Home / Tag Archives: DITTIPIDTER

Tag Archives: DITTIPIDTER

DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI SELAMATKAN RATUSAN RIBU BENIH LOBSTER SENILAI 17 MILIAR

MATANEWS.ID – JAKARTA, 11/07/2019 – Dittipidter Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster dari Jambi ke Singapura. Nilai jual ratusan ribu benih lobster itu mencapai Rp 17 miliar.

“Ini kerugiannya cukup lumayan sekitar Rp 17 miliar dari benih yang ini kita sudah amankan 113.412 ekor,” kata Wadir Tipiter Bareskrim Polri, Kombes Agung Budijono, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Kasubdit IV Dittipiter Bareskrim Polri, Kombes Parlindungan Silitonga, mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada 1-3 Juli lalu di wilayah Jambi. Setelah mendapat laporan tentang adanya penyelundupan benih lobster dari Bengkulu ke Singapura via Batam, polisi langsung menelusuri jalur yang dilewati pelaku.

“Empat orang ditangkap dalam kasus tersebut di Jalan Patimura Simpang Rimbo, Kota Jambi, pada 3 Juli 2019, pukul 00.15 WIB,” ujar Kasubdit IV Kombes Pol Parlindungan Silitonga, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Ia mengatakan tiga pelaku warga negara Indonesia berinisial Mark Tan Chen Chu Feng alias Atan (44), Hasan bin Ahmad (50), Bagyo Chandra (47) berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli lobster.

Sementara seorang pelaku lagi merupakan warga negara Singapura bernama Teng Cheng Ying Keene (29), yang berperan sebagai pemodal dan pembeli lobster.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut benih lobster dan handphone milik pelaku. Para tersangka dijerat pasal 88 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Dari para tersangka kepolisian mengamankan barang bukti berupa benih lobster sebanyak 113.412 ekor, satu unit kendaraan Toyota Innova BD 1667 CK, satu unit kendaraan Daihatsu Xenia BD 1154 CH.” terangnya.

Selain itu diamankan pula buku tabungan bank BNI atas nama Mark Tan Chen Chu Feng, beserta empat unit handphone.

Dua kendaraan minibus yang digunakan pelaku berhasil dicegat di Jalan Pattimura, Kota Jambi. Saat itu 2 orang tersangka langsung ditangkap, yakni Mark Tan Cheng Chu Feng dan Hasan.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua tersangka lain, Bagyo Chandra dan Teng Cheng Ying Keene. Teng Cheng merupakan warga Singapura yang berperan sebagai pembeli.

Atas perbuatannya, polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tandasnya. (Red)