Home / Tag Archives: Covid-19 (page 8)

Tag Archives: Covid-19

Pancoran Melawan Covid-19

Matanews.id, Jakarta – Penyemprotan Disinfektan selama mewabahnya Virus Corona atau Covid-19 terus dilakukan bersama sama oleh seluruh jajaran kelurahan Pancoran yang di motori oleh Isno Usnodo selaku Lurah Pancoran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, LMK Kelurahan Pancoran, Satpol PP Kelurahan Pancoran, FKDM Kelurahan Pancoran, Citra Bhayangkara Polsek Pancoran dan Karang Taruna Kelurahan Pancoran. beserta jajaran RT dan RW sekelurahan Pancoran yang turut serta mendampingi Penyemprotan disinfektan di lingkungannya.

Pantau Matanews.ID Penyemprotan yang di lalkukan di lingkungan Kelurahan Pancoran ini di sambut antusias oleh warga serta mendapat apresiasi dari Para RT dan RW di wilayah kelurahan Pancoran.

Salah satu warga kelurahan Pancoran Dede mengatakan kepada Matanews. Id berharap kegiatan penyemprotan tersebut dapat di mencegah penyebaran Pandemi Virus COVID – 19 di wilayahnya.

Di tempat yang sama Ihsan Suri selaku Ketua Karang Taruna Kelurahan Pancoran yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut berharap dari upaya yang sudah dilakukan tidak hanya penyemprotan saja tetapi sekaligus juga mengedukasi masyarakat khususnya warga Kelurahan Pancoran bagaimana melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat agar terhindar dari wabah Covid-19 yang kini semakin terus bertambah banyak di DKI Jakarta Khususnya Kelurahan pancoran,

“Saat ini memang di butuhkankan
kerja sama yang baik dengan Unsur Unsur terkait ini, dan diharapkan mampu mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus COVID -19.” kata Ihsan Suri Ketua Karang Taruna Kelurahan Pancoran, Kamis 26 Maret 2020

Iksan menambahkan selain itu masyarakat juga di minta untuk tidak keluar rumah dan mengatur jarak dengan orang lain mengikuti anjuran yang sudah disampaikan oleh Presiden dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Physical Distancing yang sesuai permintaan WHO agar mampu melawan Virus Covid-19.

“Masyarakat Pancoran jangan banyak keluar rumah dan kumpul-kumpul di tempat keramaian, sebagai bentuk dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona” Pungkas Iksan. (eds)

Polda Banten Lakukan Penyemprotan Desinfektan Cegah Covid-19

Matanews.id, Serang, Banten – Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) yang saat ini mewabah di Indonesia, Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H mengintruksikan personelnya untuk terus melakukan upaya-upaya preemtif dan preventif.

Upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 tersebut kali ini personel Polda Banten melakukan kegiatan penyemprotan desinfektan di beberapa titik yang diantaranya di seputaran pusat pemerintahan KP3B dan ruas jalan Palima Kota Serang, penyemprotan dilakukan dengan menggunakan 7 unit mobil AWC. Kamis (26/3/2020)

Kegiatan dipimpin langsung oleh Karo Ops Polda Banten Kombes Aminuddin Roemta’at di dampingi oleh Kasubdit Dalmas Ditsamapta Kompol Heri Fitriyono dan Kasipammat Subdit Gasum Kompol A. Zein serta personil yang terlibat dalam satgas 2 pencegahan Ops Kontijensi Aman Nusa II Covid-19.

Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Aminuddin Roemtaat S.I.K, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dari keseriusan Polda Banten dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus Covid-19 sekaligus implementasi dari maklumat Kapolri dan instruksi Kapolda Banten.

“Kegiatan ini adalah wujud keseriusan POLRI dalam menanggulangi pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah provinsi Banten,” terang Aminuddin Roemtaat.

Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata,S.I.K,M.H menambahkan kegiatan ini juga merupakan implementasi arahan Presiden RI Joko Widodo, maklumat Kapolri dan Instruksi Kapolda Banten dalam penanganan Covid-19 yang sudah berstatus pandemi.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan mampu mengatasi penyebaran virus Covid-19 di provinsi Banten, sehingga masyarakat Banten bisa merasa aman dan nyaman” ucap Edy. (red)

Tiga Pilar Tambora Aktif Sosialisasi ke Masyarakat Untuk Cegah Covid-19

Matanews.id, Jakarta – Pasca dikeluarkannya Maklumat Kapolri, Tiga Pilar Kecamatan Tambora (TNI/POLRI/PEM. KECAMATAN) setiap hari baik siang dan malam Aktif menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat untuk menghindari kerumunan dan mengajak secara bersama-sama untuk melakukan Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Yang makin meluas.

Tadi malam (Selasa, 24/03/2020) dan siang ini (25/03/2020) kembali kami secara terpadu melibatkan 3 Pilar melakukan langkah-langkah pencegahan melalui himbauan edukasi serta pembubaran thdp bbrp kelompok masyarakat yg berkerumun di bbrp titik dengan tujuan yg tidak jelas, antara lain di ;

  1. RPTRA Kalijodo Jl. P. Tubagus Angke, Tambora.
  2. Depan Mall Seasons City, Jl. Latumenten, Jembatan Besi Tambora.Jakbar.
  3. Jl. Kalibesar Barat, Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat.
  4. Jl. KH. Mansyur Pasar Mitra Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat.
  5. Jl.TB Angke, Rel kereta api angke Tambora Jakarta Barat ujarnya

Iver menjelaskan dengan jumlah penduduk Kec.Tambora yang sangat padat yaitu sekitar 250-an ribu jiwa maka tentunya upaya Pencegahan dan Edukasi Yang dilaksanakan oleh unsur tiga pilar tidak akan maksimal tanpa peran serta dukungan seluruh elemen masyarakat.

Untuk itu kami mengajak seluruh RW, RT, LMK, FKDM serta Seluruh Lapisan masyarakat se Kecamatan Tambora untuk bahu membahu bersama-sama mengeroyok langkah-langkah yang dilakukan pemerintah baik tingkat Pusat, Provinsi, Walikota dan Kecamatan Tambora dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Virus Corona.

Kapolsek Tambora Kompol Iversoon Manosoh juga mengingatkan bahwa dampak yang akan kita alami dan rasakan nanti akan sangat tergantung dari Kepatuhan kita semua pada instruksi pemerintah yang sudah kita ketahui bersama.

Di tahap awal ini kami masih mengedepankan langkah-langkah persuasif dan meminta dengan kesadaran agar seluruh warga masyarakat mematuhi Himbauan Pemerintah.

Apabila himbauan dan langkah-langkah secara persuasif ini telah dilakukan secara maksimal namun tidak diindahkan, maka kami sebagai Penegak Hukum tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan hukum demi kepentingan yang lebih besar yaitu terpeliharanya Kamtibmas serta terjaminnya keselamatan jiwa Seluruh warga masyarakat dari penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang makin meluas, dengan mengacu pada bbrp ketentuan hukum, antara lain Pasal 14 ayat 1 UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Ayat 2 ;
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan;
Pasal 59;
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 93 ;
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 152 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.

Pasal 212 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Pasal 216 ayat (1) berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Pasal 218 KUHP berbunyi

“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”, ujarnya. (red)

Pastikan Sembako Tersedia Ditengah Wabah Covid-19, Direskrimsus Polda Banten Sidak Pasar Rau Serang

Matanews.id, Serang, Banten – Sehubungan dengan adanya status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Provinsi banten dalam menangani covod-19, satgas pangan polda banten yang dipimpin oleh Dirreskrimsus polda banten Kombes Pol Nunung S. Sik MM yang di wakili oleh Kasubdit 1 Indag Polda Banten Akbp Dedi Darmawansyah melaksanakan giat pengecekan harga dan ketersedian bahan pangan dan pokok di Pasar Rau, Selasa 24/03/2020.

Kegiatan pengecekan tersebut di hadiri oleh Disperindag Provinsi Banten yang diwakili oleh Encep Supriadi selaku Kabid Perindag dan Bulog Serang yang diwakili oleh sdr. Eko Yudi Miranto.

