Matanews.id – Jakarta, 05/12/2018 – Dugaan kegiatan pertambangan panas bumi tanpa ijin di daerah Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat Bareskrim terjunkan Tim khusus untuk penyelidikan.
“Berapa anggotanya, yang jelas ada anggota yang kami tugaskan ke sana (Dieng – Patuha),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga kepada wartawan, Rabu (5/12).
Para penyidik mengecek langsung lokasi pertambangan pada akhir November 2018 lalu. Mereka mengumpulkan data dan mengambil gambar di sejumlah titik lokasi selama beberapa jam.
“Ya tindakan bagian penyelidikan dilakukan cek, datangi (TKP), konfirmasi, ambil gambar dan sebagainya,” ujarnya.
Penyidik masih menggali informasi terkait perkara yang dilaporkan oleh PT Bumi Gas Energi (BGE) terhadap PT Geo Dipa Energi (GDE) atas kegiatan usaha pertambangan panas bumi di Dieng dan Patuha.
Daniel menjelaskan, nantinya akan bisa disimpulkan. Para penyidik masih bekerja menyusun laporan berdasarkan data yang diambil dari pengecekan lokasi pertambangan.
Laporan yang dihimpun masih taraf Kepentingan penyidikan. Ia belum menerima hasilnya, Tak menutup kemungkinan, Bareskrim akan menelusuri lebih dalam adanya dugaan pelanggaran nantinya.
“Lihat dulu hasilnya, kalau ada (pelanggaran) perlu untuk kembali ke sana ya mungkin dicek lagi ke sana,” Daniel menturkan.
Ia memastikan anggotanya akan bekerja cepat berdasarkan fakta di lapangan, meski hasil penyelidikannya belum bisa bicarakan lebih lanjut.
“Kamu (wartawan) harus catat itu, karena itu perusahaan negara BUMN. Kita harus lihat di situ.” ujarnya.
Sejauh ini, Bareskrim belum bisa menetapkan tersangka dalam dugaan pertambangan tanpa izin di Dieng – Patuha. “Kami luruskan tindakan itu benar atau tidak adanya penyelewengan,” tambah Daniel
Bambang Siswanto selaku kuasa hukum PT Bumi Gas Energi telah melaporkan tiga orang dalam perkara ini antara lain Praktimia Semiawan (PS), Hidekatsu Mizhusima (HM) dan Hisahiro Takeuchi (HT) pada 18 Juli 2016.
Laporan tersebut tertulis dalam tanda bukti lapor Nomor:TBL/502/VII/2016/Bareskrim dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang panas bumi. (Red)