Home / Tag Archives: Freddy Widjaja

Tag Archives: Freddy Widjaja

Kamaruddin Simanjuntak Dampingi Freddy Widjaja Laporkan Saudara Tiri ke Bareskrim

Matanews.id, Jakarta – Freddy Widjaja kembali mendatangi Bareskrim didampingi Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacaranya, guna mendampingi kliennya yaitu Freddy Widjaja untuk melaporkan saudara tiri dari anak almarhum bos Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja.

Kali ini laporannya terkait status kewarganegaraan Indonesia (WNI) yang diduga palsu, dimana Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa terlapor adalah empat saudara tiri atau anak pendiri Sinar Mas Group yakni Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Franky Oesman Widjaja dan Oei Tjie Guan alias Teguh Ganda Widjaja.

“Iya, pada hari ini kami mau membuat laporan, ada surat dari Kemenkumham yang menyatakan mereka (empat terlapor) ini bukan warga negara Indonesia, tapi kok bisa memperoleh KTP, KK, maupun paspor dengan nama versi berbeda-berbeda. Kadang namanya A, tiba-tiba jadi B, balik lagi jadi A. Ini kan seperti main-main, sebenarnya siapa sih namanya,” ungkap Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 21 November 2022.

Dari kiri nampak foto Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Franky Oesman Widjaja dan Teguh Ganda Widjaja

Sehingga, lanjut Kamaruddin, dia bersama Freddy Widjaja membuat laporan ke Bareskrim Polri untuk mencari tahu apakah betul surat dari Kemenkumham yang menyatakan terlapor merupakan Warga Negara Asing (WNA) adalah benar. Terkait identitas yang berganti-ganti, diduga ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Apakah betul surat dari Kemenkumham bahwa mereka ini adalah warga negara asing, kemudian namanya kenapa berganti-ganti, dugaan bahwa ada tindak pidana pencucian uang,” ujar Kamaruddin.

Semasa hidup, kata Kamaruddin, bahwa mendiang Eka Tjipta merupakan orang yang sangat kaya raya, tapi di sisi lain, ada pihak dari Sinar Mas Group menyatakan bahwa ayah Freddy Widjaja itu merupakan ‘orang miskin’ sehingga tidak banyak meninggalkan harta.

“Mantan Humas ini sekarang menjadi Duta Besar di Korea Selatan (Gandi Sulistiyanto). Mana mungkin almarhum orang miskin tidak meninggalkan harta, sedangkan kami punya dokumennya almarhum membuat PT dalam satu hari diatasnamakan lima orang, kemudian dalam satu hari itu juga langsung dihibahkan kepada almarhum. Artinya semua kepemilikan dari aset ini adalah atas nama almarhum, kami sudah selidiki itu,” bebernya.

Kamaruddin mengaku telah membawa barang bukti berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), paspor dengan nama yang memiliki versi berbeda-beda, serta surat dari Kemenkumham yang menyatakan bahwa terlapor berstatus WNA. Surat-surat yang diduga palsu itu dilakukan demi membatalkan Freddy Widjaja sebagai anak dari Eka Tjipta.

Sebelumnya Freddy Widjaja juga telah melaporkan saudara tirinya itu terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik. Kasus ini sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara dan dihenti lidik karena dianggap bukan peristiwa pidana. Pihaknya pun tidak terima dan meminta Bareskrim Polri untuk kembali membuka gelar perkara.

“Jadi kami meminta supaya laporan dari klien saya tentang pemalsuan akta otentik, menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik supaya dibuka yaitu terkait adanya penggunaan akta lahir yang diduga palsu. Kenapa palsu, karena mereka sebenarnya punya yang asli tapi kenapa menggunakan yang diduga palsu,” ulasnya.

Para terlapor, kata Kamaruddin, terancam Pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan tentang memalsukan surat dan atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan yang bisa dipidana 6 tahun penjara junto Pasal 263, 264, dan 266 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemakaian dan pemalsuan Akta Otentik junto pasal 55 KUHP.

Selain itu Kamaruddin, mengatakan bakal meminta Wassidik Bareskrim untuk segera membuka kembali kasus pemalsuan akta lahir para terlapor : Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja yang kasus penyelidikannya dihentikan tanggal 18 Oktober 2022. “Supaya proses penyelidikannya bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Kamaruddin.

Dia menambahkan, bahwa alasan proses penyelidikannya dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana yang dijelaskan Kamaruddin bahwa hal tersebut bisa berakibat negatif bagi seluruh rakyat Indonesia karena berarti pemalsuan dan pemakaian akta otentik palsu boleh dilegalkan apabila dilakukan oleh para konglomerat karena ada DOA alias Dorongan Amplop.

