Home / Tag Archives: IPW

Tag Archives: IPW

IPW Tanggapi Putusan PN Jaksel Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Matanews.id, Jakarta, – Indonesia Police Watch (IPW) menangapi putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Putusan Majelis Hakim (PN Jaksel) pada Terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

“(Putusan) ini adalah kemenangan suara rakyat,” sambungnya.

Menurut Sugeng, Majelis Hakim PN Jaksel mengambil posisi berpihak kepada terdakwa Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim dan bukan tanpa alasan.

“Majelis Hakim pimpinam Wahyu Imam Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung untuk menggunakan moment peradilan matinya brigadir Joshua sebagai moment meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 hakim agung Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai mahkamah agung dalam kasus suap,” paparnya.

Dalam konteks ini, kata Sugeng, putusan mati terhadap Ferdy Sambo sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik.

“Padahal dalam kasus sambo tidak layak sambo di hukum mati, tapi demi memuaskan suara publik sambo harus divonis mati ,” ujarnya.

“Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas di institusi Polri ( krn putusan dibawah 2 tahun) ,” kata Sugeng.

Untuk itu, lanjut Sugeng, IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas.

“Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik,” pungkasnya. (Red)

IPW Apresiasikan Tindakan Tegas Kapolri, Neta Nilai Keputusan Kapolri Dalam 2 Hal

Matanews.id, Jakarta – Rotasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dinilai tepat oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane IPW melihat Pencopotan Kapolda Metro Jaya dalam dua hal.

Pertama, sebagai akibat Kapolda Metro cereboh membiarkan kerumunan massa dalam kasus Habib Rizieq. Kedua, pencopotan Kapolda Metro bagian dari manuver persaingan dalam bursa calon Kapolri dimana Kapolda Metro sebagai salah satu calon kuat dari gang solo.

“Kecerobohan itu dimanfaatkan sebagai manuver dalam persaingan bursa calon Kapolri.” ucap Neta saat dihubungi Matanews.id, Senin, (16/11/2020)

“Dalam kasus pencopotan Kapolda Jabar yang bersangkutan “diikut sertakan” karena dianggap membiarkan kerumunan massa dalam acara Habib Rizieq di Jawa barat.” sambungnya.

Lanjut Neta, sejak berkembangnya pandemi Covid 19, Polri sudah bersikap mendua dalam menjaga protokol kesehatan. Kapolri telah mengeluarkan ketentuan agar jajaran polri bersikap tegas dalam menindak kegiatan masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

“Terlihat dari berbagai kegiatan masyarakat yang dibubarkan polisi di sejumlah daerah, apakah pesta perkawinan dll. Tapi dalam kegiatan yang dilakukan sejumlah tokoh atau dihadiri sejumlah tokoh yang berpengaruh polisi tidak berani membubarkannya.” ujar Neta.

Neta Gambarkan, Seperti misalnya dalam Munas PBSI yang dipimpin Wantimpres Wiranto di Tangerang, acaranya tetap berlangsung tanpa dibubarkan polisi. Begitu juga dalam kegiatan yang dilakukan Habib Rizieq sepulang ke Indonesia, Polisi tak berdaya membubarkannya.

“Dari kasus ini muncul opini di masyarakat bahwa polisi hanya berani pada masyarakat yang tidak punya pengaruh dan takut pada figur-figur yang berpengaruh. Apalagi dalam kasus Rizieq dimana massa dan pendukungnya cukup banyak, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar sepertinya tidak mau ambil risiko dan membiarkannya.” paparnya.

Neta menilai padahal yang dilakukan polisi itu bisa dinilai masyarakat sebagai tindakan “tajam ke atas tumpul ke bawa”.

“Sikap polisi yanh mendua itu tidak hanya mengganggu rasa keadilan publik tapi juga membiarkan klaster pandemi Covid 19 berkembang luas. Seharusnya polri satu sikap, yakni bersikap tegas pada semua pelanggar protokol kesehatan agar penyebaran pandemi Covid 19 bisa segera dikendalikan.” harapnya.

Dengan adanya tindakan tegas kepada Kapolda Metro dan Kapolda Jabar Neta juga berharap kepada para Kapolda lain bisa bersikap tegas untuk menindak dan membubarkan aksi kerumunan massa di massa pandemi Covid 19 ini.

“Jika mereka tidak berani bersikap tegas, siap-siap mereka ditindak tegas dan dibubarkan atasannya.” imbuhnya.

IPW menilai Irjen Pol Fadil Imran sangat cocok menjadi Kapolda Metro selain pernah bertugas di Jakarta, saat menjadi Kapolda Jaawa Timur dia cukup tegas melarang dan membubarkan aksi KAMI.

“IPW berharap Fadil juga bisa bersikap tegas pada kerumunan-kerumunan yang dilakukan Habib Rizieq yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.” tutupnya. (wly)

Ungkap Motif Penyebaran Isu Kasus Suap 1 M Terhadap Kasat Reskrim Restro Jaksel dan Desak IPW Minta Maaf

Matanews.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Ahmad Sahroni mempertanyakan, motif di balik penyebaran isu pemerasan AKBP Andi Sinjaya terhadap Budianto yang dihembuskan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

Merampungkan pemeriksaannya dan tegas disebutkankan tidak ada pemerasan sebagai disebarluaskan Neta Pane,” tandas Sahroni, Kamis (16/1/2020).

