Matanews.id, Jakarta – Team Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Depok, Polsek Sukmajaya dan Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan juga pembunuhan berencana kepada seorang Wanita inisial D yang tewas di tepi Setu pengarengan Depok pada Rabu 15/04/2020.
2 (dua) orang pelaku tersebut berinisial IR (18) dan RT (25) merupakan seorang pengamen dan dengan menggunakan sebuah clurit pelaku merencanakan untuk membunuh korban D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kapolres Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah menyampaikan kronologi kejadian melalui konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin siang, 27/04.
“Seorang perempuan saat itu dibonceng pelaku dari Boker Pasar Rebo dengan menggunakan sepeda motor Supra (tanpa Nopol), kemudian dibawa ke Setu Pengarengan RT. 02/011 Kel. Cisalak, Kec. Sukmajaya Depok, saat korban sedang berdiri, korban langsung didekap dari belakang dan dipiting kemudian digorok dengan clurit hingga korban MD.” ucap Kombes Pol Yusri Yunus.
Lanjut Yusri, Selanjutnya atas kejadian tersebut Team Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Depok, Polsek Sukmajaya dan Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, dan didapat keterangan bahwa para pelaku pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana tersebut melarikan diri ke Jl. Pekapuran, depan Amal Mulia Kel. Sukatani Tapos Depok.
“Pelaku IR berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku IR, Tim berhasil menangkap pelaku RT pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 pukul 09.00 di rumah pelaku Kp. Tipar Mekar Sari Cimanggis Depok.” paparnya.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah menambahkan bahwa pelaku merampas barang-barang milik korban diantaranya cincin, HP merk Samsung warna putih, kalung, uang sebesar Rp.1.300.000,-.
“Menurut keterangan pelaku RT cincin dijual di Pasar Rebo Jakarta Timur, sedangkan kalung dijual pelaku Sdr. IR ke Pasar Cisalak Sukmajaya Depok pada hari Jumat tanggal 24 April 2020.” ucap Kapolres Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah.
Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukmajaya Depok guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Kepada para pelaku kini dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 (sembilan) tahun, Pasal 340 KUHP, Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama (20) dua puluh tahun. (wly)