Home / Tag Archives: Helmut Hermawan

Tag Archives: Helmut Hermawan

Kuasa Hukum: Polisi Gagal Paham Kasus Helmut Hermawan, Jadinya Kriminalisasi

Matanews.id, Jakarta – Rusdianto Matulatuwa, kuasa hukum eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan menyebut polisi kesulitan memahami mana persoalan perdata dan administrasi dalam sengketa-sengketa pertambangan.

Hal ini ia sampaikan, merujuk pada kasus antara PT APMR dan PT Assera Mineralindo Investama, yang sampai pada perebutan paksa perusahaan hingga kriminalisasi terhadap eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan. “Inti dari permasalahan ini adalah, polisi gagal paham dan tak mampu membedakan mana yang menjadi masalah perdata dan administrasi. Sehingga, kepastian terhadap asas ultimum remedium pada kasus Helmut Hermawan, justru berubah menjadi premium remedium. Ini Kriminalisasi,” Rusdi di Jakarta, Senin 17 April 2023.

“Ketika ini adalah suatu masalah administrasi, khususnya masalah tambang, maka ESDM menjadi suatu hal yang penting untuk didapatkan menjadi keterangan yang valid. Ini ESDM aja gak ada komplain, RKAB bahkan tetap keluar,” ujarnya lagi.

Untuk itu, pihaknya saat ini sudah melakukan upaya hukum yang dikembalikan kepada asasnya, yakni bermula dari sebuah perjanjian awal antara pihak-pihak terkait. “Pasalnya polisi menafsirkan ada tindak pidana di sengketa bisnis PT CLM. Artinya kami ini sengaja dijebak dalam suatu proses pidana. Jadinya benar salah nanti dibuktikan di pengadilan. Apa seperti itu kerangka berpikir pemidanaan oleh institusi kepolisian era sekarang?” ucapnya.

Sebagaimana diketahui saat ini Helmut Hermawan masih berada didalam tahanan Polda Sulsel dan dalam kondisi sakit, kendati demikian Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf enggan memberikannya kesempatan untuk berobat secara layak.

Terkait hal tersebut Rusdianto mengaku telah berkirim surat dan melaporkannya ke Komnas HAM, Irwasum, Divisi Propam dan Kompolnas namun hanya Komnas HAM saja yang menanggapi permasalahan yang dihadapi kliennya.

Menyikapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa mengatakan dalam konteks dasar perbuatan melawan hukum sebuah kasus dasarnya adalah satu konsep bahwa perjanjian itu merupakan ranah keperdataan, maka penyelesaian perjanjian keperdataan atau memverifikasinya menjadi lebih penting dibanding konteks hukum pidana.

“Ini yang tadi saya sebut prejudical di dalam pasal 81 KUHP lama ini sebetulnya mensyaratkan itu. Yakni memastikan apakah unsur melawan hukum ini bisa atau tidak terpenuhi. Sebab kalau dikatakan ini belum terverifikasi maka sebetulnya penegak hukum juga sulit untuk memastikan apakah unsur di dalam pasal-pasal yang ditunjukkan itu bisa terpenuhi atau tidak atau sempurna atau tidak gitu pemenuhannya,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya menyarankan aparat penegak hukum ada baiknya menahan diri untuk menggunakan hukum pidana. Yakni menahan diri menggunakan hukum pidana menunggu konteks penyelesaian hukum lainnya itu menjadi terverifikasi terlebih dulu baik dalam konteks keperdataannya maupun dalam PTUN-nya.

“Ada seolah-olah pandangan bahwa setiap laporan itu tidak boleh ditolak, harus diterima. Tetapi sesungguhnya mekanisme di dalam kepolisian sendiri itu khan harusnya menyaring dulu perkara-perkara yang masuk, apakah memang mekanisme penyelesaiannya harus kemudian melalui proses peradilan pidana atau sebetulnya ini bukan peristiwa pidana. Karena konteks saringan yang utama ini akan menjadi amanat kepada penegak hukum kalau kita membaca di dalam pasal 109 KUHAP. Kalau memang tidak terpenuhi harus diberhentikan, konteks dihentikan lebih awal kan lebih baik.”

“Saya kira kasus ini dalam kaitannya dengan pertambangan, kontrak karya pertambangannya atau masalah perizinan pertambangan, maka konteksnya PTUN menjadi yang utama. Itu yang disebut sebagai tindakan bijak, dibanding kemudian memaksakan diri untuk memproses pidananya gitu, yang pada akhirnya unsurnya terutama unsur perbuatan yang melawan hukum itu kita ragukan pemenuhannya,” katanya lagi. (Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komnas HAM: Tolak Pemenuhan Hak Kesehatan Helmut Hermawan, Kapolda Sulsel Langgar UU!

Matanews.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mendesak Kapolda Sulsel memberikan hak kesehatan kepada tersangka mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang saat ini sedang sakit dan ditahan.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah pihaknya menerima audiensi dengan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa pada Selasa 7 Maret 2023 lalu.

“Pada pokoknya, pengadu melaporkan adanya dugaan kesewenangan dalam pemenuhan hak kesehatan saudara Helmut Hermawan saat ditahan dan ditangkap sebagai tersangka tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0537/1X/2022/SPKT/Bareskrim Polri,” kata Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan dalam keterangannya pada Sabtu 25 Maret 2023.

Untuk diketahui Helmut Hermawan saat ini dalam kondisi sakit cukup berat yang mengakibatkannya sulit bangun dan oleh karenanya menyampaikan permohonan agar dapat menjalani perawatan kesehatan. “Tetapi tidak diberikan izin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan bahkan masih harus menjalani pemeriksaan atas kasusnya,” lanjutnya.

Untuk itu, Hari mengatakan jika Helmut melalui kuasa hukumnya telah meminta perlindungan kepada Komnas HAM RI untuk memberikan kepastian akan pemenuhan hak atas kesehatan kepada korban yang saat ini sedang menjalani proses hukum di kepolisian.

Menurutnya, rekomendasi tersebut penting disampaikan oleh Komnas HAM, sebab kasus ini menjadi atensi publik. “Sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk memberikan perlindungan kepada saudara Helmut Hermawan khususnya terkait pemenuhan hak kesehatan,” lanjutnya.

Komnas HAM menyebut jika hak atas kesehatan bagi orang-orang yang dirampas kemerdekaannya dijamin dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan bahwa hak atas kesehatan itu sebagai salah satu HAM yang harus dihormati.

“Kapolri bahkan Kapolda Sulsel sejatinya harus memberikan hak tersebut kepada Helmut Hermawan. Sebab ini menyangkut HAM!” kata Fickar.

“Azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan, jadi semua hak-hak Helmut khususnya hak atas kesehatannya sebagai manusia harus diberikan, jika tidak berarti kepolisian melanggar UU,” kata Fickar.

Sebagaimana diketahui Helmut Hermawan adalah direktur PT CLM yang diduga mendapatkan kriminalisasi dari institusi kepolisian terkait kepemilikan saham miliknya. (Red)