Home / Tag Archives: Cara

Tag Archives: Cara

API Sesalkan Cara Polisi Rantai Tangan-Kaki Gus Adi

Matanews.id, Jakarta – Ketua Umum DPP Asosiasi Pengacara Indonesia (API) Deolipa Yumara mengecam keras aksi pihak kepolisian merantai kaki dan tangan pengacara I Gusti Ngurah Adi W alias Gus Adi.

“Bahwa adanya kejadian seperti ini, kami dari Asosiasi Pengacara indonesia mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Polres Buleleng, Bali atas pemberlakuan terhadap rekan sejawat kami pengacara di Buleleng, Bali,” katanya, Senin (30/3/2020)

Ia menegaskan, tindakan merantai seseorang sangat tidak manusiawi dan tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

“Ditambah lagi foto yang bersangkutan telah tersebarluaskan di media sosial dan ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.

“Di mana tugas dari Kepolisian harusnya menunjukan kerja-kerja yang Profesional dan selalu mengayomi masyarakat,” tegasnya.

Perlakuan seperti ini, dianggap tidak dibenarkan dan tidak ada aturannya baik di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun teknik penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

“Maka dengan ini kami meminta Kapolri dan Kapolda Bali untuk mencopot Kapolres Buleleng dan jajarannya yang terlibat dalam aksi tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pantauan Patrol Syber Unit 2 Satreskrim Polres Buleleng, Kamis (26/3/2020) lalu.

Dimana, hasil patroli, ditemukan adanya postingan ujaran kebencian mendiskreditkan pemerintah di akun Facebook atas nama Agus Adi.

“Di akun Facebook ada ditemukan unggahan ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi, Kapolri dan Gubernur Bali,” katanya, Jumat (27/3/2020).

Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi seperti Wakil Kelian Adat Banyuasri I Nyoman Sadwika, Ketua Pecalang Made Subawa dan warganet pemberi komentar yakni Kadek Carna Wirata, Polisi menyimpulkan adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan Agus Adi.

Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polres Buleleng membekuk Agus Adi di rumahnya di Desa Panji Dauh Pura, Buleleng. Selain itu, disita barang bukti berupa 2 buah handphone miliknya.

“Dia ditangkap saat berada di rumahnya. Saat ini sudah ditahan,” terang Kombes Andi.

Mantan Direktur Sabhara Polda Sumut itu menjelaskan, dalam unggahannya di Facebook, Agus Adi menyatakan pemerintah mengeluarkan instruksi atau imbauan tidak berdasar sehingga dirinya merasa terhalang untuk membeli keperluan adat orangtuanya yang meninggal.

“Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Psl 45A ayat (2) dan/atau pasal 207 KUHP. Masih didalami keterangannya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, anggota Satreskrim Polres Buleleng menangkap Gus Adi karena diduga mengunggah ujaran kebencian terhadap pemerintah di akun Facebook, oknum Pengacara ini ditangkap di rumahnya di Desa Panji Dauh Pura, Buleleng, Kamis (26/3/2020) sore.

Diketahui, pada saat melintas dikawasan Banyuasri, dilakukan penutupan jalan oleh pecalang. Dilokasi penutupan, dijaga oleh Wakil Kelian Adat Banyuasri Nyoman Sadwika dan Made Subawa Ketua Pecalang Banyuasri.

Sempat terjadi cekcok mulut, oknum pengacara ini menuding pihak desa Banyuasri melakukan penutupan jalan berdasarkan lock down. Namun pihak pecalang mengatakan bukan lock down. Mendengar jawaban itu Agus Adi baru mengerti.

Hanya saja, mantan Wartawan di Denpasar itu malah ngedumel alias ngomel-ngomel tak jelas. Bahkan sempat terdengar ucapan mendeskriditkan pemerintah bahwasannya pemerintah tidak becus. Parahnya lagi, keluar ucapan kata kata kasar atas ketidakpuasannya kepada pemerintah.

Pasalnya selama ini pemerintah tidak pernah mengeluarkan lock down. Yang dikeluarkan Gubernur Bali adalah surat himbauan untuk tinggal di rumah pada Kamis (26/3/2020) guna mengantisipasi meluasnya penyebaran virus Corona (Covid-19). (red)

Cegah COVID-19, Begini Cara Dirbinmas Polda Banten Himbau Masyarakat

Matanews.id, Serang, Banten – Dirbinmas Polda Banten, Kombes Pol Riky Yanuarfi, S.H., Msi, memberikan himbauan kepada masyarakat terkait upaya pencegahan Penyebaran virus Corona atau Covid 19 di Pasar Rau dan Pasar Lama Kota Serang, Selasa (17/03/20) 10:00 WIB

Dalam kegiatan ini, Dirbinmas Polda Banten, Melalui Subditbintibsos Ipda Agus H dan Aiptu Arifrahman H memberikan himbauan nya kepada seluruh masyarakat Kota Serang khusus nya yang ada di Pasar Rau untuk tidak terpancing dan tidak usah panik dengan isu – isu penyebaran wabah virus Corona atau Covid 19, namun di himbau agar masyarakat tetap waspada dengan menjaga pola hidup sehat.

“untuk itu masyarakat harus selalu menjaga lingkungan nya tetap bersih, membuang sampah pada tempat nya, agar selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas, agar masyarakat jangan panik dan selalu tetap tenang waspada untuk menjaga keamanan dan ketertiban”, Ucap Ipda Agus.

Dalam kegiatan tersebut, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga menambahkan himbauan agar masyarakat untuk tetap tenang namun lebih meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kebersihan dan kesehatan diri, termasuk diantaranya sering membersihkan tangan dengan menggunakan sabun antiseptik dan air, atau hand-sanitizer berbasis alcohol, serta jika memungkinkan menggunakan masker dan menghindari kontak dekat dengan siapa pun yang menderita demam dan batuk. Tutup Edy Sumardi. (red)