Sementara itu Direskrimsus polda banten Kombes Pol Nunung S. Sik MM melalui Kasubdit 1,Indag Diskrimsus, Polda Banten Akbp Dedi Darmawansyah kepada wartawan menjelaskan, di tengah Wabah virus Covid-19 kita mendapatkan informasi bahwa Pasar Rau akan tutup melakukan lockdown, untuk memastikan itu kami melakukan pengecekan dan antisipasi pasar, ternyata pasar tidak ada yang tutup, tetap berjualan seperti biasanya. “Cuma yang jadi masalahnya dari pihak pasar harga normal cuma pembelinya saja yang berkurang. Ungkap Dedi.

Dari hasil Pengecekan dari beberapa toko sembako milik pak ali penjual beras dengan harga normal dan tidak ada kenaikan Rb. 11.000/liter, cabe merah besar Rp. 26.000 perkilo, Bawang merah Rp. 35.000 kg
Bawang bombai Rp. 100.000, kg, Kacang ijo Rp. 21.000, kg, Kedelai Rp. 9.000,-kg dan Bawang putih Rp. 35.000 kg. Cuma Pembeli nya berkurang karen maraknya virus covid19

“untuk harga bahan pokok saat ini masih normal namun untuk pembeli menurun dikarenakan waspada Covid-19 sosial distancing, Selain itu kita upayakan memberikan saran atau sosialisasi terkait Covid-19 kepada para pedagang dan pengunjung Pasar Rau Serang untuk selalu waspada dan lakukan keberhasilan Serta rajin mencuci tangan”, Ujar dedi

Terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan kegiatan tersebut merupakan arahan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), salah satu bentuk pemantauan program prioritas ke 2 yaitu pemantapan harkamtibmas agar masyarakat dapat beraktifitas secara normal dan tidak menimbulkan kepanikan karena tidak tersedianya kebutuhan pokok di pasar, untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menghindari penimbunan bahan pokok di tengah Wabah virus covid-19.

“Walau pun demikian Polda Banten terus berupaya berbagai cara dengan menghimbau agar masyarakat senantiasa bersama-sama mencegah penyebaran virus corona dengan menjaga kebersihan serta melakukan pola hidup sehat dan mematuhi aturan pemerintah dalam mencegah dan menghindari penularan virus corona in ” tutup Edy Sumardi. (red)

Kapolda Banten : Maklumat Kapolri Dukung Kebijakan Pemerintah Tanggulangi Covid-19

Matanews.id, Serang, Banten – Sejak Beberapa Bulan yang lalu, Seluruh Negara di belahan dunia, Tengah Mengalami Cobaan dan ujian terhadap ancaman penyebaran wabah virus Covid-19, tak terkecuali bangsa indonesia.

Dengan Berkembang begitu pesatnya Penyebaran Virus Covid-19 ini di tengah masyarakat, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan suatu kebijakan Penting dalam penanganan dan Penanggulangan secara bersama sama, upaya menghambat penyebaran Virus Covid-19 di suruh indonesia dengan mensosialisasikan program Sosial Distancing, Yaitu Pembatasan Aktifitas Sosial di Ruang Publik.

Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso S.H., M.H, menyatakan bahwa
Selaras dengan Kebijakan Pemerintah Pusat, Polri sebagai penanggung kamtibmasy memandang perlu Mengeluarkan Maklumat Kapolri, guna merealisasikan kebijakan pemerintah pusat hingga ke daerah Melalui Maklumat Kapolri yang tertuang dalam Maklumat Nomor : Mak/2/III/2020, tertanggal 19 Maret 2020. Ujar Sabar Santoso, Pada Selasa (24/3/2020).

Irjen Agung Sabar Santoso, menyampaikan Maklumat Kapolri Berisi tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakanp Pemerintah, Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Bahwa dengan mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepat nya penyebaran Covid-19, maka pemerintah perlu telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Ujar Agung Sabar.

Lanjut Agung Sabar, Bahwa Untuk Memberikan Perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum teetinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kapolri Mengeluarkan Maklumat.

Pertama, Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di temput umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu : Pertemuan Sosial, Budaya, Acara Keagamaan dan aliran kepercayaan, dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, tabliq, dan kegiatan lain sejenisnya yang mendatangkan banyak warga berkumpul di dalam dan di luar gedung. Selanjutnya, Tidak boleh ada kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi pesta pernikan dan resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, unjuk rasa, pawai, karnaval, Cafe, Tempat hiburan malam, Live Musik, dan kegiatan lainnya yanh menjadikan berkumpulnya massa.

