Home / Tag Archives: Dibekuk

Tag Archives: Dibekuk

Sempat Viral, Begal Tambora diBekuk Polisi

Matanews.id, Jakarta – Viral Video Aksi Pembegalan yang terjadi dijalan tambora jakarta barat berberapa hari lalu sontak menghebohkan dunia maya.

Dalam rekaman tersebut terlihat korban saat asyik memainkan sebuah HP miliknya di datangi beberapa pemuda dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan perampasan, sempat dalam aksi tersebut terlihat korban berusaha mempertahankan HP miliknya akibatnya korban menderita luka bacok pada bagian pantat dan perutnya.

Akibat luka bacokan tersebut warga disekitar yang melihat nya langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat.

Menindak lanjuti kejadian tersebut kemudian kapolsek Tambora Kompol Iver Soon manosoh bergerak cepat memerintahkan untuk melakukan penyelidikan akan kasus. Tersebut.

Berbekal dari informasi dan bukti yang didapat Disekitar tempat kejadian akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku aksi Pembegalan tersebut.

“Ya Benar kami telah menangkap pelaku pembegalan tersebut dan kami berhasil mengamankan 6 pelaku dan beberapa barang bukti hasil kejahatan para pelaku” Ujar iver, Jumat ( 27/3/2020 ).

Adapun dari ke 6 pelaku diantaranya berinisial NH Alias AH (19), D N ( 26 ), H S alias BT (19), C U (24), E I (17), Dan Ms alias YS (35) dimana modus operandi para pelaku adalah mencari sasaran korban ditempat sepi setelah menemukan mangsanya para pelaku tidak segan segan melukai korban ujar nya

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Suparmin menerangkan dari penangkapan ke 6 pelaku tersebut kami mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan pelaku dan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan diantara nya 1 (satu) unit Sepeda motor yg digunakan pada saat aksi Curas, jenis Yamaha Vino warna hitam Nopol. B 4085 BTJ, 3 ( tiga) buah Handphone sbb : Xiomi redmi 5+, Opo F3 dan Asus Zenfone 3 serta Satu buah Senjata Tajam jenis clurit dan Satu buah Jaket warna hijau dgn Tutup kepala.

“Setelah di dalami para pelaku ini telah Melakukan aksi kejahatan di 7 tempat yang berbeda di wilayah hukum Polsek tambora” Ujar Suparmin.

Dari ke 7 tempat tersebut pelaku melancarkan aksinya antara lain Tkp 1 di Jl. Jembatan Besi Jaya 1 RT. 5 RW.4 Kel. Jembatan Besi Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Tkp 2 Jl. Pekapuran II RW.4 Kelurahan Tanah Sereal Kec. Tambora, Jakarta Barat, Tkp 3 Jl. Laksa 1 RW. 1 Kelurahan Jembatan Lima Kec Tambora, Jakarta Barat, Tkp 4 Jl. Prof. Latumenten depan Seasons City Kelurahan Jembatan Besi Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Tkp ke 5 Jl. Jembatan Besi RT. 04/ RW.03 Jembatan Besi Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Tkp ke 6 Jl. Songsi 25 RT.5/RW. 7 Kelurahan Tanah Sereal Kec Tambora. Dan untuk Tkp ke 7 pelaku melancarkan aksinya di jalan pekapuran Kelurahan Angke Kec. Tambora
Jakarta Barat.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (red)

Enam Kali Begal Payudara Sejak Desember, Frenki Dibekuk Polres Jaktim

Matanews.id, Jakarta – Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Michael Tamuntuan mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku begal payudara mengenakan jaket ojol yang viral di Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku yang diamankan bernama Frengki Simanjuntak (33).

“Pelaku begal payudara di Ciracas sudah tertangkap. Inisial FS alias Frank,” katanya, Kamis (12/3/2020).

Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak kepolisian. Sejauh ini, sudah ada dua siswi SMK yang menjadi korban begal payudara yang dilakukan oleh pelaku.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ciracas untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.

Ia menjelaskan, tersangka berpura pura menanyakan alamat, disaat korban mengangkat tangannya, tersangka langsung memegang payudara sebelah kiri, dan mendekat lalu memegang payudara sebelah kanan, dan selanjutnya pelaku melarikan diri.

“Dari pemeriksaan saksi dan pendalaman penyidik, serta hasil rekaman CCTV, tersangka dapat ditangkap di rumah kontrakannya, dan selama sejak bulan Desember, tersangka sdh 6 kali melalukan perbuatan yang sama,” jelasnya.

Sebelumnya, Sebuah video viral di media sosial intagram yang menunjukan seorang pria yang menggunakan jaket ojek online (ojol) melakukan begal payudara di sebuah gang di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Dalam video di akun instagram @warung.jurnalis itu, terlihat ojol itu memegang payudara siswi SMK. Dalam keterangannya, disebutkan peristiwa itu terjadi pada Senin (9/3).

Dalam video yang beredar juga, pelaku tidak hanya melakukan hal itu sekali. Kejadian pertama, pelaku berpura-pura bertanya kepada siswi SMK. Saat korban lengah, pelaku mulai melancarkan aksinya.

Selanjutnya, masih dalam video yang sama, pelaku dengan jaket ojolnya juga mendekati 3 orang siswi SMK yang tengah berjalan dan langsung memegang payudara salah satu dari tiga siswi tersebut. (red)

Ngaku Pegawai PLN, Empat Pelaku Spesialis Garong Dibekuk Polres Jakpus

Matanews.id, Jakarta – Empat pelaku spesialis pencurian rumah dengan modus sebagai petugas PLN yang mau mengecek kabel, Minggu (29/1/2020) lalu.

Diketahui para pelaku berinisial JF als PND, S.R als EN, R. A. als J dan M. S. als DG.

Kapolres Metro Jakpus, KOMBES POL HERU NOVIANTO, S.I.K. menuturkan, Modus operadi para tersangka berawal sebagai petugas dari PLN yang mengecek kabel yang ada didalam rumah di kampung bali 1 Rt.05/07, Tanah Abang, Jakpus.

Salah satu Pelaku mengajak ngobrol korban RBH yang sudah lansia (lanjut usia), tersangka JF alias PND masuk kedalam kamar membongkar lemari dan laci menggunakan obeng sambung lalu mengambil barang berharga yang ada di dalam lemari dan laci, ucap Kapolres dalam keterangan press realeas di kampung bali 1, tanah abang jakpus, Kamis (13/2/2020).

Para komplotan pelaku mengambil uang milik korban sebanyak 10jt dan 2000 Ringgit Malaysia yang berada di dalam kamar korban.

Menurut pengakuan para komplotan pelaku, sudah enam kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama dibeberapa wilayah, tegas KOMBES POL HERU NOVIANTO, S.I.K.

Kapolres berharap, kepada warga masyarakat agar selalu hati – hati dan waspada terhadap tamu yang belum dikenal dan jangan mudah percaya begitu saja walou orang tersebut mengaku dan mengatas namakan PLN maupun Instansi manapun, himbaunya.

Atas perbuatannya, Para komplotan pelaku terancam 7 (tujuh) tahun kurungan penjara sesuai dengan pasal 363 KUHP. (red)