Home / Tag Archives: ditangkap

Tag Archives: ditangkap

2 Dari 4 Pelaku Penipuan Bermodus Debt Collector Diamankan Polsek Kembangan

Matanews.id, Jakarta – Polsek Kembangan Jakarta Barat mengamankan 2 orang pelaku penipuan bermodus Debt Collector di jalan kembangan raya rt 01/03 kel kembangan utara jakarta barat, Sabtu, 12/2/2022.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi membenarkan pihaknya mengamankan pelaku penipuan bermodus Debt Collector.

“Pelaku berjumlah 4 orang dengan berboncengan motor 2 orang kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (Debt Collector),” kata Binsar saat dikonfirmasi Minggu, 13/2/2022.

Binsar menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban aris (25) sedang melintas di jalan kembangan raya RT 01/03 kel kembangan utara jakarta barat dengan mengendarai sepeda motor jenis kawasaki KLX.

Tiba tiba korban di berhentikan oleh pelaku yang berjumlah 4 orang dengan mengendarai 2 sepeda motor berboncengan.

“Korban di pepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta stnk dan motor korban,” kata binsar.

Binsar melanjutkan para pelaku setelah mendapatkan motor korban kemudian membawa motor korban dan memboncengi korban untuk dibawa ketempat sepi.

Saat korban akan diturunkan oleh pelaku, lalu korban melakukan perlawanan dan terjadi keributan, saat itu ada anggota buser yang melintas melihat keributan tersebut lalu menghampiri.

Melihat ada anggota polisi lalu para pelaku mencoba melarikan diri, 2 dari 4 pelaku berhasil diamankan lalu dibawa kepolsek kembangan.

Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto menjelaskan kami amankan 2 orang pelaku penipuan yang mengaku sebagai petugas leasing (Debt Collector).

“Pelaku berjumlah 4 orang, 2 pelaku berhasil kita amankan diantaranya berinisial GHE (27) dan TM (26) sementara 2 pelaku masih kami lakukan pengejaran (DPO),” kata Ferdo

Setelah berhasil kami amankan kemudian pelaku kami lakukan pengembangan di kediaman pelaku.

Di tempat kediaman pelaku kami berhasil mengamankan 2 kendaraan bermotor jenis honda beat yang tidak di lengkapi dengan surat surat kendaraan diduga hasil kejahatan pelaku.

Dari hasil penangkapan terdapat pelaku kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis kawasaki KLX berikut BPKB, 1 unit sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor B 4953 SJO tanpa kunci dan STNK serta 1 unit sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor A 3229 EL tanpa kunci dan STNK.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP.

(Red)

Pemeran Serial TV Mermaid In Love Ditangkap Terkait Kasus Narkotika

Matanews.id, Jakarta – Artis public figure pemeran artis serial TV Mermaid In Love berinisial NS (20) yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terlihat tertunduk lesu saat dihadiri dalam conferensi pers melalui live streaming Instagram @polres_jakbar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (16/04/2020).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, NS resmi ditetapkan sebagai tersangka terbukti saat ditangkap di kediamannya di Jalan margasatwa Barat Jagakarsa Jakarta Selatan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sintetis liquid yang pemakaiannya dikonsumsi seperti vape.

“Ada dua botol botol kecil yang diamankan saat penggeledahan, sehingga status NS kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Ronaldo.

Ronaldo menambahkan, meski hasil tes urine tersangka negatif, namun NS mengakui belum lama mengkonsumsi narkoba melalui liquid vape

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka belum lama mengkonsumsi narkoba tersebut. Kami juga melakukan tes lab melalui darah dan rambut tersangka dan sudah kami kirimkan ke BNN Lido, nanti jika hasilnya sudah keluar akan kami infokan kembali,” tambahnya.

Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Fiernando Adriansyah mengatakan, tersangka mendapatkan liquid dari penjualan secara online melalui aplikasi Line.

Tersangka juga sudah melakukan pembelian sebanyak dua kali masing-masing 1 botol dengan ukuran 10 ml seharga Rp 800 ribu melalui media sosial kemudian dikirim melalui jasa pengiriman langsung ke rumah tersangka

“Dan ini sedang kami lakukan pengembangan untuk mencari penjualnya. Kami masih dalami untuk bisa mengungkap jaringan lebih luas,” katanya.

Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara, NS dalam keterangannya mengatakan, Semoga kasus yang menerpa dirinya bisa menjadi pelajaran untuk generasi muda di Indonesia.

“Jangan coba-coba untuk beli narkoba dan jangan coba jal-hal yang haram ataupun negatif,” Imbuhnya. (red)

Lagi, Seorang Public Figure Ditangkap Terjerat Narkoba

Matanews.id, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap seorang publig figur artis FTV berinisial VS di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Utara.

Hal itu dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru.

“Iya benar seorang artis perempuan VS ditangkap bersama teman prianya di apartemen di kawasan Jakarta Utara,” Kata Audie, Rabu (26/02/2020).

Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona siregar menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka VS berdasarkan laporan masyarakat adanya penyalah gunaan narkoba di sebuah apartemen tersebut.

Mengetahui adanya laporan tersebut, Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 2 AKP Maulana Mukarom melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka VS bersama teman prianya.

“Tersangka ini disamping artis FTV, juga seorang model. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan intensif,” Imbuhnya. (red)

Mafia Tanah 85 Miliar Kembali Ditangkap Subdit Harda Polda Metro

Matanews.id, Jakarta – Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat mafia tanah dengan memalsukan sertifitat tanah milik korbannya dalam kasus jual beli rumah mewah di beberapa wilayah termasuk Jakarta. Pengungkapan tanah dan bangunan tersebut harganya mencapai Rp 85 miliar.

Dari pengungkapan itu diamankan sebanyak 7 orang beberapa diantaranya merupakan notaris palsu. Ia adalah Raden Handi, Arnold Yosep, Henry Primariandy, Siti Djubaedah, Bugi Martono, Dimas Okgi, dan Denny Elza.

Sedangkan dua orang tersangka lain, Neneng dan Ayu menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), satu tersangka lain Dedi Rusmanto tengah menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang dengan kasus serupa.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan jika tujuh pelaku yang berhasil diamankan, memiliki peran berbeda-beda saat menjalankan aksinya. Dimana kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban.

Korban yang diketahui bernama Indra Hosein ini melapor ke polisi setelah sertifikat tanah miliknya di palsukan setelah bertemu dengan seorang rentenir. Awal mula kasus itu ketika ia akan menjual tanah dan rumahnya di Jakarta Selatan seharga Rp. 70 miliar.

Mengetahui korban menjual rumah, tersangka Dian berusaha menemui korban bermaksud untuk membelinya, dan meminta melakukan pengecekan ke aslian sertifikatnya kepada salah satu notaris yang memang telah di siapkan oleh pelaku. Notaris itu merupakan notaris bodong.

“Ternyata Notaris ini bodong, dengan nama kantor Notaris Idham. Nah di sana tersangka Raden Handi mengaku sebagi Notaris, lalu memeriksa sertifikat tanah korban,” kata Nana di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Setelah dilakukan pemeriksan korban menyerahkan fotocopy sertifikat miliknya untuk dilakukan pengecekan di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN). Selang beberapa waktu korban dan tersangka Dedi Rusmanto mendatangi kantor BPN.

Rupanya dari fotocopy sertifikat yang diberikan korban saat di kantor notaris itu menjadi awal buruk korban, pelaku telah membuat sertifikat serupa yang mirip dengan milik korban.

Dan ketika korban dan tersangka berada di BPN, sertifikat itu dinyatakan ke asliannya, namun usia diperiksaan tanpa sepengetahuan korban, sertifikat itu pun akhirnya ditukar, dengan sertifikat palsu yang memah sudah disiapkan oleh para tersangka.

“Setifikat yang asli ini simpan oleh tersangka Dedi Rusmanto yang palsu di serahkan kepada korban yang saat itu di wakili oleh saudara Lutfi,” katanya.

Setelah berhasil mengambil sertifikat tanah korban Dedi Rusmanto pun akhirnya mendapatkan upah sebesar Rp. 30 juta. Setelah itu Dimas dan Ayu pun menjalankan aksinya.