“Pelanggaran hukum dan telah terjadi tindak pidana, tapi karena konglomerat, hukum tidak dijalankan karena ada DOA atau dorongan amplop. Ini berbahaya,” tegas Kamaruddin.

TERMASUK LAPORAN TPPU MASIH DALAM PROSES

Sebelumnya, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga terus menjadi perbincangan hangat, termasuk para oknum pengusaha yang diduga sengaja menghindari pajak. Kali ini Freddy Widjaja yang didampingi LQ Indonesia Law Firm melaporkan Franky Oesman Widjaja dan Muktar Widjaja selaku Komisaris dan pengendali PT SMART TBK ke Bareskrim Polri.

Untuk diketahui pelaporan dilakukan setelah dua kali somasi tak mendapat respon dari kedua pihak. Laporan tersebut terregistrasi dengan LP No 287/VIII/2022/BARESKRIM Tanggal 8 Agustus 2022.

Dalam laporan itu, keduanya dilaporkan atas dugaan pencucian uang dan menggelapkan saham yang dimiliki Eka Tjipta Widjaja. Freddy Widjaja yang merupakan suadara tiri Franky Oesman Widjaja dan Muktar Widjaja, mengaku kecewa kepada kedua saudaranya itu.

Padahal keduanya mengetahui bahwa saham adalah milik Eka Tjipta berdasarkan akta notaris yang dibuat Notaris Benny Kristianto SH.

“Tapi, dengan sengaja dan niat memiliki dikuasai dan diakui sepenuhnya menjadi milik kedua saudara tirinya itu,” ungkap Freddy Widjaja di Bareskrim Polri, Senin 8 Agustus 2022 malam.

Freddy menyatakan, kedua saudara tirinya itu mengubah akte notaris mengunakan bukti akta lahir palsu, KTP atau Identitas palsu di pengadilan.

Karena itu, Freddy Widjaja meminta kepolisian memproses hukum kedua saudara tirinya itu demi keadilan.

“Saya mohon keberanian Polri mengusut kasus saya laporkan ini. Apakah Polisi berani menegakkan hukum atau malah takut kepada oknum yang melawan hukum?” tegasnya.

Kuasa hukum Freddy Widjaja, Arwinsyah Putra Napitu dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan, bahwa Franky Oesman dan Muktar Widjaja telah melakukan perlawanan hukum. Yakni dengan sengaja membuat skema mengunakan cangkang-cangkang perusahaan offshore di luar negeri.

Dengan bermaksud selain untuk mengambil hak milik Pak Freddy Widjaja, juga menipu dan menggelapkan uang dan hak negara atas pajak.

Akibat hal tersebut, Putra menduga, kliennya mengalami kerugian sampai Rp1 triliun dan ditambah kerugian pajak negara sekitar Rp40 triliun.

“Dugan kerugian materiil pak Freddy atas saham yang digelapkan oleh Franky Oesman dan Muktar Widjaja senilai Rp1 triliun dan kerugian pajak negara Indonesia sekitar Rp40 triliun,” pungkasnya. (Red)

Freddy Widjaja Apresiasi Polri, LP Dugaan Pemalsuan Akta Ditindaklanjuti

Matanews.id, Jakarta – Freddy Widjaja selaku pelapor terkait adanya dugaan tindak pidana (TP) pemalsuan mengatakan tanggal 15 September pukul 10:00 WIB tadi telah diselenggarakan Gelar Perkara Khusus di Gedung Bareskrim Mabes Polri Lantai 10 Ruang Wassidik.

“Mengenai laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan Akta Otentik dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik,” ujar Freddy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Dijelaskannya pelaporannya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 264 KUHP ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 266 KUHP ayat 1 dan 2 , yang terjadi di Jakarta Pusat pada tanggal 5 Agustus 2020, yang dilaporkan oleh Freddy Widjaja dengan terlapor Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian berdasarkan Laporan Polisi no LP/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 24 November 2021.

“Saya Freddy Widjaja sebagai Pendumas (Pelapor) sangat mengapresiasi Polri, khususnya Biro Wassidik Bareskrim Polri yang telah mengabulkan permohonan diselenggarakannya gelar perkara khusus pada hari ini tanggal 15 September 2022 dalam rangka meningkatkan status Penyelidikan terhadap ketiga Terlapor : Indra Widjaja, Muktar Widjaja dan Frangky Oesman Widjaja supaya naik menjadi status Penyidikan,” ungkapnya.

