Home / Tag Archives: Berhasil Tangkap

Tag Archives: Berhasil Tangkap

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh PSK yang Tewas di Tepi Setu Pangarengan

Matanews.id, Jakarta – Team Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Depok, Polsek Sukmajaya dan Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan juga pembunuhan berencana kepada seorang Wanita inisial D yang tewas di tepi Setu pengarengan Depok pada Rabu 15/04/2020.

2 (dua) orang pelaku tersebut berinisial IR (18) dan RT (25) merupakan seorang pengamen dan dengan menggunakan sebuah clurit pelaku merencanakan untuk membunuh korban D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kapolres Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah menyampaikan kronologi kejadian melalui konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin siang, 27/04.

“Seorang perempuan saat itu dibonceng pelaku dari Boker Pasar Rebo dengan menggunakan sepeda motor Supra (tanpa Nopol), kemudian dibawa ke Setu Pengarengan RT. 02/011 Kel. Cisalak, Kec. Sukmajaya Depok, saat korban sedang berdiri, korban langsung didekap dari belakang dan dipiting kemudian digorok dengan clurit hingga korban MD.” ucap Kombes Pol Yusri Yunus.

Lanjut Yusri, Selanjutnya atas kejadian tersebut Team Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Depok, Polsek Sukmajaya dan Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, dan didapat keterangan bahwa para pelaku pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana tersebut melarikan diri ke Jl. Pekapuran, depan Amal Mulia Kel. Sukatani Tapos Depok.

“Pelaku IR berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku IR, Tim berhasil menangkap pelaku RT pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 pukul 09.00 di rumah pelaku Kp. Tipar Mekar Sari Cimanggis Depok.” paparnya.

Pada kesempatan yang sama Kapolres Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah menambahkan bahwa pelaku merampas barang-barang milik korban diantaranya cincin, HP merk Samsung warna putih, kalung, uang sebesar Rp.1.300.000,-.

“Menurut keterangan pelaku RT cincin dijual di Pasar Rebo Jakarta Timur, sedangkan kalung dijual pelaku Sdr. IR ke Pasar Cisalak Sukmajaya Depok pada hari Jumat tanggal 24 April 2020.” ucap Kapolres Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah.

Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukmajaya Depok guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Kepada para pelaku kini dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 (sembilan) tahun, Pasal 340 KUHP, Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama (20) dua puluh tahun. (wly)

Tim Garuda Polresta Bandara Soekarno Hatta Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian BPKB

Matanews.id, Tangerang – Tim Garuda Satuan Reserse Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap komplotan sindikat pemalsu BPKB kendaraan bermotor. Tersangka yang berjumlah empat orang ini ditangkap saat melakukan transaksi penjualan STNK dan BPKB di area cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Berawal dari adanya laporan mengenai praktek jual beli STNK dan BPKB, kemudian mendapat laporan akan hal itu petugas melakukan penyelidikan. Dan benar saja, ternyata stnk dan BPKB yang dijual empat orang tersangka ini palsu.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian mengatakan kalau keempat tersangka yaitu dua orang laki-laki berinisial CM , 26 tahun dan WF, 26 tahun serta dua orang wanita berinisial N, 45 tahun dan S, 39 tahun.

“Keempat tersangka merupakan sindikat pemalsu surat-surat kendaraan yaitu STNK dan BPKB. Mereka memalsukan surat-surat tersebut, biasanya digunakan untuk meminjam uang di Bank dalam bentuk digadaikan,” kata Kombes Adi Ferdian, Selasa, 10 Maret 2020.

Saat petugas sampai di lokasi, lanjut Adi Ferdian, didapat dua orang tersangka yang akan bertransaksi BPKB dan STNK yang diduga palsu. Setelah dilakukan pengembangan, petugas Tim Garuda Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta kembali mengamankan dua orang lagi yang keduanya adalah perempuan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan dua orang tersangka yang keduanya adalah wanita berinisial N dan S merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Mereka belum lama ini mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di LP wanita Tangerang. Namun tidak kapok, dan mengulanginya kembali,” kata Kompol Alexander Yurikho.

Tidak hanya itu, kedua wanita ini berperan sebagai pemalsu dokumen. Dan mereka juga merupakan jaringan di Jabodetabek. “Kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Ada satu orang yang masih kami lakukan pengejaran berinisial SD, 42 tahun,” tambah Alexander.

Keempat tersangka dijerat pasal 263 ayat (2) KUHPidana atau 480 jo 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. Selain itu, Polresta Bandara Soekarno Hatta juga mendatangkan dari korban yang surat-surat kendaraannya dipalsukan. Adapun yang menerima BPKB tersebut adalah Imam Chambali, Denny dan Danang Budi.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian dan Kasat Reskrim Kompol Alexander Yurikho saat jumpa pers terkait penangkapan sindikat pemalsu STNK dan BPKB.(Ptr)