Matanews.id, Jakarta – Debt collector menarik kendaraan mewah milik selebgram Clara Shinta, di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023) lalu. Aksi penarikan kendaraan ini viral di media sosial lantaran debt collector membentak-bentak petugas kepolisian.
Dalam video yang beredar, tampak Clara Shinta dan debt berada di pos satpam. Keduanya sempat adu argumen. Clara Shinta mengatakan debt collector tersebut membentak polisi lantaran tak mau dibawa ke polsek terdekat.
“Kayak yang di video itu karena polisinya ngarahin ke polsek, itu aku minta 1 jam untuk nunggu keluargaku datang, surat ini benar apa enggak,” ungkap Clara Shinta saat dihubungi.
Namun debt collector itu enggan menunggu. Mereka pun pergi dan membentak polisi. Dia mengatakan debt collector tersebut tak mau dimediasi ke polsek terdekat.
“Karena sekarang banyak modus tiba-tiba ngaku debt collector. Saya minta nunggu 1 jam nggak mau mereka mau bergegas pergi, akhirnya polisinya bilang ‘Udah kita tengahin di polres’ Debt collector-nya nggak mau ke polres, makanya ada bentak-bentak polisi itu,” terangnya.
“Intinya polisinya dibentak karena mengarahkan kami untuk ke polsek tapi DC-nya nggak mau. Alasannya kayak di video mereka ada tugas dan kerjaan lain,” sambungnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran sedih melihat video tersebut di media sosial. Hati ia pun sedih atas tindakan kasar debt collector kepada anggotanya.
“Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama,” tegas Jenderal bintang dua ini.
Dikutip dari Alexander Lay, advokat dari Pusat Bantuan Hukum Peradi, dalam artikelnya bertajuk: “Debt Collector Menyita Barang Milik Debitur”, disebutkan: Debt collector tidak berhak menyita barang. Jika itu dilakukan, berarti melanggar hukum pidana.
Disebutkan, prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan negeri di lokasi sengketa. Tanpa surat putusan pengadilan, penyitaan berarti tindak pidana perampasan dengan paksa barang milik orang lain.
Debt collector dapat dijerat Pasal 362 KUHP. “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Sedangkan, kalau perampasan barang disertai dengan kekerasan, melanggar Pasal 365 KUHP. Di Ayat 1 berisikan “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, terhadap pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”
Tindakan yang dilakukan oleh anggota dinilai telah tepat. Seperti tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum
Sehingga, debt collector itu dapat dijerat Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
“Nggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur, sedih hati saya itu,” tegas Fadil.
“Ini Kasat Serse, jangan terlambat datang ke TKP kalau ada begitu, cepat respons, cepat tangkap preman-preman seperti itu. Debt collector itu kalau ada ngomong-nya kasar,” sambungnya. (Red)