Menurut Freddy, hal tersebut adalah untuk menggali lebih dalam bukti-bukti lain agar ketiga Terlapor bisa dijadikan Tersangka karena pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan sengaja menggunakan Akta Lahir atas nama Oei Pheng Lian (Indra Widjaja) dan Oei Jong Nian (Franky Oesman Widjaja), yang diduga palsu berdasarkan Surat Konfirmasi Keabsahan Akta Kelahiran dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, bahwa kedua Akta Lahir tersebut Tidak Ada di Buku Register untuk dipakai sebagai bukti Lampiran Memori Kasasi ke Mahkamah Agung atas Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST untuk membatalkan status Freddy Widjaja sebagai Anak dari Pernikahan Almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja dengan Ibu Lidia Herawati Rusli.

Selanjutnya Mahkamah Agung, lanjut Freddy melalui 3 Hakim Agung yaitu I Gusti Agung Sumanatha, SH, Sudrajad Dimyati, SH, dan Dr. Primbudi Teguh, SH mengabulkan permohonan Kasasi dari Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja untuk membatalkan status Freddy Widjaja sebagai anak dari pernikahan Almarhum EkaTjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli dengan PUTUSAN Nomor 3561 K/Pdt/2020 pada tanggal 10 Desember 2020.

Kemudian, kata Freddy, sebagai konsekuensi atas dibatalkannya Surat Penetapan Anak dari Almarhum Eka Tjipta Widjaja, maka Freddy kehilangan status keperdataan dengan ayahnya, yang juga kehilangan hak mewaris atas harta kekayaan Almarhum Eka Tjipta Widjaja. Freddy juga menduga Para Terlapor yang juga merupakan Kakak-kaka tirinya memiliki niat jahat untuk menguasai seluruh harta kekayaan baik asset-asset, saham-saham , dan uang tunai dari Almarhum ayahnya.

“Para Terlapor dengan sengaja dalam hal ini diartikan sebagai memahami apa yang dilakukan (Mens Rea), dan menghendaki konsekuensi dari perbuatan tersebut (Actus Reus). Dan juga niat jahat untuk menguasai seluruh harta Almarhum Eka Tjipta Widjaja menjadi beralasan. Dengan demikian unsur pidana telah terpenuhi,” ujarnya.

TERPENUHI UNSUR PIDANA

Selain itu, ungkap Freddy bahwa dalam memakai akta otentik ditafsirkan sebagai melakukan perbuatan yang pada pokoknya menyerahkan, menunjukkan, mengirimkan Akta tersebut untuk diketahui isinya oleh pihak lain (Mahkamah Agung). Padahal, Akta Lahir yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan pengadilan termasuk pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung bisa membuat putusan dari Hakim Agung menjadi keliru. Dengan demikian telah terpenuhi juga unsur pidana.

Kemudian, seolah-olah isinya sesuai kebenaran ditafsirkan sebagai apabila dibaca oleh seseorang, dapat memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, yang dimana dalam hal ini dengan dinyatakannya Akta Lahir tidak ada di dalam Buku Register Akta Kelahiran Disdukcapil Kota Makassar, maka dapat diduga akta-akta tersebut tidaklah asli, dengan demikian unsur pidana terpenuhi.

Yang terakhir, kata Freddy adalah karena Akta-Akta Lahir yang diduga palsu tersebut telah digunakan / dihadirkan ke Mahkamah Agung dan dijadikan alat bukti untuk menguatkan permohonan para terlapor, dan penggunaannya secara nyata telah merugikan Freddy dalam bentuk hilangnya hak keperdataan Freddy untuk mewarisi kekayaan Almarhum ayahnya sesuai KUH Perdata dan hak untuk diakui sebagai anak perkawinan dari ayah dan ibu Freddy. Dengan demikian unsur pidana telah terpenuhi.

“Setelah selesai pelaksanaan gelar perkara khusus tadi siang, maka tinggal menunggu hasil keputusannya untuk bisa dilanjutkan ke Tahap Sidik atau dihentikan Penyelidikannya,” ungkapnya

Freddy mengaku sangat yakin atas Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi (PRESISI), maka Freddy memohon dan sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Bapak Karowassidik Brigjen Pol Iwan Kurniawan beserta seluruh peserta Gelar dari Unsur Polri hari ini untuk bisa menaikkan status Penyelidikan menjadi Penyidikan karena telah terpenuhinya unsur-unsur pidana penggunaan Akta-Akta Lahir yang diduga palsu tersebut.(Red)