Home / Tag Archives: cybercrime

Tag Archives: cybercrime

Tembakau Gorila Beredar di Medsos, Cybercrime Harus Perketat

Matanews.id, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus home industry tembakau sintetis jaringan antar provinsi. Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak tujuh tersangka diamankan petugas kepolisian, di antaranya HA, EM, M, RZ, NPS, RSW dan EA.

“Ya, ini pengungkapan home industry tembakau sintetis jaringan provinsi atau tembakau gorila. Ini adalah jaringan yang salah satu tersangkanya sudah di lembaga pemasyarakatan. Dia inisialnya V,” ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).

Lanjutnya, polisi masih mengejar tersangka lainnya yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“V pemilik akun Cemical Narkos and Goup Lines Form Order untuk penjualan tembakau sintetis, serta mengendalikan atau memerintahkan tersangka lainnya, dan melakukan penjemputan tembakau sintetis,” tuturnya.

Modus operandi para pelaku yaitu membuat tembakau sintetis dan mengedarkannya melalui media sosial. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa plastik bening berisi bibit sintetis 10 gram positif MDMB-4en-PINACA.

“Tetapi ini mereka bisa menciptakan bahan yang baru. Namanya itu positif MDMB 4en Pinaca, dampaknya sama dengan orang menggunakan tembakau gorilla. Tersangka melakukan penjualannya melalui instagram dan akun yang telah disiapkan oleh V,” jelas Yusri.

Dalam melakukan aksinya, secara ortodidak melalui link yang dikirim oleh V kepada pelaku peracik untuk mencampur tembakau sintetis secara manual dengan tembakau murni, kemudian dikirim sesuai pesanan, menggunakan jasa pengiriman ke Jabodetabek, Pulau Jawa, dan Bali.

“Tembakau sintetis dicampur atau mix dengan tembakau murni, kemudian dimasukkan kedalam bungkus kertas dan dijual dengan menggunakan medsos dan Akun Emergency ke Jabodetabek, pulau Jawa, Bali, Lampung, Kalimantan Timur,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (wly)

Janji Pinjaman 15 Juta, Polda Metro Tangkap Pelaku 378

Janji Pinjaman 15 Juta, Polda Metro Tangkap Pelaku 378

Matanews.id – Jakarta, 28/01/2019 – Tim Unit 3 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan yang mengaku berasal dari yayasan milik Yenny Wahid dan Harry Tanoesoedibjo.

Dalam aksinya, pelaku dengan inisial ISP menyebar informasi melalui media sosial bisa membantu peminjaman uang untuk usaha kecil sebesar 15 juta dari kedua yayasan dimaksud.

Dan lebih menarik lagi, dalam informasinya pelaku juga menyebut pinjaman tak perlu dikembalikan apabila Joko Widodo kembali memenangi Pilpres 2019.

“Pelaku menyebutkan informasi seperti itu untuk menarik perhatian para calon korbannya melalui media sosial,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/1).

Dilanjutkan Argo, para korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku untuk disurvei tempat usaha.

Begitu tiba di tempat usaha korban, pelaku kemudian memfoto usaha para korbannya dengan dalih memenuhi persyaratan mendapatkan pinjaman.

Setelah selesai, “Pelaku meminta uang administrasi sebesar 650 ribu kepada korban dengan dalih biaya administrasi dan menjanjikan pinjaman cair akhir Desember 2018,” jelas Kombes Pol Argo Yuwono.

Namun, Argo menyambung, hingga lewat waktu yang dijanjikan ternyata pinjaman yang ditunggu tak kunjung didapat. Mencium ada sesuatu yang tak beres, korban akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

“Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya, di kawasan Pulogadung pada Jumat, 25 Januari 2019 malam,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono.

Dari tangan pelaku petugas juga menyita barang bukti kuitansi, kartu ATM, KTP, dan KK sebagai barang bukti.

“Dari hasil penyelidikan diketahui sudah ada 14 orang yang jadi korban penipuan pelaku. Uang hasil menipu para korban sebanyak Rp10 juta sudah habis untuk keperluan hidup pelaku,” terang Kombes Pol Argo Yuwono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Red)