Politisi Partai NasDem tersebut juga mendesak, Polda Metro Jaya menyelidiki lebih jauh kepentingan apa yang mendasari penyebaran fitnah tersebut, menyusul hasil pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya yang memastikan tidak ada pemerasan Rp1 miliar yang dilakukan AKBP Andi Sinjaya terhadap Budianto.

“Oleh karenanya kepolisian harus mengungkap motif dan kepentingan apa di balik penyebaran fitnah tersebut. Saya katakan fitnah karena hasil pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya bertolak belakang dengan pernyataan Neta Pane,” imbuh anggota DPR RI asal Dapil DKI Jakarta 3 tersebut.

Hal ini, kata Sahroni, perlu dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui secara pasti duduk persoalan kasus yang sebenarnya serta mendapat informasi yang utuh perihal kasus tersebut.

“Supaya semua terang benderang dan menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak menyebar informasi hoax kepada masyarakat. Mekanisme hukum harus berjalan secara proporsional dan profesional,” jelas Sahroni.

Harus Meminta Maaf

Sementara itu Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andre H Poeloengan mendesak Ketua Neta S Pane untuk meminta maaf secara terbuka terkait pemberitaan tuduhan Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib memeras Rp1 miliar kepada pelapor.

“Kalau yang Neta bicarakan itu tidak benar maka perlu minta maaf di hadapan publik,” kata Andre saat dikonfirmasi Kamis (16/1/2020).

Andre menyarankan, Neta harus meluruskan dan menyelesaikan persoalan berita itu dengan pelapor bernama Budianto Tahapary, serta mengklarifikasi kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya dan penyidik Polrestro Jakarta Selatan.

“Kalau benar yang disampaikan Neta berikan alat buktinya ke Propam Polda Metro Jaya,” ujar Andre.

Andre juga mendorong, Divisi Propam Mabes Polri dan Itwasum Polri mengaudit mutasi terhadap AKBP Andi Sinjaya dari Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan menjadi Koordinator Tenaga Pendidik SPN Polda Metro Jaya.

“Sangat patut dan perlu diperiksa oleh Divpropam Polri dan juga dilakukan audit investigasi oleh Itwasum Polri, apakah mutasi yang dilakukan itu sudah patut dan sesuai Perkap atau belum? Jika memang AKBP Andi tidak terbukti maka harus dikembalikan seluruh haknya,” tandas Andre

Pencemaran Nama Baik

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyatakan, berita AKPB Andi yang disebut memeras Rp1 miliar dinilai sebagai pencemaran nama baik.

Faktanya, kata Edi hasil pemeriksaan Bidang Program Polda Metro Jaya terhadap pihak terkait menyatakan AKPB Andi Sinjaya Ghalib tidak melakukan pemerasan terhadap pelapor.

Menurut mantan Komisioner Kompolnas tersebut, pemberitaan tentang tuduhan AKPB Andi Sinjaya memeras pelapor merupakan bentuk berita tidak terklarifikasi, sehingga menyebabkan turunnya harkat dan martabat Andi sebagai anggota kepolisian.

“Kita minta tidak ada lagi yang melakukan penyebaran informasi menyesatkan terhadap AKBP Andi Sinjaya Ghalib,” tutup mantan wartawan Harian Pos Kota itu.

Seperti diketahui, AKBP Andi Sinjaya dimutasi dan digantikan oleh Muhammad Irwan Susanto pada 8 Januari 2020 setelah kasus pemerasan tersebut mencuat. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya dengan Nomor ST/13/I/KEP/2020.

Sebelumnya, Neta menyatakan AKBP Andi Sinjaya diduga terlibat pemerasan Rp1 miliar terhadap salah satu pelapor bernama Budianto untuk merampungkan kasusnya di Polrestro Jakarta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan intensif, Bidang Propam Polda Metro Jaya menegaskan AKBP Andi Sinjaya Ghalib terbukti tidak terlibat pemerasan terhadap Budianto.

Bahkan, Budianto menjelaskan kronologis kejadian adanya makelar kasus dari oknum pengacara berinisial Al yang meminta uang Rp1 miliar mengatasnamakan AKBP Andi Sinjaya untuk menyelesaikan laporan kasusnya di Polrestro Jakarta Selatan.

Budianto meminta maaf atas ramainya pemberitaan mengenai tuduhan AKBP Andi Sinjaya memeras Rp 1 miliar berdasarkan keterangan Neta S Pane yang tidak terklarifikasi.

Budianto juga membantah AKBP Andi Sinjaya yang meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan laporan kasus terkait menempati lahan tanah tanpa izin itu.

“Bukan kasat tapi mengatasnamakan kasat,” ucap Budianto saat itu.(Chan)