Matanews.id, Jakarta – Polri memastikan bahwa beredarnya surat elektronik atau email ke sejumlah perusahaan-perusahaan dengan mengatasnamakan Kapolri Jenderal Idham Azis adalah hoaks.
Sekadar diketahui, Polri mendapatkan informasi bahwa telah beredar email ke beberapa perusahaan mencatut Lembaga Polri terkait dengan investigasi yang sedang berlangsung.
“Kapolri Jenderal Idham Azis dipastikan tidak pernah mengirim email tersebut kepada perusahaan. Hal itu tidak benar atau hoaks,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).
Bahkan, kata Argo, dalam email yang disebarkan oleh orang tak bertanggung jawab itu, tanda tangan Kapolri Jenderal Idham Azis pun ikut dipalsukan.
“Tanda tangan juga bukan tanda tangan dari Kapolri,” tegas Argo.
Bahkan, Argo menyatakan, terkait surat itu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan. Kenyataannya, kata Argo, email itu tidak terdaftar di bagian DIV TI Polri.
“Kami akan melakukan penyelidikan ya terkait hal itu. Karena Polri dirugukan terhadap hal ini,” tutup Argo. (red)
Tersangka oknum guru SMP yang menyebarkan berita Hoaks 7 kontainer
Matanews.id – Jakarta, 11/01/2019 – Seorang oknum guru SMP berinisial MIK ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menyebarkan berita bohong alias hoaks, di Lingkungan Metro Cendana, Kota Cilegon, Banten sekira pukul 22.30 WIB, pada Minggu (6/1).
Pria berusia 38 tahun itu diamankan usai memposting berita tentang adanya 7 kontainer kotak suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, MIK merupakan seorang guru yang mengajar di salah satu SMP di Cilegon.
Dari pemeriksaan MIK mengaku jika dirinya merupakan salah satu pendukung Capres-Cawapres.
Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya
“Bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka, yang bersangkutan adalah seorang guru di daerah Cilegon sana, MIK membuat narasi kalimat postingan di akun itu dibuat sendiri dengan maksud memberitahukan kepada para tim pendukung paslon 02 tentang info tersebut, dan beliau mengaku sebagai tim pendukung paslon 02,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1).
“Tulisan ada @dahnilanzar, ‘Harap ditindak lanjuti, informasi berikut: di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah di coblos. Hayo Padi merapat pasti dari Tionglok tuh’ ,” tambah Kombes Pol Argo Yuwono membacakan tulisan tersangka.
Tersangka oknum guru SMP yang menyebarkan berita Hoaks 7 kontainer
Argo menjelaskan, tim sempat kehilangan jejak pelaku saat hendak ditangkap. Di mana keberadaan awalnya pelaku di Majalengka, Jawa Barat.
“Awalnya ada di Majalengka. Setelah tim bergerak ke sana ternyata target sudah pindah ke Cilegon, di rumahnya. Sehingga tanggal 6 Januari sekitar pukul 22.30 WIB, tim akhirnya menangkap pelaku dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya, dengan barang bukti yang disita ada 1 lembar capture akun Twitter dan sebuah handphone,” jelas Kombes Pol Argo Yuwono.
Atas perbuatan, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Paling banyak Rp 1 miliar, dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun. (Red)