Keduanya berusaha untuk bertemu dengan seorang rentenir yang menyamar sebagai pemilik setifikat itu, hanya saja keduanya mengunakan KTP identitas Ilegal dengan bekerja sama oleh salah satu oknum kantor Kelurahan.

Dengan indentitas itu, pelaku menyakinkan rentenir itu, dan mengagungkan sertifikat tersebut senilai Rp. 11 miliar. Selanjutnya terjadi kesepatakan baik kedua belah pihak.

“Uang Rp. 11 miliar itu di ditransfer ke rekening bank Danamon dan ditarik tunai untuk diserahkan ke tersangka Arnold dan Neneng,” katanya.

Korban menyadari jika sertifikatnya telah di palsukan saat, ada seseorang yang berniat untuk membeli rumahnya, saat dilakukan pengecekan di BPN korban pun kaget jika sertifikat milik palsu.

“Korban baru sadar kalo sertifikatnya ini palsu ketika ada orang yang mau beli rumahnya. Saat di cek ke BPN ternyata dokumen setifikatnya palsu,” ucapnya.

Atas kasus ini ditaksir kerugian mencapai Rp. 85 miliar termasuk kerugian korban Rp. 70 miliar dan settifikat rumah diagungkan ke rentenir sebesar Rp. 11 miliar, dan beberapa pinjaman lain.

Atas perbuatan tersangka, kini 7 orang pelaku yang diamankan dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau undang-undang republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 pasal 3,4,5 tentang tindak pidana pencucian uang. (wly)

Pengemudi Yang Melawan Polisi Lalu Lintas Ditangkap, Ditemukan Senjata Tajam dan Tesser (alat setrum listrik)

Matanews.id, Jakarta – Setelah video viral di media sosial, yang dilakukan pelaku pengemudi inisial TS melawan petugas kepolisian lalu lintas saat melakukan penilangan di tol Angke, Jumat (7/2) kemarin. Dia malah mengajak polisi untuk berduel ketika hendak ditilang.

Pelaku TS akhirnya dibekuk oleh Tim Gabungan dari Sat Reskrim Polres Metro jakarta Barat dan unit Reskrim polsek Tanjung Duren di sebuah Kedai Kopi Daerah Tebet Jakarta Selatan pada Jumat malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kejadian berawal ketika mobil Patroli PJR dari arah Angke dua melintas menuju timur, melihat sejumlah kendaraan yang terparkir dibahu jalan, diduga menghindari ganjil genap.

Kemudian Petugas menindak tegas berupa penilangan terhadap para kendaraan tersebut, Akan tetapi ada satu pengemudi kendaraan yang melawan petugas, dengan melakukan kontak fisik yaitu mencekik petugas dengan catatan tidak terima ditilang, lalu salah satu rekan petugas lain dengan sigap merekam kejadian itu. Kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.

Anggota yang menerima laporan tersebut langsung membentuk tim gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren guna memburu pelaku.

“Pelaku ditangkap di kedai kopi di wilayah Jakarta Selatan, pada Jumat malam. Pada saat penangkapan pelaku membawa senjata tajam berupa alat setrum dan sebilah pisau,” ungkap Yusri, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (08/02/2020).

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie.S Latuheru memberikan apresiasi kepada anggotanya yang telah sigap dan cepat dalam menangkap pelaku.

“Saya apresiasi Kinerja anggota yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya yang dengan sigap membekuk pelaku,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Mengatakan setelah. Kejadian viral video tersebut kami mendapatkan perintah langsung oleh kapolres metro Jakarta Barat untuk melakukan prosesnya pencarian terhadap pelaku.

Setelah dilakukan proses pengejaran diketahui tsk tidak kembali ke kediaman setelah kejadian viral video tersebut, tsk menenangkan diri di sebuah kedai kopi di daerah tebet Jakarta Selatan

Saat dilakukan penangkapan di Dalam tas tsk ditemukan 1 buah senjata sengat listrik dan pisau lipat dan kami pun telah melakukan cek urin, hasilnya negatif obat berbahaya ujar arsya

Atas kejadian tersebut, pelaku terancam pasal 212 KUHP dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat.” (red)