Home / Tag Archives: Illegal

Tag Archives: Illegal

Polresta Bandara Soetta dan Kemnaker Gagalkan Pengiriman 64 PMI Illegal

Matanews.id, Tangerang – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Kementerian Ketenagakerjaan serta Imigrasi berhasil melakukan pencegahan keberangkatan 64 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kawasan Timur Tengah dari Bandara Soekarno-Hatta.

Diduga ke-64 orang pekerja migran ini merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh RBJ (57) dan komplotannya. RBJ diduga sengaja mengirimkan para calon PMI ke orang pribadi di Negara tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Padahal saat ini pemerintah menutup pengiriman tenaga kerja asal Indonesia ke Timur Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menyatakan terungkapnya pengiriman 64 calon PMI ini bermula dari laporan seorang pegawai Kementerian Tenaga Kerja RI soal aksi RBJ.

“Berdasarkan laporan itu maka kemudian tim Polresta, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi mendapat informasi bahwa tersangka akan mengirimkan 64 orang calon PMI melalui terminal 3 Bandara Soetta dengan maskapai penerbangan Oman Air dengan tujuan Jakarta-Muscat dan Muscat-Riyadh atau Muscat-Dubai, Timur Tengah, maka tim ini pun segera melakukan pencegahan,” ujar Reza, Sabtu (8/4/2023).

Dikatakan, kemudian tim menggiring para korban ke kantor Imigrasi dan membatalkan rencana keberangkatan ke-64 calon pekerja migran tersebut. “Dari hasil penelusuran, ternyata tersangka RBJ tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh seorang berinisial M yang sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses perburuan,” tutur Reza.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00,” ujarnya.

Selain itu, ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta ini, tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Kasat menyatakan, berdasarkan instruksi Kapolda Metro Jaya kepada jajarannya, bahwa setiap polres harus mampu melakukan pencegahan aksi kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian.

“Kami jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama. Apabila menemukan informasi kejahatan, silakan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soekarno Hatta dan kami siap menindaklanjutinya,” papar Reza.

Sementara Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker RI, Yuli Adiratna menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menghimbau agar Masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke Luar Negeri, khususnya wilayah Timur Tengah, untuk bekerja pada pengguna perseorangan (RumahTangga) masih ditutup, sesuai keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara Timur Tengah.

“Untuk itu kami himbau jangan mudah percaya bujuk rayu untuk bekerja ke Luar Negeri dengan cara yang mudah apalagi diiming-imingi dengan sejumlah uang,” tuturnya.

Dia juga menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tidak segan menindak tegas orang-orang atau perusahaan yang masih berani mengirimkan Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural ke wilayah Timur Tengah, maupun Negara lainnya jika tidak memenuhi syarat prosedural,” katanya. (Wly)

Diduga Masih Ada Aktifitas, Polisi dan TNI, Sasar Ratusan Lobang Emas di TNGHS Lebak

Matanews.id, Lebak, Banten – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Provinsi Banten, menutup kembali 10 lubang penambangan emas di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga masih digunakan untuk penambangan oleh gurandil. Kamis, (23/01/2020).

Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Aminudin Roemtaat, Sik mengatakan pada Kamis (23/1) ini anggota satgas gabungan dari Polda Banten, TNI dan intansi terkait lainnya sudah melakukan penyisiran PETI di TNGHS. Hasilnya ditemukan lubang-lubang besar yang diduga masih digunakan untuk penambangan.

“Kalau lubang banyak yang kita temukan, tapi yang besar-besar saja, yang dimungkinkan masih bisa digunakan oleh masyarakat, ada 10 yang sudah kita police line, pada hari ini,” katanya.

Menurut Roemtaat, ke 10 lobang tambang emas yang dilakukan penutupan itu, merupakan tambang yang berada di jalur Citorek. Namun untuk di jalur Cikancra pihaknya belum mendapatkan laporan, lantaran akses menuju lokasi cukup jauh. Tim kedua yang dipimpin oleh Dansat Brimob Kombes Pol Dedi Suryadi masih berada di Cikancra.

 

“Kita dibagi dua tim, tim yang saya pimpin dari arah Citorek ini ada 9 titik, lalu tim kedua yang di pimpin Dansat Brimob ada 7 titik. Untuk seluruhnya tim ada 302 orang yang kita bagi dua,” ujarnya.

Lebih lanjut, Roemtaat mengungkapkan seluruh titik tambang yang ada di wilayah Kabupaten Lebak dipastikan telah dilakukan penyisiran baik oleh Polda Banten maupun Polres Lebak. Untuk jumlah lubang tambang diperkirakan mencapai ratusan lubang tambang.

“Tentu semua sudah di sisir, seluruhnya untuk wilayah kita ada 21 tempat, terdiri dari beberapa lubang. Perkiraan segitulah (ratusan lubang),” ungkapnya.

Roemtaat menambahkan hingga saat ini Polda Banten belum melakukan penangkapan atau telah melakukan penetapan tersangka penambangan emas ilegal tersebut. Namun kasus itu sudah dalam penyidikan Ditkrimsus Polda Banten.

“Nanti di Dirkirmsus, kita sifatnya menertibakan dan mengecek lokasi tambang, Yang jelas dari tanggal 11 hingga saat ini belum ada yang kita tangkap,” tambahnya.

Untuk diketahui patroli Satgas PETI menggelar patroli hari ini Kamis (23/1) hingga besok Jumat (24/1) yaitu di Cimari, Cirotan, Cidandak, Gunung Leutik, Muara Tilu, Bunung Masigit, Pasir Wiru, Sopal, Cigadang, semuanya masuk dalam wilayah Kecamatan Citorek.
Kemudian Ciburuluk, Ciawitali, Cikatumburi, Pasir Ipis, Ciburiling, Cikopo dan Cimadur, semuanya masuk dalam wilayah Kecamatan Sobang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, Bahwa Polda Banten Terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Pelanggaran hukum nya, dan kita sangat concern terhadap hal ini. Memang Polda Banten, Belum Melakukan Penangkapan dan Penahanan Terhadap pelaku yang di duga melanggar. Semua proses hukum nya sedang berjalan ke tahap penyidikan. Perlu di ketahui juga, Bahwa Selain upaya penegakan hukum, Saat ini Polda Banten, TNI dan Pemprov Banten, juga ikut berempati terhadap kesulitan warga yang baru saja terdampak bencana dengan melakukan segala kegiatan operasi kemanusiaan untuk segera membantu kesulitan warga di lebak.

Sabar yah, Proses Hukum Pasti Kita tegakkan, Sekarang ke 12 Saksi sudah kita periksa, Proses Hukumnya sedang dalam Penyidikan dengan tetap mengedepankan aspek penegakan hukum yang sesuai aturan KUHP. (red)