelaporan keuangannya dilaporkan secara terbuka dan transparan serta tidak ada yang ditutup-tutupi dan selalu disampaikan ke Publik melalui media massa dan media sosial lainnya dan diberitakan secara transparan juga.” tegasnya.

Dirut Investigasi BPI KPNPA RI ini sangat menyayangkan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh rekan KOMPAK yang telah melakukan konferensi pers tanpa harus mengecek terlebih dahulu kebenarannya.

“Saya sangat menyayangkan akibat Perbuatan yang dilakukan oleh Rekan rekan dari Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) yang sudah melakukan Konferensi Pers di MUG Coffee Tebet pada Pukul 13.00 Wib dan telah menyebarkan berita bohong perihal Laporan keuangan dan Proyek Fiktif PT. Telkom dengan nilai Rp. 2,2 Triliun bahwa apa yang dituduhkan oleh kelompok Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi adalah tidak benar adanya.” imbuhnya.

Dalam hal ini BPI KPNPA RI telah menyiapkan semua bukti-bukti permasalahan tersebut dan telah melampirkan berkas tersebut sebagai dasar pengaduannya kepada Bareskrim Polri, BPI KPNPA RI juga meminta kepada Bapak Kapolri juga Kabareskrim Polri untuk mengatensi perkara dugaan penyebaran berita bohong atau Hoax serta Fitnah atau Pencemaran Nama Baik tersebut dengan mengasistensi perkara tersebut karena Unsur pidana dalam perkara tersebut sangat jelas sekali.

Perlu diketahui sebelumnya Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) melalui juru bicara Achmad R telah melakukan konferensi pers di Jakarta Selatan pada Minggu (28/5/2023) dengan memberikan keterangan Proyek fiktif atau pemalsuan laporan keuangan itu pada awalnya sebesar Rp1,7 triliun dari nilai proyek Rp2,2 triliun pada periode 2017-2018. Hal ini juga telah beredar di media sehingga perlu ada tindakan yang serius aparat penegak hukum, sebut Achmad.

Dia menegaskan pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk dapat menyelamatkan keuangan negara akibat dugaan malpraktik manajemen keuangan perusahaan negara. Ini tak boleh dibiarkan. (Red)

Gerakan Bakti Sosial TNI-POLRI, Bareskrim Polri Bagikan 1000 Paket Sembako Di Banten

Tangerang – Gerakan Bakti Sosial TNI-POLRI Dalam Peduli Covid-19, TNI-POLRI menggelar pembagian sembako secara serentak di seluruh Indonesia.

Dalam gerakan bakti sosial tersebut, Bareskrim Polri turut andil dalam membagikan 1000 paket sembako kepada masyarakat yang terdampak akibat virus Corona di wilayah hukum Polda Banten.

Pembagian 1000 paket sembako dari Bareskrim Polri tersebut diberikan melalui Polda Banten, yang dimana pembagiannya diberikan kepada Polresta Tangerang sebanyak 500 paket sembako dan Polres Serang Kabupaten sebanyak 500 paket sembako.

Dan pembagian sembako di wilayah Polresta Tangerang dipusatkan di Polsek Cikupa, sedangkan pembagian sembako di wilayah Polres Serang di pusatkan di wilayah Polsek Cikande yang dimana sebagai daerah perbatasan antara Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si yang diwakili Wakabeskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan Bareskrim Polri tadi melaksanakan pelepasan sebanyak 10.000 paket sembako.

“Tadi Bareskrim Polri bersama puspom TNI baru saja melaksanakan pelepasan di bareskrim, kita memberikan bantuan dalam rangka bakti sosial sebesar 10.000 paket sembako yang akan dibagikan di Polda jajaran, dan di Polda Banten mendapatkan 1.000 paket sembako”, katanya, di Aula Polsek Cikupa. Selasa (21/04/2020).

Irjen Wahyu Hadiningrat menjelaskan bahwa dia mewakili Bareskrim untuk membagikan paket sembako di daerah Cikupa.

“Disini saya bersama dengan Pak Dandim dan dari pejabat utama Bareskrim Polri kebetulan kita dapat bagian disini, di wilayah Cikupa untuk membagikan paket sembako kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19”, jelasnya.

