Home / Tag Archives: Hendak Konfirmasi

Tag Archives: Hendak Konfirmasi

Hendak Konfirmasi Awak Media Diusir Pihak Pabrik Pembuatan Tabung Gas Dengan Tidak Manusiawi

Matanews.id, Serang – Sesuai Pasal 4 Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran pembredelan atau pelarangan penyiaran untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.

Namun beda halnya dengan yang terjadi terhadap Awak Media yang saat Ingin Konfirmasi kesebuah pabrik Produksi pembuatan Tabung Gas LPG 3kg Yang Di Duga Menjual Produksi Tabung Gas 3Kg Langsung Ke Konsumen Atau Ke Agen, atau pangkalan dan Pengecer Untuk Pemain Pengoplos Gas, Tidak Melalui Pertamina Dan Diduga tidak Sesuai Prosedur Penjualan Yang Di Tentukan oleh PT Pertamina Gas Domestic Pabrik Tersebut berada Di Jalan Raya Modern Industri II , Kampung jempling, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Kawasan Modern Cikande Industrial Estate, Saat Hendak Konfirmasi Para Awak Media mengalami tindakan Tidak Menyenangkan dan perbuatan kurang baik Dan Pengusiran Secara Keras Kepada Awak Media, Pada senin (30/3/20).

Awalnya para Awak Media disuruh menunggu perwakilan dari pabrik pembuatan Tabung Gas LPG 3Kg tersebut, namun bukan jawaban yang bijak cacian dan pengusiran yang di dapat para awak media saat di temui oleh salah satu Yang Mengaku Penanggung Jawab pabrik tersebut yang di ketahui bernama Pipin.

“Saya asli orang sini, mau pada ngapain Lu semua, pergi kalian semua ” teriak Pipin sambil menggebrak meja di depan Para Awak Media Online Dan Cetak.

Selain di usir salah satu wartawan wanita sempat didorong – dorong sambil mengusir dan ditunjuk – tunjuk serta melontarkan bahasa yang kurang pantas, Pipin pun sempat menelpon orang untuk datang dan membawa masa.

“Tunggu kalian, halo dimana bawa semua kesini orang-orang lu Ke Pos Sekarang” telpon seseorang untuk mengerahkan masa.

Pipin pun sempat akan merampas dan merebut berkas bukti data milik wartawan yang berisi dokumen kegiatan produksi pabrik tabung gas 3Kg yang diduga penjualan tabungan gas 3Kg ya langsung ke masyarakat atau ke agen, pangkalan nakal dan tak Slsesuai prosedur PT Pertamina Gas Domestic .

Salah satu perwakilan dari awak Media pun berkata ke salah satu Yang Mengaku Dari Humas Perusahaan Produksi Tabung Gas 3Kg Tersebut, “Bang saya Kesini baik baik dan sopan Saya Menunjukan Surat Tugas Juga Saya kesini Ingin Konfirmasi Kebenaran Data saya benar atau tidak kalo saya membuat berita tanpa konfirmasi kepada pihak pabrik nanti berita saya di bilang sepihak tak berimbang mengintimidasi tanpa konfirmasi”. Ucap perwakilan awak media yang di perlakukan Tidak Menyenangkan oleh Pihak Produksi Tabung Gas 3Kg

Sungguh ironis dan sangat disayangkan masih banyak Para Oknum yang menyepelekan tugas Jurnalistik dan menghalang halangi Tugasnya.

Di Pasal 18 UUD No 40 Tahun 1999 Tentang Pers pun jelas setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Diketahui pabrik tersebut memproduksi Tabung Gas 50Kg, 12Kg Dan 3kg Yang Di Menjual Produksinya Langsung Ke Konsumen Atau Ke agen Nakal Dan Tidak Sesuai Prosedur PT Pertamina Gas Domestic, Dan Informasi Yang Di Dapat Pabrik Tersebut Menjualan Tabung Gas Secara bebas bukan Menjual ke Pertamina, Pabrik tersebut menjual Ke Agen, Pangkalan, Pengecer Atau penyunting Pengoplos Gas Ilegal Yang Kebanyakan Beredar Di Wilayah Tangerang

Diduga pabrik tersebut memproduksi Tabung Gas 50Kg, 12Kg Dan 3kg Dan Diduga Menjual Produksinya Langsung Ke Konsumen Atau Ke agen Nakal Dan Tidak Sesuai Prosedur PT Pertamina Gas Domestic, Dan Informasi Yang Di Dapat Pabrik Tersebut Menjualan Tabung Gas Secara bebas bukan Menjual ke Pertamina, Pabrik tersebut menjual Ke Agen, Pangkalan, Pengecer Atau penyunting Pengoplos Gas Ilegal Yang Kebanyakan Beredar Di Wilayah Tangerang.

W Salah Satu Sumber Informasi Mengatakan, Kebanyakan Mobil Yang Masuk Membeli Itu Memakai Mobil Bok Tertutup Atau Jika Ada Mobil Gas Jenis Truk Atau Losbak Dan AVP Pick’up pabrik langsung ditutup Rapat – Rapat Agar Tidak Di Ketahuan Oleh Penegak Hukum, Karena Tidak Ada Ijin surat penunjukan dan pesanan dari PT Pertamina Gas Domestic sebagai perusahaan yang memproduksi tabung LPG 3Kg.

