Home / Tag Archives: Ditresnarkoba

Tag Archives: Ditresnarkoba

Ditresnarkoba Polda Jatim Komitmen Tutup Akses Mafia Peredaran Narkoba

Matanews.id, Jawa Timur – Ditnarkoba Polda Jatim dan Tim Satgasus mendapat informasi terkait peredaran Jaringan Internasional Sabu asal Pakistan yang akan dikirim melalui jalur laut ke wilayah Perairan Aceh, Sumatera.

Tim Gabungan Satuan Tugas Khusus Satgassus Merah Putih Polri dan beberapa Personil (Timsus) Ditresnarkoba Jawa Timur yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat Sik MH dan Wadir Narkoba AKBP Aris Supriyono melakukan penyelidikan intensif di wilayah Meulaboh, Aceh Barat dan sekitarnya.

Berkat kerja keras itulah, akhirnya Tim berhasil menangkap 7 orang tersangka serta barang bukti Narkotika Jenis Sabu sekitar 1,2 Ton lebih, yang disembunyikan di sebuah bak fiber di rumah yang berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo Aceh Barat, NAD yang sebelumnya diangkut dari sebuah kapal ikan tradisional yang disandarkan di Desa Pulo Tengah, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, NAD.

“ Yang pasti Ditreskoba Polda Jatim tak pandang bulu berkomitmen memberantas narkoba,” ujar Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Hanny, Minggu (2/5/2021).

Kombes Hanny, yang mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini menegaskan, tidak ada ampun dan tidak ada gigi mundur dalam Pemberantasan Narkoba ini.

“ Masih banyak anggota kami yang punya integritas dan komitmen dalam pemberantasan Narkoba akan kita bersih-bersih baik di lingkungan kita sendiri. Kasus yang terjadi di Polrestabes hanya oknum. Kita usulkan ke pimpinan untuk di pecat dan di pidana seberat-beratnya,” ujar Kombes Hanny Hidayat.

Diketahui sebelumnya Satgassus Mabes Polri bebera hari lalu menggelar Press Release pengungkapan Narkoba jenis shabu jaringan Timur Tengah sebanyak 2.5 Ton.

Pengungkapan pada 15 April 2021 sekitar pukul 22:30 WIB, yang dilakukan oleh Tim Gabungan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih Polri bersama beberapa personel (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Jawa Timur dan Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Kasubsatgas Narkoba Kombes Herry Heryawan SIK MH. (wly)

Polda Metro Serahkan Millen Cyrus Ke BNNK Jakarta Selatan

Matanews.id, Jakarta – Kepolisian tidak melakukan penahan terhadap Millen Cyrus pasca terbukti positif mengonsumsi psikotropika jenis Benzo pada Minggu (28/02/2021). Ditresnarkoba Polda Metro akan menyerahkannya kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan karena yang bersangkutan masih berstatus rawat jalan rehabilitasi dengan mengonsumsi clozapine, obat antipsikotik, akibat kasus narkoba yang menjeratnya pada November 2020, Selebgram Millen Cyrus juga dihadirkan saat rilis kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (01/03/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan kebenaran akan adanya operasi PPKM Mikro yang dilakukan oleh Ditresnarkoba dan pada satu kafe yang berada di wilayah Jakarta Selatan diamankan 3 orang yang diperiksa tes urine positif Benzo salah satunya adalah pablik Figur Selebgram Millen Cyrus.

“Benar bahwa adanya razia dalam penerapan PPKM Mikro yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada hari Minggu lalu di sebuah kafe wilayah Jakarta Selatan, dan berhasil mengamankan 3 orang yang setelah diperiksa tes urine positif Benzo, dan petugas langsung membawanya ke Mapolda Metro Jaya.” kata Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Diketahui bahwa artis Selegram Millen Cyrus ini pernah juga tersangkut kasus penggunaan narkoba di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok 2 bulan yang lalu dan dinyatakan harus menjalankan rehabilitasi di BNNK Jakarta Selatan.

“Setelah kita dalami bahwa pablik Figur ini pernah tersangkut kasus penggunaan narkoba dan kini sedang menjalani rehabilitasi rawat jalan dari BNNK Jakarta Selatan, karena saat razia petugas melakukan tes urine dan hasilnya positif maka petugas langsung membawanya ke Mapolda Metro Jaya.” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan bahwa artis Selegram Millen Cyrus akan diserahkan ke BNNK Jakarta Selatan guna melanjutkan rawat jalan rehabilitasi, dan polisi akan terus melakukan razia ketempat hiburan malam dan akan langsung menyegel apabila melanggar peraturan. (wly)

Ini Pengakuan Millen Cyrus Saat Konferensi Pers di Polda Metro

Matanews.id, Jakarta – Selebgram Millen Cyrus membeberkan alasan mengonsumsi obat-obatan psikotropika berjenis clozapine. Selain resep dari dokter, keponakan Ashanty ini mengaku obat itu digunakan saat mengalami kecemasan dan depresi.