Irjen Wahyu Hadiningrat menambahkan bahwa di wilayah Cikupa ini mendapatkan bantuan sembako sebanyak 500 paket sembako.

“Kami menyerahkan sebanyak 500 paket sembako di wilayah Cikupa, dan barusan saja kita saksikan bersama, saya bersama Pak Dandim menyerahkan bantuan kepada Camat, Kepala Desa dan perwakilan dari masyarakat, dan selanjutnya akan distribusikan kepada masyarakat”, tambahnya.

Irjen Wahyu Hadiningrat mengungkapkan bahwa ini merupakan bentuk kepedulian TNI-POLRI terkait pandemi covid-19.

“Ini adalah bentuk kepedulian TNI-POLRI kepada masyarakat dalam rangka berempati kepada masyarakat untuk meringankan beban yang ada, mudah-mudahan ini semua bisa bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19 ini”, ungkapnya.

Saat ditemui dalam kegiatan Bakti Sosial tersebut, Camat Cikupa Abdullah mengucapkan terimakasih atas bantuan dari TNI-POLRI.

“Saya sebagai camat disini sangat berterima kasih kepada TNI-POLRI yang diwakili Bapak Waka Bareskrim Polri dan Bapak Dandim Tigaraksa, ini merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat yang ada di Cikupa yang terkena dampak virus Corona ini, dan semoga dengan bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat”, katanya.

Terkait pandemi covid-19, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak masyarakat agar hidup sehat dan menerapkan Phycsical Distancing.

“Buat seluruh masyarakat agar selalu menjaga kesehatanya dengan menerapkan Phycsical Distancing yaitu dengan jaga jarak. Dan selalu menggunakan masker disaat keluar rumah, dan rajin mencuci tangan dengan sabun”, imbuhnya. (brt)

Di Duduki Preman, Pihak Pengelola Menggagalkan Pemasangan Plang Resmi dari Bareskrim Polri

Matanews.id, Pekanbaru, Riau – Kericuhan dan ‘adu urat leher’ mewarnai kegiatan terkait rencana pemasangan Plang kepemilikan lahan atas tanah milik (Alm.) Mhd Rawi Batubara yang akan dilakukan oleh pihak Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (LEADHAM) Internasional serta tim advokasi korban.

Rencana eksekusi pemasangan PLANG Ahli Waris di Restoran TERAS KAYU RESTO yang berlokasi di Jalan Jend. Sudirman RT.01/RW.02, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru – RIAU akhirnya tertunda pada, Selasa (4/02/2020) malam.

Terpantau para awak media telah terjadi perang mulut seru antara pihak penyewa daripada Teras Kayu Resto, Ny. Lina dibantu oleh sang suami, Haris, dan seorang preman serta beberapa karyawan yang turut serta mendampingi ‘sang majikannya’ tersebut dengan kuasa ahli waris dari Lembaga Advokasi HAM Internasional, Jawa Tengah DR. (H.C) Ir. Rismauli D. Sihotang, Ulrikus Laja, S.H., walaupun ada atau dalam pantauan pihak Kepolisian (Brimob Polda Riau).

“Plang yang sudah diangkut dan siap untuk dipasang atau didirikan disini, diatas tanah (Alm.) Mhd Rawi Batubara. Namun ketika melakukan pengalian lubang untuk tiang PLANG dicegah serta dilarang keras oleh Lina dan suaminya, pengacaranya, para karyawan, dan seorang preman (bersuara) keras hingga menimbulkan suara yang lantang saat mengusir serta memerintahkan plang-nya untuk diangkut keluar areal restoran,” tutur Risma.

Akibat hal ini, akhirnya menurut Risma pemasangan plang ahli waris Mhd Rawi Batubara tertunda dilakukan demi menjaga hal-hal yang tak di inginkan yang tentunya dapat terjadi.

Seorang yang mengaku PH (Penasehat hukum) dari pihak restoran Teras Kayu Resto, Hengky saat insiden tersebut mengatakan bahwa pihaknya berusaha menjadi warga negara yang baik dengan menolak eksekusi.

