Home / Tag Archives: Home Industri

Tag Archives: Home Industri

Transaksi via Medsos, Narkoba PMJ Bongkar Home Industri Narkoba

Matanews.id, Jakarta – Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan mengatakan selama pandemi Covid-19, peredaran narkoba masih ada yang terdeteksi. Meskipun menjalankan transaksi lewat dunia maya.

“Soal transaksi narkotika lewat media sosial, sudah ada kami lakukan tindakan. Kami temukan sebuah home industri, tapi nanti mungkin pekan depan kita ekspose detilnya,” katanya, Minggu (29/3/2020).

Ia menjelaskan, Home Industri yang dibongkar Narkoba PMJ, berkaitan dengan bandar narkotika jaringan tiga provinsi.”Itu berkaitan dengan jaringan besar dari Jawa Timur kemudian Sulawesi Selatan dan Jawa Barat. Nah terutama mereka menggunakan Media Sosial untuk melakukan jual beli,” jelasnya. (red)

Bongkar Home Industri, Polisi Amankan 14 Kg Tembakau Gorila

Matanews.id, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap produsen pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis gorila di wilayah Bandung Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru dalam konferensi pers mengatakan, berawal dari penangkapan dibawah pimpinan kasat narkoba Kompol Ronaldo Maradona Siregar dan Kanit 3 Akp Fiernando terhadap penyalahguna tembakau sintetis oleh seorang mahasiswa di kawasan Bekasi Jawa Barat pada Minggu 16 Februari 2020.

Dari hasil pemeriksaan tersangka bahwa tersangka memesan tembakau gorila melalui media sosial. Kemudian petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menggerebek sebuah unit apartemen yang dijadikan tempat pembuat tembakau gorila.

“Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka lain yang sedang meracik tembakau sintetis dengan bahan kimia,” ujar Audie, Selasa (03/03/2020).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menambahkan, dalam pembuatan tembakau sintetis tersebut tersangka melarutkan bahan kimia ke dalam cairan alkohol, setelah larut kemudian cairan tersebut disiram ke tiap tembakau kering yang sudah disiapkan lalu dikeringkan hingga kemudian dikemas menggunakan plastik.

“Total tersangka yang kita amankan antaranya FJ (21), AA (22), YD (22), DP (23) dan OP (19),” tambahnya

Adapun total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 35 paket tembakau sintetis gorila seberat 14 Kg.

“Para pelaku kita jerat Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jouncto Pasal 132 ayat (1) UU RI tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (red)