Kedua, Tetap Tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ketiga, tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Ke empat, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian terdekat. Kelima, Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, Maka setiap anggota polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang di perlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan Bahwa Maklumat Kapolri disampaikan untuk diketahui dan di patuhi oleh seluruh lapisan masyarakat indonesia. Kami berharap Seluruh Pemerintah Daerah, Kabupaten dan kota bisa bersama Polri dan TNI, untuk gencar melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dan ikut mensosialisasikan di lingkungan kerja instansi terkait serta kami mohon bantuan seluruh elemen masyarakat, para tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda untuk bisa mengindahkan maklumat ini dan bisa melaksnakan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, demi menyelamatkan warga masyarakat kita. Demikian Ujar Edy Sumardi. (red)

Tiga Pilar Kalideres Sosialisasikan Bahaya Dan Pencegahan Covid-19

Matanews.id, Jakarta – Menggunakan alat pelindung diri, tiga pilar Kelurahan Semanan Kalideres Jakarta Barat melakukan sosialisasi kepada ketua RT, RW dan Tokoh Agama serta masyarakat untuk menyampaikan bahaya dan pencegahan Covid-19.

Mereka secara bergiliran mendatangi rumah warga satu persatu. Kerjasama tiga institusi ini dalam penyampaian informasi penyebaran virus Corona ini bisa sampai ke masyarakat tanpa ada kerumunan.

“Penyampian imbauan ini sekali dilakukan tapi selalu diingatkan ke warga oleh para tokoh masyarakat dan tokoh agama,” kata Kapolsubsektor Semanan, Iptu Suwardi, di lokasi, Senin (23/03/2020).

Sementara, ketika ditemui, Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Indra Maulana mengatakan, himbauan kepada warga tentang bahaya penyakit corona / Covid 19 merupakan atensi pimpinan agar masyarakat tidak bepergian keluar rumah dan tidak melaksanakan kumpul dalam bentuk apapun dalam rangka menghindari penyebaran terhadap penyakit corona dan tidak tertular.

“Kami juga menghimbau untuk diam di rumah atau tidak bepergian keluar rumah untuk sementara waktu ini, apabila tidak penting banget,” imbuh Indra.

Selain itu juga, ia meminta kepada warga untuk menjaga kebersihan, juga menyarankan agar keluar rumah mengenakan masker dan membawa hand sinitizer. Sehingga warganya masih terap aman apabila berada di luar rumah atau pergi ke tempat tujuan.

“Situasi saat ini terkait wabah covid-19, di jalanan agak sepi. Kami sebagai pemangku wilayah, mempersiapkan segala sesuatunya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tandasnya. (red)

Polda Banten Gelar Rakord Gugus Tugas Daerah Dalam Percepatan Penanganan Covid-19

Matanews.id, Serang – menanggapi merebaknya virus Corona atau yang dikenal juga dengan Covid-19 hari ini Polda Banten menggelar Rapat Koordinasi percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) diruang rapat Biro Operasi Polda Banten pada hari Senin (23/03/2020).

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Drs. Mulyadi Kaharni, M.Si yang di dampingi oleh Karo ops Polda Banten Kombes Pol Aminudin Roemtaat, sik dan dari Pemrov Banten dihadiri oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Danrem 064/MY Serang, Dirbinmas Polda Banten, Dir Intelkam Polda Banten, Kasat Brimob Polda Banten, Kabid Humas Polda Banten, Kabid Dokkes Polda Banten, Kabidkeu Polda Banten dan personel Polda Banten.

Rakor penanggulangan virus covid-19, merupakan bentuk dukungan Polda Banten dan TNI, kepada pemerintah Provinsi Banten, sehubungan dengan adanya instruksi presiden tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 dalam upaya percepatan pencegahan dan penanggulangan Cegah Covid-19 di wilayah provinsi Banten.