“Obatnya untuk mencegah kecemasan dan depresi,” kata Millen Cyrus di Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).

“Kemarin dikasih obat itu dari BNNK Jakarta Selatan, untuk mencegah kecemasan dan depresi aku,” tambahnya.

Millen Cyrus lantas mengatakan, alami depresi dan kecemasan lantaran kasus narkoba pada 2020 lalu. Ditambah lagi, Millen memikirkan nasib keluarganya setelah ia terjerat kasus psikotropika.

“Ya dengan musibah yang kemarin, banyak tekanan, pikiran, dan mikirin keluarga juga jadinya depresi. Terima kasih,” tutur Millen.

Sebagaimana diketahui, Millen Cyrus kembali ditangkap polisi berkait kasus psikotripika di salah satu kafe kawasan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). Berdasarkan hasil tes urine, Millen Cyrus positif benzo dan digiring ke Polda Metro Jaya. (wly)

Shabu 131 Kg dan Ganja 160 Kg Berhasil Digagalkan, Kapolda Metro Berikan Apresiasi

Matanews.id, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Shabu seberat 131 kilo gram dan Ganja seberat 160 kilo gram, penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dengan sigap memberika apresiasi kepada anggota yang telah berhasil mengungkap kasus narkotika, dirinya berharap bahwa Jakarta harus Zero Narkoba dan tidak ada tempat untuk narkoba di Jakarta.

Pada konfrensi Pers yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan, Kapolda langsung memimpin acara tersebut dengan di dampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono dan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung.

Nana juga menjelaskan modus para pelaku dalam mengedarkan narkotika tersebut, yang mana pada penangkapan tersebut dapat menyelamatkan ratusan ribu juta jiwa pemuda untuk tidak memakai narkotika tersebut.

“Ini merupakan tangkapan yang cukup besar buat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, saya apresiasikan kepada Kapolres juga Kasat Narkoba, dan untuk anggota yang berhasil mengungkap kami berikan apresiasi bisa dalam bentuk Karir ataupun Sekolah.” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat Konfrensi Pers di Halaman Mapolres Jakarta Selatan, Senin Siang, pukul 13.00 wib (03/08/2020).

Lanjutnya, terdapat 2 tangkapan yaitu Shabu 131 Kg dan Ganja 160 Kg, yang mana masing-masing terdapat 2 Orang pelaku, yang menjadi peran sebagai kurir pada jaringan Lintas Sumatera-Jawa.

“Pelaku memang profesional mereka selalu melakukan pengiriman dengan menggunakan alamat dan nama fiktif, dan kami telah mengantongi pelaku utama yang masih kita kejar atas nama Santi alias Selfi.” tegasnya

Kapolda himbau kepada seluruh masyarakat, agar dapat turut membantu polisi dalam memberikan informasi, segala bentuk apapun yang diketahui terhadap pengedaran ataupun pemakaian narkotika disekitar wilayahnya. (wly)

Pesta Shabu, Diduga 1 dari 4 Pelaku Merupakan Anak Pejabat Pemkot Tangerang

Matanews.id, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan diduga anak dari pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, bersama tiga temannya usai pesta narkoba jenis shabu.

Dari hasil informasi yang didapat mereka diamankan dari sebuah laporan masyarakat, sekitar pukul:00.15 WIB, di Jalan Taman Bunga V, Tangerang, pada Sabtu (6/6/2020) lalu.

Keempat pelaku yang diamankan inisial DS, SY, MT, dan AKM yang diduga anak dari pejabat Pemkot Tangerang, saat ditangkap keempat pelaku sedang pesta narkoba jenis shabu di Jalan Taman Bunga V, Tangerang. Dilokasi polisi menyita barang bukti shabu seberat 0,51 gram.

Dari informasi yang dihimpun, AKM dan tiga rekannya mendapatkan barang haram shabu sebanyak 0,51 gram tersebut dari hasil membeli patungan dari pengedar narkoba.

Hingga kini mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membenarkan penangkapan narkoba tersebut di kawasan Tangerang dan belum menjelaskan secara rinci penangkapan itu.

Dikatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mereka sudah diamankan. “Penangkapan itu sudah lama. Saat ini masih dalam pemeriksaan ya,” kata Kombes Mukti, Jumat (3/7/2020). (wly)

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Empat Bulan Terakhir

Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan sabu 35,2 kilogram, ekstasi 3.700 butir dan tembakau Gorila 2 kilogram. Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender, sedangkan tembakau Gorila di bakar.

Kasubagmin Ops Ditresnarkoba PMJ Kompol Bambang Wahyu mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil ungkapan Januari sampai April 2020.

“Sebelum dimusnahkan, dilakukan uji tes oleh Puslabfor Mabes Polri menggunakan cairan simon A, simom B dan Marques untuk membuktikan keaslian jenis sabu dan ekstasi tersebut,” ujar Bambang Wahyu didampingi dari perwakilan Kejaksaan Tinggi DKI Treesa Juniarti dan perwakilan PN Jakut Panitera Muda Pidana Umum Muhammad Najib di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2020).

Menurut Bambang Wahyu, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan di beberapa wilayah seperti Tajung Pinang, Kepulauan Riau dan Jakarta.

“Barang bukti sabu dan ekstasi setelah di blender di buang ke saluran got, sedang tembakau Gorila di bakar menggunakan wadah tong yang telah disiapkan,” imbuhnya. (red)

Ditresnarkoba Fasilitasi Tahanan Jalani Sidang Online

Matanews.id, Jakarta – Dampak Covid-19 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memfasilitasi sejumlah tahanan kejaksaan untuk menjalani sidang online. Pasalnya, Mahkamah Agung menerapkan aturan persidangan di sejumlah Pengadilan untuk dilakukan secara virtual.

Beberapa tahanan meski sudah menjalani persidangan, ada yang dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heryawan mengatakan, kantornya memang memiliki fasilitas yang memungkinkan diadakannya teleconfrence sehingga tahanan yang dititipkan disana bisa melakukan persidangan.

“Iya memang kami fasilitasi agar tahanan bisa melakukan persidangan,” katanya, Kamis (8/4/2020).

Pria yang akrab disapa Herymen ini melanjutkan, tahanan tersebut bisa didampingi kuasa hukum di lokasi atau kuasa hukum di luar lokasi

“Intinya kami fasilitasi segala keperluan untuk persidangan secara online ini,” jelanya.

Terobosan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19. Hal ini juga dilakukan sebagai langkah menerapkan kebijakan jaga jarak atau social/physical distancing termasuk mengacu pada asas keselamatan rakyat, sebagaimana Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020.

Sidang eletronik merupakan terobosan lembaga peradilan yang telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung (MA). (red)

POLRES METRO JAKARTA UTARA UNGKAP SABU SEBERAT 15 KILOGRAM

MATANEWS.ID – JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menggelar ungkap kasus tangkapan sabu 15 kilogram, Senin (24/6/2019).

Sabu 15 kilogram yang diungkap hari ini merupakan hasil tangkapan pada Selasa (18/6/2019) lalu dari tiga orang tersangka berinisial AN (45), MB (32), dan B (23).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka termasuk pengedar sabu dalam jaringan Pontianak, Kalimantan Barat ke Jakarta.

“Ini adalah jaringan dari Pontianak ke Jakarta. Disinyalir ini adalah jaringan nasional tapi masih dalam pendalaman,” kata Argo di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara.

Pengiriman sabu ini, dilakukan lewat jalur laut. Sabu awalnya dimasukkan ke dalam mobil berpelat nomor KB 1128 AR oleh tersangka yang masih buron dari Pontianak, ujar argo.

“Kemudian, mobil tersebut dikirimkan dengan kapal laut ke pelabuhan Marunda Center. Teruskita mendapatkan ciri-ciri mobil yang dikirim dari Pontianak ke Jakarta, mobil ditujukan untuk seseorang di daerah Pulogadung,” kata Argo.

Polisi pun membuntuti mobil tersebut yang dibawa petugas ekspedisi menuju alamat pengiriman di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di sana, polisi mengamankan AN dan mengembangkan penyelidikan ke dua tersangka lainnya. Hasil pengembangan, polisi akhirnya menangkap MB dan B di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Terhadap tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan ancamanahukuman mati atau penjara seumur hidup. (Viktor)

Ditresnarkoba Polda Metro Amankan 10 Kg Sabu & 395 Ekstasi di Laut Singkawang Pontianak

MATANEWS.ID – JAKARTA – Subdit ll Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan Peredaran Narkoba jenis Sabu 10.502 gram dan 395 Butir Ekstasi jaringan internasional Malaysia – Pontianak – Jakarta menggunakan jalur transportasi laut di Singkawang Pontianak.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Dampingi Kasubdit ll AKBP Dony Alexander mengatakan, Berawal informasi dari masyarakat tentang pengiriman Narkoba jalur laut di Perbatasan Perairan Malaysia menggunakan kapal kayu.