W Pun Menambahkan bahwa Kode lulus uji riset tabung gas yang Sudah layak di edarkan Itu Ada kode Tertentu Nya Yang di Keluarkan Pertamina, tapi Tabung Gas 3Kg Yang saya dapet dari pabrik Tersebut Tidak Ada Kode Lulus Uji Riset dari Pertamina nya.

“Kalo bahasa Dilapangan Stempel Kelulusan dari pertamina nya harus atau bahasa kantor nya Kode lulus uji riset harus ada, tapi kan ini Tabung Kga ada Stempel kelulusannya liat aja dan bawa aja tabung nya ke Pertamina”, Papar w salah satu sumber

Surat Jalan Nya Aja Lucu Bang Cuma Selembaran Kertas saja tapi ada nomor Hp Oknum Yang Beck’Up Nya kata nya kalo ada apa apa di jalan telpon dia aja. Terang W kepada awak media “, tambahnya

Ada dua pabrik pembuatan tabung gas tersebut yang pertama Di Jalan Raya Modern Industri II , Kampung jempling, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Kawasan Modern Cikande Industrial Estate Dan Satu lagi Di Belakang Di Jalan Raya Modern Industri III , Kampung jempling, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Kawasan Modern Cikande Industrial Estate hanya Beda Blok.

Saat Kita Konfirmasi Salah Satu Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 Tangerang Suparman atau yang Akrap Di Sapa Cing Suparman Beliau sangat Geram Dengan Tingkah Laku atau tindakan Oleh Pihak Perusahaan Produksi Tabung Gas LPG 3Kg Tersebut, “Sebenar Nya sangat simpel kalo pihak Produksi pabrik tidak merasa ilegal kenapa harus Mengusir wartawan kenapa harus inigin Merampas Berkas wartawan berati ada apa dengan pabrik produksi tabung gas 3Kg Tersbut”, Ucap Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 Tangerang Suparman

Iya Pun Mengatakan setiap perusahaan yang memproduksi tabung LPG harus melalui proses tender dan hanya boleh menjual kepada Pertamina Bukan Ke Masyarakat atau Agen dan pangkalan atau Pemain Pengoplos Gas atau Masyarakat langsung Itu sudah Menyalahi Aturan Pertamina Gas Domsetic dan Tender tersebut bisa dicabut kontraknya.

Harus Melalui Uji Hydro Dan Valve Yang Belom Kencang Dan Jika belum uji kelayakan semuanya belum dinyatakan aman dipergunakan konsumen, semua Uji kelayakan Di Pertamina Dan Nanti Di Kasih Kode lulus uji riset Sudah layak di edarkan Sama Pihak Pertamina atau belum.

“Itu Kan Sertifikat TKDN Tingkat Komponen Dalam Negeri Juga Beda Dia Produksi Apa kan terteranya Produksi Katup Tabung Baja Dan Tabung Gas LPG Saja Bukan Tabung Gas LPG 3Kg Yang Tertera Di Produksi Nya”, terang Suparman

Harus Di Pertanyaan, sertifikat Nomor Registrasi Produk (NRP) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNl) serta harus memiliki Nomor Registrasi Produk (NRP), surat penunjukan dan pesanan dari PT Pertamina Gas Domestic sebagai perusahaan yang memproduksi tabung LPG 3Kg, Karena surat penunjukan tersebut dikeluarkan oleh PT Pertamina apabila perusahaan tersebut terdaftar sebagai vendor pembuat tabung LPG 3Kg yang didapat melalui proses tender.

“Coba Itu Di Tanyakan Lagi Kalo Emang Ada Ya Coba Minta Tunjukin Aja jangan Marah Marah Mengusir Wartawan Seenak nya. Tegas Suparman Sangat marah mendengar Wartawan Ingin Konfirmasi Di Usir “,tegasnya

Lanjut Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 Tangerang Suparman Trus coba tanya Sertifikat SNI yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian,Sertifikat SNI merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki perusahaan produsen tabung LPG 3Kg karena berkaitan dengan mutu produk, dan terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan intelektual (Haki) yang harus dicantumkan pada produk tabung gas.

“Itu Tanyakan Semua kalo emang dia merasa Legal bukan ilegal ya coba unjukin aja dengan baik gak usah mengusir dan mendorong marah marahin wartawan gitu, kan wartawan juga di lindungilah undang-undang No 40 tentang Pers juga dan mereka juga manusia bukan maling”. Tandasnya

“Seharus nya Adanya ke jadian Ini Kepolisian Republik Indonesia Yang Menanganin Hukum Di Wilayah Rebuplik Indonesia ini dan Pihak PT Pertamina Pusat dan PT Pertamina Gas Domestic Harus Menkrocek Ulang dan Menindak Tegas Pabrik Produksi Tabung Gas 3Kg Tersebut Karna Jika Tidak Sesuai Prosedur Penjualan Dan Tidak uji riset dan Uji Hydro Dan Valve menjual langsung ke agen nakal trus agen menjual nya ke masyarakat Itu kan bisa membahayakan masyarakat makanya banyak Tabung gas 3Kg meledak karena kebanyakan istilah Bahasa dilapangan nya tabung abal abal atau tabung cina banyak berada”, tegasnya (red)