Matanews.id, Jakarta – Viral Video Aksi Pembegalan yang terjadi dijalan tambora jakarta barat berberapa hari lalu sontak menghebohkan dunia maya.
Dalam rekaman tersebut terlihat korban saat asyik memainkan sebuah HP miliknya di datangi beberapa pemuda dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan perampasan, sempat dalam aksi tersebut terlihat korban berusaha mempertahankan HP miliknya akibatnya korban menderita luka bacok pada bagian pantat dan perutnya.
Akibat luka bacokan tersebut warga disekitar yang melihat nya langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat.
Menindak lanjuti kejadian tersebut kemudian kapolsek Tambora Kompol Iver Soon manosoh bergerak cepat memerintahkan untuk melakukan penyelidikan akan kasus. Tersebut.
Berbekal dari informasi dan bukti yang didapat Disekitar tempat kejadian akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku aksi Pembegalan tersebut.
“Ya Benar kami telah menangkap pelaku pembegalan tersebut dan kami berhasil mengamankan 6 pelaku dan beberapa barang bukti hasil kejahatan para pelaku” Ujar iver, Jumat ( 27/3/2020 ).
Adapun dari ke 6 pelaku diantaranya berinisial NH Alias AH (19), D N ( 26 ), H S alias BT (19), C U (24), E I (17), Dan Ms alias YS (35) dimana modus operandi para pelaku adalah mencari sasaran korban ditempat sepi setelah menemukan mangsanya para pelaku tidak segan segan melukai korban ujar nya
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Suparmin menerangkan dari penangkapan ke 6 pelaku tersebut kami mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan pelaku dan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan diantara nya 1 (satu) unit Sepeda motor yg digunakan pada saat aksi Curas, jenis Yamaha Vino warna hitam Nopol. B 4085 BTJ, 3 ( tiga) buah Handphone sbb : Xiomi redmi 5+, Opo F3 dan Asus Zenfone 3 serta Satu buah Senjata Tajam jenis clurit dan Satu buah Jaket warna hijau dgn Tutup kepala.
“Setelah di dalami para pelaku ini telah Melakukan aksi kejahatan di 7 tempat yang berbeda di wilayah hukum Polsek tambora” Ujar Suparmin.
Dari ke 7 tempat tersebut pelaku melancarkan aksinya antara lain Tkp 1 di Jl. Jembatan Besi Jaya 1 RT. 5 RW.4 Kel. Jembatan Besi Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Tkp 2 Jl. Pekapuran II RW.4 Kelurahan Tanah Sereal Kec. Tambora, Jakarta Barat, Tkp 3 Jl. Laksa 1 RW. 1 Kelurahan Jembatan Lima Kec Tambora, Jakarta Barat, Tkp 4 Jl. Prof. Latumenten depan Seasons City Kelurahan Jembatan Besi Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Tkp ke 5 Jl. Jembatan Besi RT. 04/ RW.03 Jembatan Besi Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Tkp ke 6 Jl. Songsi 25 RT.5/RW. 7 Kelurahan Tanah Sereal Kec Tambora. Dan untuk Tkp ke 7 pelaku melancarkan aksinya di jalan pekapuran Kelurahan Angke Kec. Tambora
Jakarta Barat.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (red)