“Kami sebagai individu yang baik, cuma terhadap eksekusi (pemasangan plang) yang ingin mereka lakukan itu, bertentangan dengan hukum. Karena proses di Mabes Polri, atau di Bareskrim itu kami belum lihat hasilnya,” tegas Hengky ketika menjawab pertanyaan wartawan.

Masih kata Hengky, bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran hukum. “Klien kami belum tertahan, satupun tidak ada yang tertangkap disini. ini apa yang harus kita pertahankan terhadap plang dia disini,” bebernya.

Oleh sebab itu, lanjut Hengky, rencana eksekusi pemasangan plang tentunya ditolak. “Tindakan dia (yang akan) memasang plang diareal restoran sini, merupakan TINDAKAN yang Mengada-ada,” pungkasnya.(Ptr)

Kasus Sengketa Tanah di Riau, Kuasa Hukum Telah Dapatkan Laporan Resmi Dari Bareskrim Polri

Matanews.id Jakarta – Risma Sihotang dari Lembaga Advokasi HAM Internasional Jakarta kembali mendatangi Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, (30/01/2020), dalam agenda nya Risma ingin menunjukan kepada media bahwa laporan terkait dengan penyerobotan lahan sudah selesai.

Menurut Risma Sihotang, mereka ( Ny. Zun Khairani harahap dan istri kedua Sumarni) beserta anak perempuan almarhum M Rawi Batubara bernama Winda Isnaini Batubara adalah korban oleh pihak Mery Gunarti pengusaha kaya di Riau. Dan Bareskrim Mabes Polri telah mengeluarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/005/l/2020/BARESKRIM tanggal 30 Januari 2020. Tertera di Laporan Polisi, pelapor bernama Winda Isnaini Batubara sedangkan terlapor Mery Gunarti dan Salikun Djono.

” Laporan yang kami terima hari ini merupakan langkah kepastian hukum secara tehnis lapangan dan legal formal. Atas menempatkan plang di lahan Teras Kayu Resto itu. Dan sengaja melakukan penyerobotan tanah.” Ucap Risma Sihotang, saat ditemui awak media.

Risma melanjutkan pernyataannya,
” Korban adalah orang yang tanahnya diserobot oleh Mery Gunarti, lahan tanah milik Alm M rawi Batubara dengan lahan seluas 4521M dari sebelum ada pemekaran luas tanah 5400M, yang saat ini tengah berdiri Rumah makan Teras kayu resto di Jalan jendral Sudirman pekan baru Riau Sumatra Selatan terus berlanjut.” Imbuhnya.

Hadir Zun Khairani Harahap beserta Winda Isnaini Batubara berharap dengan Laporan ini ada titik terang dan dapat mengembalikan tanah kami.

” Kami telah membuat laporan yang saat ini telah menghadap ke SPKT terhadap kasus ini yang didampingi oleh Rismauli Sihotang ketua Leadham internasional Jawa Tengah. Dan selanjutnya dengan laporan ini, semoga ada titik terang. “Ucap Zun Khairani Harahap.

Risma melanjutkan, “kita telah melaporkan tindak pidana dengan secara sepihak telah memasang plang oleh merry gunarti beserta suaminya terhadap sebidang kasus tanah yang notabene itu adalah milik klien kami.”imbuhnya.

Risma juga mengatakan sebenarnya ini bukan objek yang di sengketakan oleh merry gunarti, dia bersengketa dengan PT Surya kencana sejak tahun 1996. Dan baru 2018 dia (merry gunarti) meletakkan plang yang tidak ada dasarnya terhadap Putusan-putusan yang dia terapkan pada plang itu.

“Dari tahun tahun 1996 kemana aja dia, sedangkan dia orang terpandang disana, merry adalah orang kaya di pekan baru dan merry juga pelaku bisnis yang luar biasa di Pekanbaru tetapi ternyata dia menzholimi rakyat kecil seperti klien kita (Ny. nani dan anaknya winda). Dimana tanah itu milik suaminya dan ayah dari Alm Rawi Batubara. ” ujarnya sambil memperlihatkan bukti kepada awak media. (ptr)