Home / Tag Archives: Jaringan

Tag Archives: Jaringan

BNN Jateng Ungkap Jaringan Pengedar Sabu yang Dikendalikan Napi LP Kedungpane

Matanews.id, Semarang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan bisnis narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan oleh penghuni Lapas kelas I Kedungpane, Semarang.

Jaringan bisnis barang haram itu terungkap setelah BNN Jawa Tengah menangkap dua warga yang sedang bertransaksi sabu di daerah Pedurungan, Semarang, pada 31 Januari 2020. Keduanya yakni, Jodi (30) warga Muktiharjo Kidul, Pedurungan dan Alfian (27) warga Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang.

Press Release Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan terkait Pengungkapan Jaringan Pengedar Sabu, Selasa, 25 Pebruari 2020

“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Kami menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap Jodi dan Alfian. Setelah itu kami lakukan pengembangan di kos Alfian,” kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan, Selasa (25/2/2020).

Dari hasil pengembangan terhadap Alfian didapat keterangan bahwa transaksi sabu yang dilakukan selama ini dikendalikan oleh Harry Kurniawan alias Keling yang saat ini masih menjadi warga binaan Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang.

“Dari pengakuan Alfian itulah diketahui jika pemilik narkotika-narkotika tersebut sekaligus pengendalinya dalam jaringan ini, adalah Harry Kurniawan,” ujar Benny

Atas dasar pengakuan tersebut pihak BNNP Jateng berkordinasi dengan pihak Lapas Kedungpane Semarang dan membekuk Harry Kurniawan yang statusnya masih sebagai warga binaan. Ketiganya hingga saat ini masih diperiksa oleh penyidik BNNP Jateng.

Dari hasil pengungkapan itu, petugas BNNP Jateng berhasil menyita sabu seberat 126,21 gram dan 42 butir pil esktasi, satu unit timbangan digital, buku catatan transaksi, ponsel dan motor sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Djk)

Jaringan Internasional, 2 WNA Malaysia Bawa 46 Kg Sabu

Matanews.id – Jakarta – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua Warga Negara Malaysia berinisial MJ dan AT, dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DW atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu sebanyak 30 bungkus plastik teh Cina dengan berat brutto 31.794 kilogram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi dari Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 28 Mei lalu. Alhasil, amankan ketiga tersangka yang mengedarkan narkotika dengan modus menyembunyikan ke dalam mesin ice maker yang didalamnya terdapat bungkus teh Cina.

“Petugas bea dan cukai curiga karena diduga ada paket mesin yang berisi barang yang terlarang. Pengirimnya dari Penang, Malaysia dan penerimanya atas nama CV. Hitec Mac dan Parts Trading di Kota Tangerang,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (13/6).

Argo menjelaskan, polisi langsung melakukan pemeriksaan X-Rai terhadap mesin ice maker tersebut, dan melakukan penyelidikan siapa pengirim dan penerima paket mesin itu.

“Sesaat setelah polisi melakukan penyalidikan, DW mendatangi gedung bea dan cukai Tanjung Priok untuk mengurus pengeluaran paket mesin ice maker. Lalu, mesin tersebut diangkut menuju sebuah ruko di kawasan Kota Tangerang,” kata Argo.

“Mesin itu dimasukkan ke dalam ruko dengan diawasi oleh DW. Sementara, AT mengawasi dari seberang ruko. Kita pun langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Paket mesin itu pun dibuka dan benar berisi narkoba dalam 30 bungkus plastik teh Cina,” sambung Argo.

Dari penangkapan dua orang itu polisi melakukan pengembangan. Alhasil menangkap MJ yang diketahui berencana melarikan diri ke Singapura melalui bandara Soekarno-Hatta.

“Tim melakukan pengejaran terhadap MJ yang akan melarikan diri ke Singapura dan ditangkap di bandara Soekarno-Hatta,” ujar Argo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakam Pasal 113 Subsider 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” pungkas Argo. (Red)