Karo Ops Polda Banten, Kombes Pol Roemtaat, Sik, juga menyampaikan berdasarkan Surat telegram Kapolri mengenai upaya Polri Dalam Menanggulangi perkembangan situasi penyebaran virus Corona (Vovid-19) di seluruh indonesia, termasuk provinsi banten.

Dalam paparannya Karo Ops Polda Banten mengatakan bahwa rakor ini bertujuan untuk mengetahui langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh instansi terkait tentang pencegahan Covid 19, penyediaan posko kesehatan terpadu, posko informasi terpadu oleh Dinas Kominfo sebagai penjurunya dan diharapkan dapat memantapkan koordinasi, kerjasama, sinergitas dan soliditas jajaran Polda Banten, TNI, Pemprov Banten dan instansi terkait lainnya guna untuk menyamakan persepsi guna menentukan langkah-langkah pencegahan Covid-19 di Wilayah hukum Polda Banten Secara masif, terkoordinasi, terarah dan tepat sasaran.

Lebih lanjut Karoops juga mengatakan bahwa Polda Banten Siap mendukung Pemerintah Daerah dalam penanganan virus Corona, pihaknya juga akan mengerahkan personil dan peralatan yang dimiliki. (red)

Bidhumas Polda Banten Mobile Sosialisasikan Social Distancing Cegah Covid-19

Bidhumas Polda Banten Mobile Sosialisasikan Social Distancing Cegah Covid-19

Serang – Banten.
Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, Bidhumas Polda Banten melaksanakan mobile ke fasilitas umum/tempat keramaian untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mensosialisasikan anjuran pemerintah untuk melakukan Social Distancing, Sabtu (21/03/2020).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H menyampaikan bahwa sosialisasi ini dipandang perlu kami lakukan, dalam rangka ikut berperan aktif membantu kebijakan pemerintah pusat dan daerah, untuk bersatoe melawan Covid-19 dengan mensosialisasikan diterapkannya Social Distancing sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 baik di lingkungan kerja, Ditengah masyarakat, maupun di lingkungan keluarga.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa hari ini tim Bidhumas Polda Banten mobile berikan himbauan Social Distancing, diikuti juga oleh Tim Publikasi Polres jajaran yang dilaksanakan di seluruh kabupaten kota.

“Pagi ini tim dari Bidhumas Polda Banten mobile ke tempat keramaian seperti di Pasar Rau, Pasar Royal (Pocis) dan Alun-alun Timur Kota Serang (depan Mal Ramayana) untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menerapkan Social Distancing,” ucap Kombes Pol Edy Sumardi.

Kombes Pol Edy Sumardi juga menjelaskan bahwa Social Distancing adalah sebuah strategi kesehatan masyarakat yang dilakukan untuk mencegah atau memperlambat penyebaran patogen infeksius seperti virus. Social distancing sangat penting untuk memerangi pandemi Covid-19.

Adapun ajakan Social Distancing atau jarak sosial yang di sampaikan Kabid Humas Polda Banten agar masyarakat menghindari kerumunan, pertemuan publik, tidak mendatangi pertemuan dalam kelompok besar, minimalisir bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain, menjaga pola makan, menjaga kebersihan diri dan lingkungan guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Selain itu, Edy Sumardi menambahkan, Polda Banten dan jajaran akan terus berperan aktif mensosialisasikan baik kepada masyarakat langsung maupun melalui pemanfaatan media sosial maupun media mainstreem, dengan begitu kebijakan Sosial Distancing bisa sampai ke masyarakat.

Ini Cara Unik Polresta Sidoardjo Ingatkan Warga Hindari Covid-19

Matanews.id, Sidoardjo – Kapolresta Sidoardjo Kombes Sumardji mengatakan pihaknya juga terus menjalankan instruksi Presiden RI dan Kapolri untuk terus mengingatkan warga tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurutnya Polresta Sidoardjo punya cara unik untuk menjalankan instruksi demi kewaspadaan ini. Polres Sidoardjo menjalankan sosialisasi mengenai penyebaran dan pencegahan Covid-19 melalui Publik Adress dengan mobil Dikyasa Satlantas Polresta Sidoarjo.

“Sosialisasi dilaksanakan dengan *berkeliling di wilayah Sidoarjo dan memberikan himbauan kepada masyarat tentang antisipasi virus corona,” katanya, Sabtu (21/3/2020).

