Home / Tag Archives: Irjen Pol Ahmad Luthfi

Tag Archives: Irjen Pol Ahmad Luthfi

Harga BBM Naik, Menteri Kelautan dan Kapolda Jateng Turun Tangan Bantu Nelayan

Matanews.id, Kendal – Personel gabungan Polres Kendal, Polda Jateng diterjunkan guna mengamankan kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono M.M sekaligus baksos, di Desa Gempol Sewu Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal, Minggu (11/09/2022).

Hadir dalam kegiatan kunjungan tersebut antara lain Menteri Kelautan dan perikanan Sakti Wahyu Trenggono M.M, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Sesditjen Perikanan tangkap Yrian Yunanda MSc, Direktur PSDI Ridwan Mulyana, Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam, Dandim 0715 Kendal Letkol Inf Misael Marten Jenry Poli, Kadis DKP Dinas Perikanan Provinsi Jateng Ir Febdiawan Kristianto, PLT BPPI Ir Sugiyarto, Sub Koordinator PDK Lili Widodo, PJU Polda Jateng dan Warga penerima Bantuan.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi mengatakan “pengamanan kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan RI, di KPPP Tawang Desa Gempol Sewu Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal menerjunkan personel gabungan terdiri dari personel Polres Kendal dan Kodim 0715 Kendal, personel pengamanan tersebut ditempatkan di lokasi kunjungan,” kata AKBP Jamal Alam.

Selanjutnya, bahwa pengamanan dilaksanakan untuk memastikan agenda kunjungan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia di wilayah hukum Polres Kendal berjalan aman dan lancar tanpa ada kendala.

“Dengan pengamanan yang sudah dilakukan kegiatan kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan bisa berjalan dengan aman dan lancar,” ucap Kapolres Kendal.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, meninjau langsung KPPP Tawang, pengecekan dermaga, peninjauan SPBUN 48.513.01 Tawang dan berdialog dengan ketua FKUB serta warga yang berada di sekitar lokasi kunjungan.

Dalam sambutannya Menteri kelautan dan perikanan Sakti Wahyu Trenggono M.M menyampaikan,”Dengan adanya kenaikan BBM ada 2,2 juta nelayan yang perlu dipenuhi kebutuhan BBM nya maka untuk SPBN jangan sampai kosong stoknya dan untuk sedimentasi sudah kami koordinasikan dengan Bupati Kendal, karena memang harus ada doking kapal untuk perbaikan kapal nelayan nantinya”,jelas Sakti Wahyu Trenggono M.M.

Sementara itu Bupati Kendal Dico M Ganinduto juga menyampaikan,”Terkait sedimentasi akan segera kami laksanakan pengerukan agar tidak terjadi pendangkalan dan solar bagi nelayan akan kami lebih perhatikan”, ucap Dico M Ganinduto.

Dalam kunjungan kerja kali ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono M.M, juga memberikan bantuan 1000 paket sembako dan 500 paket sembako dari Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi kepada warga Desa Gempol Sewu untuk membantu para nelayan yang terdampak naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

“Penyesuaian harga BBM bersubsidi, tentu berdampak kepada masyarakat. Makanya, kita sebagai Polri ingin mengurangi beban itu dan Harapan kami bantuan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Pesisir dan Nelayan,” pungkas Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. (Wly)

Polda Jateng Tangkap Ratusan Pelaku Judi dalam 1 hari

Matanews.id, Semarang – Komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian di wilayahnya dibuktikan dengan menangkap ratusan pelaku judi. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin, 22/8.

Dalam ungkap kasus yang turut dihadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng, Kapolda menyebut selama kurun waktu Januari s/d Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

“Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers, Senin (22/8).

Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.

“Itu Wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap,” tegas Kapolda.

Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.

“Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya,” terang dia.

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.

Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar. (Wly)