Home / Tag Archives: (Debt Collector)

Tag Archives: (Debt Collector)

Debt Collector Bentak Polisi, Kapolda Metro : Darah Saya Mendidih

Matanews.id, Jakarta – Aparat kepolisian dibentak-bentak oleh debt collector. Aksi bentak-bentak ini viral di media sosial saat debt collector tersebut ingin menarik mobil milik selebgram Clara Shinta, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/2/2023) lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran pun ikut buka suara atas anak buahnya itu dibentak. Ia mengaku geram bahkan membuat darahnya mendidih.

“Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 3, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki itu,” kata Fadil Imran dalam Instagram Polda Metro Jaya.

Mendidihnya darah Mantan Kapolda Jawa Timur ini disampaikan saat rapat evaluasi di Polda Metro Jaya.

Fadil pun langsung menginstruksikan anggotanya untuk tidak membiarkan tindakan semena-mena debt collector. Dia pun meminta debt collector itu untuk ditindak tegas.

“Nggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama,” tegas Jenderal bintang dua ini.

“Ini Kasat Serse, jangan terlambat datang ke TKP kalau ada begitu, cepat respons, cepat tangkap preman-preman seperti itu. Debt collector itu kalau ada ngomong-nya kasar,” sambungnya.

Tak hanya debt collector, Fadil pun meminta mencari perusahan yang memperkerjakan mereka.

“Termasuk yang order itu siapa itu perusahaan leasing yang order. Tidak boleh lagi debt collector yang menggunakan kekerasan, meneror orang, nggak boleh lagi. Saya perintahkan kamu itu,” pungkasnya. (Red)

Kapolda Metro Jaya: Nggak Ada Lagi Tempatnya Preman di Jakarta

Matanews.id, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran menegaskan, kalau tidak ada tempat bagi ‘preman’ di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini ia sampaikan saat rapat evaluasi di Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

“Nggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta,” tegasnya dalam akun Instagram Polda Metro Jaya.

Hal ini ia sampaikan kejajaran karena melihat anggotanya dibentak-bentak oleh debt collector. Aksi bentak-bentak anggota kepolisian ini pun viral di media sosial.

Fadil meminta agar seluruh Reserse untuk segera menangkap debt collector tersebut yang bergaya preman. Bahkan ia minta agar perusahaan yang menyewa jasa debt collector untuk segera ditindak.

“Ini Kasat Serse, jangan terlambat datang ke TKP kalau ada begitu, cepat respons, cepat tangkap preman-preman seperti itu. Debt collector itu kalau ada ngomong-nya kasar,” ujarnya.

“Termasuk yang order itu siapa itu perusahaan leasing yang order. Tidak boleh lagi debt collector yang menggunakan kekerasan, meneror orang, nggak boleh lagi. Saya perintahkan kamu itu,” sambungnya.

Fadil meminta agar tak bentar menghadapi debt collector bergaya preman.

“Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama,” pungkas Jenderal bintang dua ini.

Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 296 orang pelaku kasus kejahatan ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Penangkapan itu dilakukan selama 30 hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, seluruh pelaku ditangkap dari 199 kasus yang terjadi pada 17 Januari 2023 hingga 15 Februari 2023.

“Hasil yang kita peroleh bahwa kita bisa mengungkap 199 kasus dengan 296 tersangka,” ujar Hengki pada Kamis (16/2/23). (Red)

Debt Collector Bentak Polisi, Irjen Fadil : Lawan, Tangkap

Matanews.id, Jakarta – Debt collector menarik kendaraan mewah milik selebgram Clara Shinta, di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023) lalu. Aksi penarikan kendaraan ini viral di media sosial lantaran debt collector membentak-bentak petugas kepolisian.

Dalam video yang beredar, tampak Clara Shinta dan debt berada di pos satpam. Keduanya sempat adu argumen. Clara Shinta mengatakan debt collector tersebut membentak polisi lantaran tak mau dibawa ke polsek terdekat.

“Kayak yang di video itu karena polisinya ngarahin ke polsek, itu aku minta 1 jam untuk nunggu keluargaku datang, surat ini benar apa enggak,” ungkap Clara Shinta saat dihubungi.

Namun debt collector itu enggan menunggu. Mereka pun pergi dan membentak polisi. Dia mengatakan debt collector tersebut tak mau dimediasi ke polsek terdekat.