Ia menjelaskan, ada beberapa fokus poin sosialisasi moda Publik Adress ala Polresta Sidoardjo. Salah satunya imbauan upayakan untuk tetap tinggal di rumah.

“Anggota juga menyerukan imbauan untuk hindari kontak langsung dengan orang lain seperti berjabat tangan dan lain-lain,” paparnya.

Imbauan soal jaga jarak jika bertemu dengan orang lain juga dikumandangkan. Imbauan untuk proteksi diri jika terpaksa keluar rumah juga diserukan.

“Apabila terpaksa keluar rumah selalu gunakan masker. Jaga kebugaran tubuh melalui olahraga teratur. Jaga kebersihan rumah dan lingkungan, sering melaksanakan cuci tangan dengan sabun dengan air mengalir dan penggunaaan antiseptik. Terakhir, jangan mudah percaya berita hoax,” tandasnya. (red)

Kapolda Banten Dampingi Kunker Mendagri Dalam Rangka Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Banten

Matanews.id, Banten – Dalam rangka membahas penanganan Covid-19 yang sedang mewabah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. Drs. H. Tito Karnavian M.A Ph.D., lakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Polda Banten, Kamis (19/03/2020).

Kunjungan kerja Mendagri ke Banten ini dalam rangka rapat penanganan Covid-19 di daerah dengan pemerintah Provinsi Banten yang dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B.

Kedatangan Mendagri ke Pendopo Gubernur ini disambut oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso dan para PJU Polda Banten, Danrem 064/MY Kolonel Inf Windiyatno, Sekda Banten A. Muktabar, Bupati Kab Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, , jajaran pejabat Kementerian Dalam Negeri RI, Jubir Gugus Tugas Covid 19 yang juga Kadinkes Pemprov Banten Ati Pramudji H, serta kepala OPD Pemprov Banten.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi langkah Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam kesiapsiagaan menghadapi virus corona (Covid 19). Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kabupaten/Kota telah melakukan sejumlah langkah melalui sosialisasi dan mitigasi warga yang terpapar Covid 19.

“Pak Gubernur sudah membentuk Command Center Covid 19. Koordinasi dengan kabupaten dan kota juga cukup baik,” ungkap Mendagri Tito di depan para wartawan usai Rapat Koordinasi Penanganan Wabah Virus Corona (Covid-19)

Mendagri juga mengatakan kalau saat ini telah memasuki fase penularan. Pada fase ini umumnya mengalami grafik eksponensial, pertumbuhan cepat. Pemerintah melakukan edukasi ke masyarakat berdasarkan hasil pengalaman Pemerintah Tiongkok yang telah dibukukan. Langkah-langkah untuk membuat kebijakan social distance dan kerumuan karena menunjang penularan. Kerumunan dalam kegiatan pariwisata, keagamaan, maupun olahraga dan seni kalaupun tetap dilaksanakan harus ada social distance.

“Selain upaya-upaya edukasi hingga tingkat terkecil, keluarga. Termasuk menggunakan jaringan Polda dan Korem. Upaya mitigasi, mempersiapkan sarana prasarana rumah sakit, laboratorium dan lain-lain agar masyarakat dapat melakukan pemeriksaan dan perawatan jika positif. Juga perawatan jika terjadi peningkatan pasien positif,” papar Mendagri Tito.

Menurutnya, penanganan Covid 19 perlu langkah-langkah yang memperhatikan dimensi kesehatan dan dimensi ekonomi. Karena langkah dan kebijakan yang diambil bisa berpengaruh pada dunia usaha, sehingga perlu menjaga kestabilan ekonomi. Persediaan sembako harus cukup. Memperkuat kapasitas sistem kesehatan, termasuk penyediaan desinfektan di ruang publik. Membantu masyarakat yang masuk kelompok ekonomi rentan.

Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan peraturan tentang Realokasi Anggaran Daerah. Peraturan itu bisa menjadi dasar hukum untuk realokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk peningkatan kapasitas isu Covid 19, penguatan alat yang diperlukan dalam mitigasi, memberikan bantuan rakyat ekonomi lemah, serta memberikan bantuan ke pengusaha. (red)