“Setelah anggota melakukan pengintaian saat turun dari kapal kayu lalu menaiki kendaraan bermotor.Tersangka EB ,IT ,dan R diamankan saat akan mengantar Narkoba Sabu yang dibungkus alumunium foil serta ekstasi didalam tas Ransel 16/06/2019.” kata Kombes Pol Argo Yuwono.

Lanjut Argo, Para tersangka di tangkap saat penyidik memberhentikan kendaraan yang di tumpangi dengan membawa tas Ransel berisikan Narkoba .diketahui pelaku menggunakan jasa taxi online , pengemudinya di lepas dan di jadikan saksi.

Modus tersangka menggunakan telepon satelit dan GPS untuk komunikasi di tengah laut, kemudian para tersangka mengamati situasi di sungai sungai dan menghindari Operasi dari petugas.

“Tersangka dalam menjalankan tugas nya bisa di bilang sistematis dan terencana, para tersangka berkomunikasi dengan HP satelit dan menggunakan GPS untuk mengetahui letak pengambilan barang haram tersebut . kemudian tersangka berhenti di sungai-sungai untuk menghindari petugas” jelas Kombes Pol Argo Yuwono.

Polisi masih melakukan pengejaran DPO yang masih berada di Malaysia. Kasubdit ll AKBP Dony Alexander menambahkan dirinya akan terus berkoordinasi dengan interpol mabes polri terkait DPO jaringan di Malaysia.

Tersangka berdalih baru enam kali melakukan pengiriman Narkoba jalur laut dengan upah sebesar Rp 20 juta.

“Menurut pengakuan tersangka mereka baru enam kali melakukan pengiriman Narkoba, kami masih menyelidiki lebih dalam. untuk upah yang di peroleh para tersangka mengaku mendapat Rp 20 juta per pengiriman” terang AKBP Dony.

Dari tangan para tersangka Polisi mengamankan barang bukti Narkoba seberat 10.502 gram sabu 95 butir ekstasi biru dan 300 butir merah bertuliskan RR, 6 unit handphone 1 HP satelit, 1unit GPS ,tas Ransel dan 1 kapal kayu.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal 113 pasal 112 dan undang undang R l no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (Red)

Jaringan Internasional, 2 WNA Malaysia Bawa 46 Kg Sabu

Matanews.id – Jakarta – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua Warga Negara Malaysia berinisial MJ dan AT, dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DW atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu sebanyak 30 bungkus plastik teh Cina dengan berat brutto 31.794 kilogram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi dari Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 28 Mei lalu. Alhasil, amankan ketiga tersangka yang mengedarkan narkotika dengan modus menyembunyikan ke dalam mesin ice maker yang didalamnya terdapat bungkus teh Cina.

“Petugas bea dan cukai curiga karena diduga ada paket mesin yang berisi barang yang terlarang. Pengirimnya dari Penang, Malaysia dan penerimanya atas nama CV. Hitec Mac dan Parts Trading di Kota Tangerang,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (13/6).

Argo menjelaskan, polisi langsung melakukan pemeriksaan X-Rai terhadap mesin ice maker tersebut, dan melakukan penyelidikan siapa pengirim dan penerima paket mesin itu.

“Sesaat setelah polisi melakukan penyalidikan, DW mendatangi gedung bea dan cukai Tanjung Priok untuk mengurus pengeluaran paket mesin ice maker. Lalu, mesin tersebut diangkut menuju sebuah ruko di kawasan Kota Tangerang,” kata Argo.

“Mesin itu dimasukkan ke dalam ruko dengan diawasi oleh DW. Sementara, AT mengawasi dari seberang ruko. Kita pun langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Paket mesin itu pun dibuka dan benar berisi narkoba dalam 30 bungkus plastik teh Cina,” sambung Argo.

Dari penangkapan dua orang itu polisi melakukan pengembangan. Alhasil menangkap MJ yang diketahui berencana melarikan diri ke Singapura melalui bandara Soekarno-Hatta.

“Tim melakukan pengejaran terhadap MJ yang akan melarikan diri ke Singapura dan ditangkap di bandara Soekarno-Hatta,” ujar Argo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakam Pasal 113 Subsider 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” pungkas Argo. (Red)