“Karena sekarang banyak modus tiba-tiba ngaku debt collector. Saya minta nunggu 1 jam nggak mau mereka mau bergegas pergi, akhirnya polisinya bilang ‘Udah kita tengahin di polres’ Debt collector-nya nggak mau ke polres, makanya ada bentak-bentak polisi itu,” terangnya.

“Intinya polisinya dibentak karena mengarahkan kami untuk ke polsek tapi DC-nya nggak mau. Alasannya kayak di video mereka ada tugas dan kerjaan lain,” sambungnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran sedih melihat video tersebut di media sosial. Hati ia pun sedih atas tindakan kasar debt collector kepada anggotanya.

“Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama,” tegas Jenderal bintang dua ini.

Dikutip dari Alexander Lay, advokat dari Pusat Bantuan Hukum Peradi, dalam artikelnya bertajuk: “Debt Collector Menyita Barang Milik Debitur”, disebutkan: Debt collector tidak berhak menyita barang. Jika itu dilakukan, berarti melanggar hukum pidana.

Disebutkan, prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan negeri di lokasi sengketa. Tanpa surat putusan pengadilan, penyitaan berarti tindak pidana perampasan dengan paksa barang milik orang lain.

Debt collector dapat dijerat Pasal 362 KUHP. “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Sedangkan, kalau perampasan barang disertai dengan kekerasan, melanggar Pasal 365 KUHP. Di Ayat 1 berisikan “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, terhadap pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”

Tindakan yang dilakukan oleh anggota dinilai telah tepat. Seperti tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum

Sehingga, debt collector itu dapat dijerat Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

“Nggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur, sedih hati saya itu,” tegas Fadil.

“Ini Kasat Serse, jangan terlambat datang ke TKP kalau ada begitu, cepat respons, cepat tangkap preman-preman seperti itu. Debt collector itu kalau ada ngomong-nya kasar,” sambungnya. (Red)

Dua Pemuda Gasak Motor Modus Juru Tagih di Kembangan Tertangkap

Matanews.id, Jakarta – Polsek Kembangan meringkus 2 pelaku penipuan bermodus debt collector di Jalan Kembangan Raya RT 01/03, Kembangan Utara, Jakarta Barat, Sabtu (12/2).

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi membenarkan. “Pelaku berjumlah 4 orang dengan berboncengan motor 2 orang kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (Debt Collector),” kata Binsar saat dikonfirmasi, Minggu (13/2).

Binsar menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban Aris (25) sedang melintas di lokasi kejadian mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX. Tiba-tiba korban diberhentikan oleh 4 pelaku yang mengendarai 2 sepeda motor berboncengan

“Korban dipepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta stnk dan motor korban,” ujarnya.

Binsar melanjutkan para pelaku setelah mendapatkan motor korban kemudian membawa motor korban dan memboncengi korban untuk dibawa ke tempat sepi

Saat korban akan diturunkan oleh pelaku, lalu korban melakukan perlawanan dan terjadi keributan, saat itu ada anggota buser yang melintas melihat keributan tersebut lalu menghampiri.

“Melihat ada anggota polisi lalu para pelaku mencoba melarikan diri, 2 dari 4 pelaku berhasil diamankan lalu dibawa ke Polsek Kembangan,” Binsar menuturkan.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto menjelaskan jajarannya masih memburu pelaku lain. “Dua pelaku berhasil kita amankan di antaranya berinisial GHE (27) dan TM (26) sementara 2 pelaku masih kami lakukan pengejaran (DPO),” kata Ferdo kepada wartawan.

Setelah berhasil polisi meringkus dua tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah salah satu pelaku. Polisi mengamankan dua motor Honda Beat tidak di lengkapi surat-surat kendaraan. “Diduga hasil kejahatan pelaku,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan terdapat pelaku, lanjut Binsar, Polsek Kembangan menyita barang bukti 1 unit motor Kawasaki KLX berikut BPKB, 1 unit motor Honda Beat bernopol B 4953 SJO tanpa kunci dan STNK.

“Serta 1 unit sepeda motor Honda beat dengan plat nomor A 3229 EL tanpa kunci dan stnk,” ia menjelaskan.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP. (Imo)