Home / Tag Archives: Intimidasi Warga

Tag Archives: Intimidasi Warga

Oknum Brimob diduga Dibayar Perusahaan untuk Intimidasi Warga

https://youtu.be/2WJ5n0MeFYo

Matanews.id – Jakarta, 30/05/2019 – Pengerahan aparat negara untuk mengamankan proyek rupanya masih terjadi di negara ini. Seperti yang terjadi di sebuah tanah milik warga di kawasan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.

Sekelompok oknum Brimob diduga mengintimidasi seorang warga bernama Tony Setiawan Thian karena masalah sengketa tanah. Bahkan, pria paruh baya ini diancam bakal disiksa sekawanan oknum bersenjata laras panjang itu.

Tony menceritakan, awalnya ia didatangi sekelompok oknum Brimob bersenjata laras panjang, Senin (27/5) lalu. Pihak perusahaan Inti Modern melalui kuasa hukumnya membawa para oknum Brimob memaksa masuk kedalam tanahnya.

“Mereka memaksa dengan ancaman. Bahkan menodongkan senjata api laras panjang kepada saya,” kata Tony saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (30/5).

Tony menduga, Brimob yang dikabarkan berdinas di Polda Metro Jaya itu diduga dipakai pihak Inti Modern untuk mengamankan dan mengeksekusi lahan yang kosong dan bersengketa. Padahal, tak ada aturan Brimob dikerahkan untuk mengeksekusi lahan.

“Oknum itu memaksa saya mengosongkan tanah itu. Padahal masih bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ungkap Tony.

“Mereka tak membawa surat tugas maupun surat perintah yang sah,” ujar Tony.

Tony menceritakan kepemilikan tanah itu bermula saat tahun 1997 lalu. Ketika itu PT Bank Modern yang terkena dampak BLBI meninggalkan lokasi tanah dan bangunan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 1055 seluas 410 meter persegi yang tercatat atas nama PT Inti Putra Modern.

Setahun kemudian, terjadilah krisis ekonomi disertai kerusuhan massal hingga membuat massa berniat membakar bangunan di tanah itu.

“Saya bersama warga dan karyawan bengkel saya berusaha melindungi tanah tersebut,” cetus Tony.

Setelah peristiwa Mei 1998, Tony merawat dan menjaga tanah itu hingga bisa digunakan oleh warga.

“Bahkan, saat terjadi banjir besar 2007, banyak warga mengungsi disana,” jelas Tony.

Ia selaku Ketua RW 03 Balimester juga diberi mandat dari Ditjen Kekayaan Negara untuk mengamankan aset properti eks BPPN. Yaitu berupa tanah dan bangunan.

Hal itu berdasarkan surat no S 645/KN.5/2018 yang ditandatangai oleh pejabat setempat. Pada Juli 2018 lalu, Tony didatangi segerombolan preman yang mengaku membekingi pemilik resmi tanah tersebut. Anehnya, mereka tak menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

 

“Kami melihat Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan No 1055 ternyata telah habis massa berlakunya. Yakni pada tanggal 30 Juni 2017,” sesal Tony.

“Sehingga, saya yakin tanah ini memang berhak saya gunakan dan pelihara,” tambah pria yang juga ketua RW 3 periode ini.

Sementara itu, pengacara Tony, Song Sip sudah melaporkan oknum Brimob itu ke Propam Polda Metro Jaya dengan No SPSP2/1385/V/2019/bagyanduan.

“Kami juga melaporkan oknum pengacara pihak sengketa, JI ke Polda Metro Jaya,” terang Song.

Ia menduga, Brimob itu telah meyalahi aturan dan menjadi beking pengusaha.

“Aparat negara sudah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Mau jadi apa negara ini kalau tindakan premanisme justru dilakukan aparat negara,” terang Song.

Song juga mendapat informasi, aparat Brimob itu sengaja ditempatkan disana karena adanya perintah.

“Sudah sangat terstruktur. Mereka bergantian jaga shif. Bahkan tidur dan makan juga disana hingga membuat warga gerah,” sesal Song.

Oleh sebab itu, baik Song maupun Tony mendesak agar oknum Brimob itu dihukum.

“Ini agar Kepolisian menjadi lembaga yang bersih dan tak gampang dibayar untuk mengamankan kepentingan pribadi,” tutup Song. (Red)