Home / Tag Archives: Cabul

Tag Archives: Cabul

Cabuli Puluhan Bocah, Pelaku Diancam Belasan Tahun Bui

Matanews.id, Sukabumi-pelaku pencabulan anak

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

asal Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, FCR (23 th), telah menjalankan aksi bejatnya sejak 2018 lalu. Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Lukman Syarif, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (6/7/20).

“Tersangka FCR atau dikenal juga dengan panggilan Bang Jay, sudah melakukan tindakan perbuatan cabul ini dari tahun 2018. Semua korban anak laki-laki di bawah umur. Semua dilakukan di rumah tersangka,” terangnya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 30 korban. 17 di antaranya telah menjalani pemeriksaan secara detail. Dalam hal ini, Polres Sukabumi bekerja sama dengan tim medis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Kasus ini terungkap setelah satu keluarga korban melaporkan kasus ini kepada Polsek Kalapanunggal. Modus pelaku ini mengimingi korban akan diajarkan ilmu mistik di kediaman pelaku,” jelasnya.

“Mayoritas korban berasal dari sekitar tempat tinggal tersangka. Kemungkinan korban masih akan bertambah lagi,” tandasnya.

Tersangka dikenakan pasal 82 Ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Perlindungan Anak menjadi UU, ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.

“Iya ada tambahan hukuman, sebab korbannya lebih dari satu,” pungkasnya. (Ibt)

Oknum Guru Olahraga MI Cabuli Siswi SD Saat Teori Senam

Matanews.id, Jakarta, 26/07/2019 – Kembali terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur, Polres Metro Jakarta Utara kini harus meringkus seorang oknum guru olahraga yang mengajar di salah satu sekolah dasar MI Madrasah Ibtidaiyah di bilangan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi menjelaskan bahwa pelaku sudah melakukan pencabulan selama 6 bulan belakangan ini dengan sebanyak 6 kali kepada korban siswi MI yakni inisial M kelas 4 SD.

“Perbuatan cabul tersebut terjadi sudah 6 kali yaitu 4 kali hanya di raba-raba payudaranya yang korban sudah lupa waktu kejadian dengan tepat kemudian 2 kali diraba-raba, diremas-remas kemudian pelaku memasuki jari-jarinya kedalam alat kelamin korban yang terjadi sekitar bulan Maret 2019 dan bulan April 2019.” Kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi di Mapolresta Jakarta Utara.

Pelaku Djunaidi Bin Yatno (53thn) yang merupakan guru PNS olahraga tersebut selalu memisahkan siswa laki-laki dengan siswi perempuan di setiap pelajarannya, yang mana siswa laki-laki peraktek main bola dan siswi perempuan di ajarka teori senam.

“Modus pelaku yaitu memisahkan siswa laki-laki dengan siswi perempuan saat mengajar, di saat pelaku mengajari siswi perempuan teori senam yang dilihat dari laptop ruang kelas, disaat itu pelaku memanfaatkan waktunya untuk mencabuli korban.” jelas Budhi.

Orang tua korban yang curiga karena anaknya tidak mau sekolah lantaran ada seseorang guru tersebut membuat curiga dan akhirnya mengetahui bahwa anaknya telah di cabuli oleh oknum guru.

“Korban M merasa malu dan takut hingga tidak ingin sekolah lagi, kemudian melaporkan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah di cabuli, dan akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 17 Juli 2019 guna pengusutan lebih lanjut.” ujarnya.

Djunaidi yang diakui telah memiliki anak 4 dan 2 orang cucu ini merasa tergoda dengan kecantikan korban dan kepolosan juga fisik korban.

“Pelaku tergoda terhadap korban karena kecantikan, kepolosan, dan fisik korban, pelaku juga merasa senang dengan korban.” imbuh Budhi.

Atas kasus ini Djunaidi dikenakan pasal 82 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan dapat diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidananya. (Red)